Write what you are looking for and press enter to begin your search!

Logo

Kamis, 26 Desember 2024

Pencarian Produk Hukum

Cari

Kategori

Nomor

Tahun

Tentang

Status

Aksi

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2021

LARANGAN PUNGUTAN TERKAIT PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2021

PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2021

KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 NOMOR 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2020

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2020

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2020

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2020

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan Dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2020

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2020

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2020

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perintah Penangguhan Sementara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2019

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2019

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2018

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2018

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pegadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2018

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2018

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)

Peraturan Mahkamah Agung RI
9
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Format (Template) Dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2017

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
8
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
14
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung RI
13
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2016

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
12
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2016

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
11
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
10
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Aung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
9
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
8
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2016

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efesiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2016

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2015

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Tindak Pidana Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2015

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2015

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2014

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2014

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2014

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2014

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2014

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2014

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2014

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2013

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara : Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2013

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2013

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2012

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan (Buku Terlampir

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2012

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2012

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2012

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perekaman Proses Persidangan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2012

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perintah Penangguhan Sementara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2012

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier Dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2012

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2011

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2011

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2011

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2011

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Hakim Non Palu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2011

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2011

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2011

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2011

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2011

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Uang Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2011

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Sema No 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
154PK/TUN/2010
2011

Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap Harus Dipedomani Oleh Pihak - Pihak Yang Berberkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2399 K/Pid.Sus/2010
2010

Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
2010

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2399K/PID.SUS/2010
2010

Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2010

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure)

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2010

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1222K/PDT/2010
2010

Peradilan Umum Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perselisihan Yang Timbul Dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
216 K/TUN/2010
2010

Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/e Dari Dan Dalam Jabatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
216/K/TUN/2010
2010

Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/E Dari Dan Dalam Jabatannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2010

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penjatuhan Pidana Yang Berat Dan Setimpal Dalam Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2010

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2005 Dan Nomor : 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2010

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (Beserta Lampiran)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2010

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2010

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2010

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
306K/PDT.SUS/2010
2010

Pelelangan Atas Fudisia Yang Perjanjiannya Telah Sempurna Dengan Adanya Sertifikat Dapat Dilakukan Dan Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
16 K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri yang Berlainan Agama Dengan Suami

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
16 K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2010

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2010

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tertib Penggunaan Anggaran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2010

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2010

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Tamu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2010

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0004K/PDT/2009
2010

Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2010

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Permintaan Bantuan Eksekusi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
2009

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2009

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Promosi Dan Mutasi Pegawai

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1600K/PID/2009
2009

Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2009

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perikanan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2009

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2009

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2009

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Anggota DPRD

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2009

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Yang Salah Satu Pihak Dalam Sengketanya Adalah P4P

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2009

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2009

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengiriman Laporan Kasasi / Berkas Perkara Kasasi Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2009

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan Dan Salinan Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2009

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 Dan SEMA No. 2 Tahun 1998

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2009

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2009

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2356K/PDT/2008
2009

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUH. Perdata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2009

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1542 K/PID.SUS/2008
2009

Mahkamah Agung Berwenang Menilai Putusan Bebas Murni Demi Kepentingan Hukum Dan Keadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1068K/Pdt/2008
2009

Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2008

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2008

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2008

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2008

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2008

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2008

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrasi Syari`Ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2008

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank Di Bank Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
07A
2008

Surat Edaran Nomor 07A Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2008

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2008

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Larangan Meminta Dan Menerima Bantuan/Fasilitas

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1904K/PDT/2007
2008

Perceraian Tidak Mengakibatkan Salah Satu Pihak Dibebaskan Dari Kewajiban Membayar Hutang Yang Dibuat Pada Saat Masih Terikat Dalam Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2008

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2008

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2008

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2008

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
634PK/PDT/2007
2008

Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Perburuhan Antara Penggugat Dan Para Tergugat, Sengketa Perburuhan Merupakan Wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P Serta Pengadilan Tinggi Tun Telah Memutuskan Sengketa Tersebut, Dengan Demikian Gugatan Penggugat Ini Bertujuan Untuk Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2008

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06PK/TUN/2008
2008

Kelalaian Pejabat TUN Di Dalam Pengiriman Keputusan TUN Kepada Rakyat/Warga Negara, Yang Menyebabkan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Menjadi Bergeser, Merupakan Kesalahan Pihak Administrasi, Sehingga Tidak Dapat Menjadi Beban Yang Merugikan Hak Penggugat Sebagai Rakyat/Warga Masyarakat Pencari Keadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
34PK/PID.HAM.ADHOC/2007
2008

Pertikaian, Bentrokan Dan Huru-Hara Yang Terjadi Secara Spontan Tanpa Perencanaan Yang Terperinci Tidak Memenuhi Unsur Kebijakan Organisasi Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Secara Meluas Atau Sistematik.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010PK/N/2007
2008

Dari Novum Terbukti Bahwa Utang Pemohon PK Kepada Termohon PK Maupun Kepada Para Kreditur Lain Balum Jatuh Tempo Dan Belun Dapat Ditagih, Sehingga Belum Terpenuhi Ketentuan Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Syarat Untuk Menyatakan Pemohon PK Pailit

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
137K/AG/2007
2008

Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
137K/AG/2007
2008

Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1498K/PDT/2006
2008

Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Iii Sebagai Dasar Telag Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010PK/N/HAKI/2007
2008

Dalam Kasus Paten Proses, Yang Melarang Pihak Lain Menggunakan Proses Produksi Yang Diberi Paten Tersebut Tanpa Persetujuan Pemilik (Termasuk Metode Atau Penggunaan Dari Proses Tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Apakah Pada Proses Pembuatan Isi, Kandungan Atau Formula, Ataukah Pada Bagian Proses Penggunaannya, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat Yang Telah Memperoleh Izin Dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena Hal Tersebut Tidak Diperjelas Oleh Penggugat Dalam Gugatannya, Maka Sudah Tepat Judex Factie Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
118K/PDT.SUS/2007
2008

Dengan Telah Berakhirnya Kepailitan Termohon (Pasal 166 Ayat(1) Undang-Undang 37/2004), Maka Penentuan Pemohon Sebagai Kreditur Dari Termohon Harus Diperiksa Dan Diputus Oleh Pengadilan Negeri Dalam Suatu Gugatan Perdata.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
110K/AG/2007
2007

Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
110K/AG/2007
2007

Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
213K/TUN/2007
2007

Meskipun Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2001 Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) Berwenang Menerbitkan Keputusan Kuasa Pertambangan Di Wilayahnya, Dengan Telah Diketahuinya Areal Pertambangan PT. Arutmin Indonesia Ada Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Di Wilayah Tergugat), Maka Seharusnya Tergugat Berhati-Hati Dan Mempertimbangkan Secara Cermat Pada Waktu Mempersiapkan Keputusan A Quo Dengan Terlebih Dahulu Mencari Gambaran Yang Jelas Mengenai Semua Fakta Yang Relevan Maupun Semua Kepentingan Pihak Ketiga, Sebelum Tergugat Mengambil Keputusan Untuk Memberi Kuasa Pertambangan Diwilayah Tanah Laut, Agar Tidak Menimbulkan Permasalahan Hukum Di Kemudian Hari, Karena Adanya Tumpang Tindih Areal Kuasa Pertambangan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
536K/PID/2005
2007

Perbuatan Panitia Anggaran Yang Menyusun Draft Atau Konsep Anggaran Belanja Dengan Tidak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Sebab Suatu Konsep Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat, Melaksanakan Peraturan Daerah Yang Sah, Misalnya Membayar Atau Menerima Uang, Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2007

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2007

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2007

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tidak Berlakunya Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
017K/N/2007
2007

Untuk Pembatalan Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Seorang Debitur Pailit, Harus Dapat Dibuktikan Bahwa Jual Beli Dilakukan Dengan Itikad Tidak Baik Untuk Merugikan Kreditur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
134K/TUN/2007
2007

Pemohon Kasasi/ Penggugat Baru Menerima Sk Menhut Secara Fisik Pada Saat Pemeriksaan Persiapan, Hal Mana Merupakan Akibat Kelalaian Termohon Kasasi/Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Sehingga Tidak Patut Menjadi Beban Yang Merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat Sebagai Pencari Keadilan. Maka Perhitungan Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Gugatan Harus Dihitung Sejak Pemohon Kasasi/Penggugat Menerima Sk, I.C Pada Tanggal 9 Februari 2006, Sehingga Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Masih Dalam Tenggang Waktu Yang Dimaksud Dalam Pasal 55 UU 9/2004

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
96K/MIL/2006
2007

Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
96K/MIL/2006
2007

Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2007

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
018PK/PDT.SUS/2007
2007

Pasal 41 UU 37/2004 Hanya Memungkinkan Pembatalan Perbuatan Hukum Debitur Pailit Yang Merugikan Kepentingan Kreditur Yang Dilakukan Sebelum Putusan Pernyataan Pailit Diucapkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
033K/N/2006
2006

Pengadilan Wajib Menolak Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Oleh Debitur Pailit Jika Salah Satu Syarat Penolakan Berdasarkan Pasal 159 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Telah Terpenuhi. Dalam Kasus Ini, Syarat Yang Terpenuhi Adalah Bahwa Pelaksanaan Perdamaian Tidak Cukup Terjamin Karena Pembayaran Kepada Para Kreditur Hanya Dengan Saham (Penyertaan Modal)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016K/N/HAKI/2006
2006

Dalam Kasus Paten Proses, Pemilik Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
353K/AG/2005
2006

Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
353K/AG/2005
2006

Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2006

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06PK/N/HaKI/2004
2006

Bahwa Oleh Karena Tidak Terbukti Adanya Itikad Baik Dari Tergugat Dalam Pendaftaran Merek Miliknya Tersebut Dan Dengan Demikian Merek Boncafe Dan Logo Milik Tergugat Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2006

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06K/PID.HAM.ADHOC/2005
2006

Menurut Azas Hukum Dan Praktek Peradilan Pidana, Kebebasan Hakim Dalam Menentukan Berat Ringannya Hukuman Adalah Berkisar Antara Lamanya Pidana Minimal Dan Maksimal, Sehingga Hakim Dilarang Untuk Menjatuhkan Pidana Dibawah Ancaman Hukuman Paling Singkat Maupun Melebihi Lamanya Pidana Maksimal. Dalam Kasus Ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc Telah Salah Menerapkan Hukum Dan Melampaui Kewenangannya, Karena Telah Menjatuhkan Pidana Lebih Ringan Atau Dibawah Ancaman Pidana Yang Paling Singkat.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
334K/AG/2005
2006

Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
334K/AG/2005
2006

Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/MIL/2005
2005

Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/MIL/2005
2005

Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011 PK/N/2005
2005

Bahwa Berdasarkan Bukti P-3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang, Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I, Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjian Pengalihan Piutang, Bukti PK-1). Bahwa Dengan Beralihnya Piutang Termohon II Kepada Termohon I (Cessie), Maka Sesuai Dengan Pasal 15 UU No. 4/1996, Termohon I Merupakan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Yang Baru, Dan Hal Inipun Telah Diketahui Dan Ditindak Lanjuti Oleh Pemohon Dengan Mengundang Termohon I Untuk Hadir Dalam Rapat Kreditor. Bahwa Oleh Karena Pengalihan Piutang (Cessie) Dan Termohon II Kepada Termohon I Setelah Lampaunya Tenggang Waktu 2 Bulan Setelah Ini Maka Termohon I Tidak Dapat Lagi Melaksanakan Hak Tanggungannya Dan Sesuai Dengan Pasal 59 Ayat(2) UU No.37/2004 Tuntutan Pemohon Harus Dikabulkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011PK/N/2005
2005

Bahwa Berdasarkan Bukti P.3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I. Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjuan Pengalihan Piutang Bukti PK-1)

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2005

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2005

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan Dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim Dalam Menangani Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2005

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis PERMA No. 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten/Kota

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2005

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Tentang Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04PK/N/2005
2005

Bahwa PT. Palysindo (Pemohon PK) Mengaku Mempunyai Kewajiban Unseconed Comunicial Papper Lebih Dari $400.000.000 (Empat Ratus Juta Dolar) Kepada Para Kreditur Termasuk BPPN Pengakuan Ini Menunjukkan Bahwa Pemohon PK Mempunyai Lebih Dari Dua Kreditur Salah Satunya Adalah Bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 Dan 23 November 2004

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011PK/N/2004
2005

Bahwa Walaupun Pemohon Pailit Adalah Penerima Fiducia Sebagai Kreditur, Ia Dapat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanpa Harus Melaksanakan Haknya Atas Jaminan Fiducia Tersebut, Sehingga Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Akan Mengadili Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2005

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten / Kota

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2005

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2005

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2005

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2005

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
445K/PDT/2002
2005

Orang Melanjutkan Segala Kewajiban Dari Orang Yang Meninggal Sesuai Dengan Keterangan Kepala Desa Dan Banjar Adat Dan Mengabenkan Yang Meninggal Tersebut, Terbukti Sebagai Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi Harta Peninggalan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2005

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2005

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012PK/N/HaKI/2005
2005

Bahwa Penggugat I Secara Faktual Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sejahtera Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah (Mantan Kepala Sekolah Sejahtera) Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Atas Pendirinya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012 PK/N/HaKI/2005
2005

Bahwa Penggugat I Secara Faktuil Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sengketa Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah, Mantan Kepala Sekolah, Guru Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Oleh Pendirinya In Casu Sekolah Cipta Era Sejahtera Selaku Pencipta Logo Untuk Memakai Logo Sengketa Secara Sah Sejak Berdirinya Sampai Sekarang Dan Seterusnya Setelah Sekolah Cipta Era Sejahtera Dinyatakan Ditutup Pada Tahun 1966, Perbuatan Mana Harus Dianggap Sebagai Wujud Pengalihan Hak Cipta Atas Logo Sengketa Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pasal 3 (2) Huruf E UU No. 19/2002 Dalam Melanjutkan Pemakaian Logo Tersebut Sebagai Pemegang Hak Atas Logo Sengketa Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Butir 4 UU No. 19/2002, Terutama Setelah Sekolah Cipta Sejahtera Tersebut Tidak Aktif Lagi, Oleh Karenanya Penggugat I Menurut Hukum Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat Yang Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Ciptaan Terhadap Penggugat.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2004

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Kebersihan Lingkungan Perkantoran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2004

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Salinan Putusan Untuk Pembahasan Ilmiah Dan Penelitian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
626K/PDT/2002
2004

Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera Selaku Pejabat Publik Di Pengadilan Maka Legalitas Dari Surat Kuasa Dapat Dibenarkan Dan Surat Kuasa Dinyatakan Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
280K/AG/2004
2004

Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
280K/AG/2004
2004

Bahwa Apabila Telah Terjadi Perceraian, Maka Akibat Perceraian Harus Ditetapkan Sesuai Dengan Kebutuhan Hidup Minimum Berdasarkan Kepatutan Dan Keadilan, Dan Untuk Menjamin Kepastian Dan Masa Depan Anak Perlu Ditetapkan Kewajiban Suami Untuk Membiayai Nafkah Anak-Anaknya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
117K/TUN/2003
2004

Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) Terhadap Saudara M.L. Tobing Tanpa Seijin P4P, Padahal Pekerja Yang Bersangkutan Sudang Menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap), Disamping Itu Dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Ketidak Kemampuan/Ketidak Disiplinan Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
209K/TUN/2004
2004

Suatu Perseroan Terbatas (PT) Yang Bertindak Sebagai Pembeli Atas Perseroan Terbatas (PT) Lain, Tidak Mempunyai Kwalitas Atau Standing Untuk Menggugat Suatu Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menyangkut Perseroan Terbatas (PT) Yang Akan Dibelinya Itu, Sepanjang Perseroan Terbatas (PT) Pembeli Belum Melunasi Seluruh Harga Pembelian Sebagaimana Yang Diperjanjikan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
09PK/N/2004
2004

Bahwa Dari Bukti PK 3 (Kesejahteraan Bersama Antara Debitur Dengan Kreditur) Dan Bukti PK 5D (Kuitansi Pelunasan Pembayaran Oleh Debitur Kepada Kreditur) Yang Baru Ditermukan Oleh Debitur Pada Tanggal 10 Februari 2004, Sehingga Kreditur Tidak Lagi Menjadi Kreditur Dari Debitur. Dengan Demikian Syarat Sekurang-Kurangnya Mempunyai Dua Kreditur Daru Debitur Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat(1) UUK Tidak Terbukti Dan Dalam Hal Ini Diketahui Pada Tahap Pemeriksaan Kasasi Maka Putusan Kasasi Akan Berbeda

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1506K/PDT/2002
2004

Purchase Order Yang Ditanda Tangani Oleh Kedua Belah Pihak Yang Mengikat Diri Merupakan Kesepakatan, Sehingga Berlaku Sebagai Undang-Undang Yang Mengikat Kedua Belah Pihak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
218K/PID/2004
2004

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1588K/PDT/2001
2004

Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
17K/MIL/2004
2004

Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
17K/MIL/2004
2004

Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
252K/PDT/2002
2004

Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
489K/TUN/2001
2004

Pemberian Izin Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Suatu Perusahaan Lain Yang Memiliki Izin (Izinnya Belum Dicabut) Adalah Melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Karena Pemberian Izin Seperti Itu Bersifat Fiktif Negatif

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2773K/PDT/2002
2004

Permohonan Perlawanan Untuk Membatalkan Putusan Arbiter Adalah Cacat Formil Bila Diajukan Melebihi Tenggang Waktu 30 Hari

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
75K/AG/2003
2004

Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugatan dalam Tingkat Pertama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
75K/AG/2003
2004

Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 Adalah Undang-Undang Untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga Tidak Dapat Diterapkan Pada Pembuatan Surat Gugatan Dalam Tingkat Pertama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
45PK/PID/HAM AD HOC/2004
2004

Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-RI Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima PP I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidana) Dinyatakan "Tidak Terbukti" Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ham Berat Ex Pasal 42 UU No 26 Tahun 2000

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
10P/HUM/2003
2004

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/Kmk.0412002 Tanggal 30 Oktober 2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor Tidak Sah Dan Tidak Berlaku Untuk Umum, Karena Keputusan Menteri Keuangan Tersebut Bertentangn Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Yakni Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 Huruf I

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/N/2004
2004

Bahwa Menurut Pasal 82 Uu Nomor 1/1985 Direksi (I.C Termohon Pailit II), Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan Untuk Kepentingan Dan Tujuan Perseroan Serta Mewakili Perseroan Baik Didalam Maupun Diluar Pengadilan Karena Itu Termohon Pailit II Pribadi Tidak Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Atas Perbuatan Yang Dilakukannya Mewakili Termohon Pailit I (PT. Kawi) Didalam Atau Diluar Pengadilan, Dengan Demikian Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Karena Telah Melakukan Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum (Pasal 286 Ayat(2)B) UUK.

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2004

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
253K/AG/2002
2004

Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
253K/AG/2002
2004

Bahwa Penggabungan Beberapa Tuntutan Dari Penggugat Dapat Dibenarkan Sepanjang Gabungan Tuntutan Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, Sedangkan Tuntutan Lainnya Yang Tidak Diatur Dalam Pasal Tersebut Cukup Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Tidak Seharusnya Keseluruhan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Obscuur Libel

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27K/AG/2002
2004

Bahwa Seseorang Yang Mendalilkan Mempunyai Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah, Harus Dapat Membuktikan Kepemilikan Atas Hibah Tersebut Sebagai Dimaksud Oleh Pasal 210 Ayat(1) Khi Dan Apabila Diperoleh Berdasarkan Hibah Maka Segera Tanag Tersebut Dibalik Namakan, Atas Nama Penerima Hibah, Jika Tidak Demikian Kalau Timbul Sengketa Dikemudian Hari, Maka Status Tanah Tersebut Tetap Seperti Semula Kecuali Benar-Benar Dapat Dibuktikan Perubahan Status Kepemilikannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27K/AG/2002
2004

Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat(1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanag tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2985K/PDT/2001
2004

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Pada Saat Gugatan Diajukan Subjek Yang Digugat Sudah Dibubarkan Lebih Dahulu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
136K/TUN/2003
2003

Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Menentukan Bentuk Jenis Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil, Melainkan Kewenangan Tersebut Sepenuhnya Berada Pada Pejabat Tata Usaha Negara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2003

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perkara Perdata Yang Berkaitan Dengan Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2003

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
145K/TUN/2002
2003

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Kepegawaian Masalah Tanggal Berlakunya Penurunan Pangkat Adalah Kewenangan Pejabat Administrasi Yang Bersangkutan, Namun Demikian Hal Ini Tidak Berakibat Batalnya Putusan Pengadilan Tinggi Dan Cukup Dilakukan Perbaikan Saja

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01/B/PK/PJK/2003
2003

Bahwa Mengenai Ketentuan PPN Berdasarkan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 Belaku Azas Lex Generalis Bagi Pengusana Kena Pajak Pada Umumnya (Pasal II Huruf A) Dan Berlaku Azas Lex Spesialis Bagi Pengusaha Kena Pajak Dibidang Pertambangan Migas, Pertambangan Umum Termasuk Panas Bumi Dan Pertambangan Lainnya (Pasal II Huruf B). Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Pajak Yang Mendasarkan Pasal II Huruf A UU Nomor 11 Tahun 1994 Atas Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Azas Lex Spesialis Adalah Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1974K/PDT/2001
2003

Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1354K/PDT/2000
2003

Suami Istri Yang Telah Terpisah Tempat Tinggal Selama 4 Tahun Dan Tidak Saling Memperdulikan Sudah Merupakan Fakta Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Sehingga Tidak Ada Harapan Untuk Hidup Rukun Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Alasan Untuk Mengabulkan Gugatan Perceraian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
126 K/PDT/2001
2003

Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umum Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/MIL/2003
2003

Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/MIL/2003
2003

Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
29PK/TUN/2001
2003

Bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri Atas Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Prosedural/Formal, Karena Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Hanya Lebih Tepat Dijatuhi Hukuman Berupa Penurunan Pangkat Yang Setingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama 1 (Satu) Tahun.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
830K/PID/2003
2003

Judex Factie Sudah Tepat Dan Benar Dapat Membuktikan Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Penyalah Gunaan Blbi Secara Bersama-Sama Dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala Cabang Kpo PT. Bank Umum Servitia Tbk)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
05PK/N/HaKI/2003
2003

Bahwa Sesuai Dengan Pasal 61 Ayat(2)B Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Gugatan Penghapusan Merek Tergugat Yang Diajukan Oleh Penggugat Dapat Dikabulkan, Dan Menurut Pasal 64 Ayat(2) Dan Ayat(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Panitera Pengadilan Harus Segera Menyampaikan Isi Putusan Ini Kepada Dirjen Haki Yang Selanjutnya Melaksanakan Penghapusan Merek Tergugat Dan Daftar Umum Merek Dan Mengumumkannya Dalam Berita Resmi Merek

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3277K/PDT/2000
2003

Dengan Tidak Dipenuhinya Janji Untuk Mengawini, Perbuatan Tersebut Adalah Perbuatan Melawan Hukum Karena Melanggar Norma Kesusilaan Dan Kepatutan Dalam Masyarakat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
11K/AG/2001
2003

Bahwa Pemberian 1/2 Bagian Dari Gaji Tergugat Kepada Penggugat Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bukan Merupakan Hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 Gaji Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
11K/AG/2001
2003

Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama. Karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2671 K/Pdt/2001
2003

Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2671 K/Pdt/2001
2003

Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27PK/PID/2003
2003

Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pemnuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saksi Yang Didengar Dari Orang Lain Harus Dikategorikan Sebagai Testimonium De Auditu Dan Karenanya Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2003

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Permohonan Mutasi/Promosi Hakim Dan Tenaga Tehnis Peradilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
58K/MIL/2002
2003

Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
58K/MIL/2002
2003

Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2003

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penyitaan Barang-Barang Penyehatan Perbankan Nasional

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
698PK/PDT/2001
2003

Secara Yuridis Tertanggung Mempunyai Kewajiban Untuk Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Kapal Yang Akan Diasuransikan, Jika Kenyataan Ada Yang Disembunyikan Sewaktu Penutupan Polis Asuransi Maka Perjanjian Asuransi Batal Demi Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2003

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/N/2003
2003

Bahwa Sesuai Pasal 278 UUK Terhadap Putusan Atas Permohonan Perdamaian Tidak Dapat Diajukan Kasasi, Karenanya Dalam Putusan Yang Dimohonkan PK Tersebut Terdapat Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum, Sehingga Putusan Tersebut Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
880K/PDT/2003
2003

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Kepengurusan Partai Yang Merupakan Masalah Internal Partai

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
495K/AG/2000
2003

Bahwa Judex Facti Dalam Hal Ini Pta Jayapura Telah Salah Menerapkan Hukum, Dimana Saksi Keluarga Yang Diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Adalah Mengatur Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Alasan Syiqok Dan Percekcokan Ex Pasal 19 Huruf F dan Pasal 22 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Dapat Pula Didengar Kesaksian Dari Pihak Keluarga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
495K/AG/2000
2003

Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1400 K/PDT/2001
2003

(1) Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri Tanah Yang Di Jaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik. (2) Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum. (3) Bantahan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/KPPU/2002
2003

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03 K/KPPU/2002
2003

Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (Kppu) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 Dan UU No. 5/1990

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2002

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Bagi Hakim Yang Akan Pensiun

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
51K/MIL/2002
2002

Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
51K/MIL/2002
2002

Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1992K/PDT/2000
2002

Bila Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, Putusan Dinyatakan Tidak Sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd), Surat Kuasa Yang Tidak Menyebutkan Semua Nama-Nama Tergugat Secara Lengkap Tidak Menyebabkan Surat Kuasa Tidak Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
250K/TUN/2002
2002

Bahwa Bagi Pekerja Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Termasuk Dalam Kategori Kesalahan Berat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(1) Huruf N Dan K Keputusan Menaker Nomor Kep. 150/Men/2000 Dapat Dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3641 K/PDT/2001
2002

- Dalam Azas Kebebasan Berkontrak Hakim Berwenang Untuk Meneliti Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Berada Dalam Yang Tidak Seimbang, Sehingga Salah Satu Pihak Dianggap Tidak Bebas Menyatakan Kehendakannya. - Dalam Perjanjian Yang Bersifat Terbuka, Nilai-Nilai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sesuai Dengan Kepatutan, Keadilan, Perikemanusiaan Dapat Dipakai Sebagai Upaya Perubahan Terhadap Ketentuan-Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3574K/PDT/2000
2002

Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Si Pewaris Hanya Terbatas Pada Jumlah Atau Nilai Harta Peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 Ayat(2)), Terhadap Harta Bawaan Dari Isteri Tidak Dapat Disita Sebagai Jaminan Atas Hutang Almarhum Suaminya Sebab Bukan Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/AG/2001
2002

Bahwa Suatu Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Seseorang Yang Telah Mempunyai Istri, Seyogyanya Harus Disertai Izin Dari Pengadilan Agama Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Didalam Pasal 3,9,24 Dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/AG/2001
2002

Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan didalam pasal 3,9,24 dan 25 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
753K/PDT/2000
2002

Pemberian Sawah Oleh Ayah Dan Ibu Kepada Anaknya Perempuan Yang Baru Kawin Sebagai Bekal Hidupnya Yang Disaksikan Oleh Pengetua Adat Pemberian Tersebut Dibenarkan Dalam Hukum Adat Batak (Idahan Arian)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1900K/PID/2002
2002

Judex Factie Tidak Salah Menerapkan Hukum, Penilaian Hasil Pembuktian Yang Bersifat Penghargaan Tentang Suatu Kenyataan Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
294 K/PDT/2001
2002

Dalam Hal Bukti Kepemilikan Penggugat Dapat Dilimpahkan Oleh Bukti Tergugat, Maka Gugatan Seharusnya Dinyatakan Tidak Terbukti, Bukan Dinyatakan Tidak Beralasan Karena Itu Gugatan Harus Ditolak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
38PK/PID/2003
2002

Terdapat Kekeliruan Atau Kekhilafan Yang Nyata Karena Judex Factie Dalam Pertimbangan Hukumnya Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Keadilan Bagi Pemohon Peninjauan Kembali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016PK/N/2002
2002

Bahwa Untuk Dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Niaga Harus Memenuhi Syarat Pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, Yang Menentukan Bahwa Ketetapan-Ketetapan Hakim Dalam Hal-Hal Yang Mengenai Pengurusan Atau Pemberesan Harta Pailit, Pengadilan Memutus Dalam Tingkat Penghabisan. Dengan Demikian Terhadap Perkara Yang Diputus Oleh Pengadilan Niaga Dalam Rangka Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasu Maupun Peninjauan Kembali (PK)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1226 K/PDT/2001
2002

Meski Kedudukan Subjeknya Berbeda Tetapi Objeknya Sama Dengan Perkara Yang Telah Diputus Terdahulu Dan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Gugatan Dinyatakan Nebis In Idem

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
330K/TUN/2001
2002

Bahwa Oleh Karena Obyek Gugatan Tersebut Rata-Rata Sekitar Tahun 1987, Sedangkan Gugatan Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Tanggal 26 Januari 2000, Sehingga Telah Melewati Tenggang Waktu 90 Hari Sebagaimana Diatur Oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
318K/TUN/2000
2002

Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Ayat(1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan Tidak Boleh Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Jika Tanah Yang Bersangkutan Merupakan Obyek Sengketa Di Pengadilan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
35K/PID/2002
2002

Putusan Pra Peradilan Mengenai Sah Atau Tidaknya Permohonan Yang Dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Dalam Perkara Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Bersama-Sama Dengan Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dapat Dikasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Instruksi Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/MIL/2002
2002

Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/MIL/2002
2002

Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2002

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Azas Nebis In Idem

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi Ke Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/N/2002
2002

Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1917 BW Yang Menyatakan Bahwa Suatu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), Mempunyai Bukti Yang Kuat, Maka Berdasarkan Putusan Pailit Tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (PK) Harus Dinyatakan Terbukti Mempunyai Hutang Kepada Pemohon PK

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
792K/PDT/2002
2002

Perjanjian Perdamaian Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Tanpa Ada Paksaan Dari Para Pihak Cakap Untuk Membuat Perjanjian, Meski Salah Satu Pihak Dalam Status Penahanan, Perjanjian Tersebut Adalah Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
991K/PID/2001
2001

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Terutama Hukum Pembuktian Yaitu Hanya Memperhatikan Keterangan Seorang Saksi, Sementara Hak-Hak Saksi Lainnya Diabaikan Sekalipun Semua Saksi Disumpah Menurut Agamanya Masing-Masing (Anas Testis Null Us Testis)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
13K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
13K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Mendengar Pengaduan Pelapor

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana Yang Terdakwanya Diputus Bebas Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2001

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-Perkara Hukum Yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
15K/MIL/1999
2001

Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora TNI Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
15K/MIL/1999
2001

Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora Tni Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012PK/N/2001
2001

Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 256 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Rencana Perdamaian Dapat Diterima Apabila Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Kreditur Konkuren Yang Haknya Diakui Oleh Yang Hadir Pada Rapat Permusyawaratan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
202K/PID/2001
2001

Judex Factie Tidak Tepat Dalam Mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Sebagaimana Yang Termuat Dalam Surat Dakwaan, Karena Dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Menyebutkan Bahwa Ganja Bukan Tanaman, Akan Dapat Menimbulkan Kerancuan Pengertian, Yang Berakibat Dakwaan Menjadi Kabur, Bahwa Dakwaan Yang Tidak Jelas/Kabur Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
586K/PDT/2000
2001

Bilamana Terdapat Perbedaan Luas Dan Batas-Batas Tanah Sengketa Dalam Posita Dan Petitum, Maka Petitum Tidak Mendukung Posita, Karena Itu Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Sebab Tidak Jelas Dan Kabur

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Serentak Dengan Permohonan Grasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1572K/PID/2001
2001

Judex Factie Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Sebagaimana Mestinya Pasal 185 Ayat(6) Kuhap, Judex Factie Tidak Membuat Pertimbangan Yang Disusun Secara Ringkas Mengenai Fakta Dan Keadaan Serta Alat Pembuktian Yang Diperoleh Dan Pemeriksaan Di Sidang Yang Menjadi Dasar Penentu Kesalahan Terdakwa Pasal 197 Ayat(1) Sub(D)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2580K/PDT/1998
2001

Bahwa Perlawanan Yang Diajukan Dengan Dalil Somasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Dan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tersebut Pada Pelawan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Yang Berperkara, Perlawanan Tersebut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Sebab Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
030PK/N/2001
2001

Bahwa Dengan Diasuransikannya Utang Debitur Yang Telah Dijamin Oleh Termohon Pailit Melalui Asuransi Kredit Eksport Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 12, 4, 1 Dan 13 Perjanjian Kredit Yang Bersangkutan Perlu Dibuktikan Apakah Perjanjian Asuransi Tersebut Telah Terpenuhi Dan Sampai Sejauh Mana Tanggung Jawabnya, Proses Mana Membuat Pembuktian Dalam Permohonan Pailit A Quo Menjadi Kompleks Dan Rumit

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
283K/TUN/1998
2000

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Pasal 116 Menentukan Bahwa Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan Tinggi Merupakan Kepanjangan Tangan Dari Pemerintah Untuk Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Dibidang Pendidikan. Dengan Demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tidak Berwenang Untuk Menyelesaikan Sengketa Antara Dosen Dengan Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan Tinggi Karena Sengketa Tersebut Bukan Merupakan Hubungan Industrial Tetapi Merupakan Hubungan Di Bidang Pendidikan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
407K/TUN/1999
2000

Bahwa Untuk Dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Surat Peringatan Harus Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per03/Mem/1996 Pasal 7 Ayat(2) Dan Ayat(3)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
972K/PID/2000
2000

Dalam Hal Unsur Memiliki Dengan Melawan Hukum Telah Terbukti, Maka Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana "Penggelapan Sebagaimana Didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Sehingga Kepada Terdakwa Tersebut Haruslah Dijatuhi Hukuman".

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1378K/PID/2000
2000

Bahwa Menurut Pendapat Mahkamah Agung Telah Terbukti Bahwa Perbuatan Terdakwa Bukan Hanya Sekedar Memilih Atau Menyimpan Shabu-Shabu/Psikotropika Tersebut. Sehingga Perbuatan Terdakwa Telah Memenuhi Rumusan Pasal 60 Ayat(1) Sub C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
013K/N/2000
2000

Dalam Hal Penentuan Jumlah Seluruh Utang Pemohon Kasasi, Dapat Ditentukan Dengan Pasti Dalam Proses Pencocokan Piutang-Piutang Pada Rapat Verifikasi Dan Bila Ada Saling Perbedaan Dalam Rapat Verifikasi Yang Tidak Dapat Didamaikan Oleh Hakim Pengawas, Maka Akan Ditempuh Prosedur Renvoi Ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
91K/TUN/2000
2000

Bahwa Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Gugatan Hanya Dapat Diajukan Kepada BPSP. Oleh Karena Itu Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutusnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
285K/AG/2000
2000

Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
285K/AG/2000
2000

Bahwa Dikarenakan Perselisihan Yang Terus-Menerus Dan Sudah Tidak Dapat Didamaikan Kembali Serta Sudah Tidak Satu Atap Lagi/Serumah Karena Tidak Disetujui Oleh Keluarga Kedua Belah Pihak, Maka Dapat Dimungkinkan Jatuhnya Ikrar Talak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1156K/PID/2000
2000

Perbuatan Pemohon Kasasi Yang Belum Memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan Adalah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 18 Ayat(3) KUHAP, Sebab Pemberian Tembusan Tersebut Harus Diberikan Segera Setelah Penangkapan Dilakukan, Sedangkan Ternyata Penangkapan Belum Dilakukan Atas Pemohon Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
4540K/PDT/1998
2000

Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui "Prona" (Proyek Nasional), Bukan Ditentukan Oleh Status Tanah Asal, Tetapi Merupakan Cara Pensertifikatan Tanah Dengan Proses Cepat Dan Biaya Ringan, Karena Mendapat Subsidi Dari Pemerintah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
144K/PID/2000
2000

Bahwa Oleh Karena Akta Otentik Yang Merupakan Salah Satu Unsur Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Baik Dalam Dakwaan Kesatu Maupun Dakwaan Kedua Tidak Terpenuhi Maka Dengan Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Yang Dimaksud Oleh Dakwaan-Dakwaan Kesatu Dan Kedua Karenanya Terdakwa Harus Dibebaskan Dari Dakwaan-Dakwaan Itu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2000

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2000

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
5096K/PDT/1998
2000

Pemberian/Pembayaran Yang Dilakukan Dengan Bilyet Giro Kepada Seseorang Dapat Disamakan Dengan Pengakuan Hutang Dengan Demikian Terbukti Si Pemberi Mengakui Mempunyai Hutang

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04K/MIL/2000
2000

Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04K/MIL/2000
2000

Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/N/2000
2000

Dalam Hal Adanya Penjamin Dan Selaku Penjamin Yang Telah Melepaskan Hak-Hak Istimewanya Yang Diberikan Oleh Undang-Undang, Maka Kreditur Dapat Memilih Apakah Akan Menagih Hutangnya Kepada Debitur Asli Atau Kepada Penjamin

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1076K/PDT/1996
2000

Walaupun Sudah Diperjanjikan Dan Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak Bahwa Peminjam Wajib Membayar Bunga Sebesar 2,5% Setiap Bulan, Namun Bunga Tersebut Perlu Disesuaikan Dengan Bunga Yang Berlaku Di Bank Pemerintah Yaitu Sebesar 18% Setahun.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
83K/AG/1999
2000

Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
83K/AG/1999
2000

Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
411K/AG/1998
2000

Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
411K/AG/1998
2000

Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
98K/TUN/1998
2000

Bahwa Tanah Yang Berasal Dari Hak Barat (Eigendom) Telah Kembali Kepada Negara, Maka Lurah Dan Camat Tidak Berwenang Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Tentang Status Kepemilikan Atas Tanah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
620K/PDT/1999
1999

Bila Yang Digugat Adalah Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Dan Obyek Gugatan Menyangkut Perbuatan Yang Menjadi Wewenang Pejabat Tersebut, Maka Yang Berwenang Untuk Mengadili Perkara Tersebut Adalah Peradilan Tata Usaha Negara Bukan Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
935K/PDT/1998
1999

Bahwa Bukti Tambahan Tidak Dapat Mematahkan Sumpah Suppletoir Yang Telah Dilakukan, Sebab Sumpah Tersebut Tidak Tunduk Pada Pemeriksaan Banding Atau Kasasi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
111K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
111K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
55K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
55K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
208K/TUN/1998
1999

Bahwa Sanggahan/Gugatan Terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Hanya Dapat Diajukan Kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak Terbentuk Diajukan Kepada Pengadilan Negeri (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat(2) Dan Penjelasannya)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1999

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penegasan Penyidik Perairan Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
370K/AG/1998
1999

Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) Rbg. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
370K/AG/1998
1999

Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) RBG. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1999

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri Untuk Pemilihan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
44K/AG/1998
1999

Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
44K/AG/1998
1999

Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana Yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1998

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pengacara Praktek

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
189K/AG/1996
1998

Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
189K/AG/1996
1998

Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1997

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Kelengkapan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1997

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1990 Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara Dan Kewenangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua Dan Panitera Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Lambang Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
055PK/PID/1996
1996

Dengan Mendasarkan Pada Pertimbangan Dari Mahkamah Agung Sendiri Dan Pertimbangan Judex Factie Yang Dinilai Telah Tepat Dan Benar Serta Dijadikan Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Sendiri, Mahkamah Agung Dalam Perkara Peninjauan Kembali Ini Menyatakan Telah Cukup Bukti Secara Sah Dan Meyakinkan, Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Perbuatan Pidana Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Kesatu Pasal 160 Jo Pasal 164 Ayat (1) KUHP Dan Dakwaan Kedua Pasal 161 Ayat (1) KUHP, Oleh Karena Itu Atas Kesalahan Tersebut Terdakwa Harus Dijatuhi Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Bagan Susunan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Lambang/Tanda Jabatan Hakim Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Permohonan/Usul Mutasi Dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim Dan Pejabat Panitera

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3888K/PDT/1994
1996

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Pemohon Kasasi Adalah Penghuni Utama Dari Rumah Sengketa Dan SIP Yang Diperolehnya Adalah Sah Dan Sudah Memenuhi Syarat-Syarat Serta Dikeluarkan Oleh Instansi Yang Berwenang, Sehingga Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0395K/PID/1995
1995

Bahwa Dengan Berjalannya Waktu Yang Begitu Panjang Dimana Tatanan Kehidupan Sosial Politik Telah Mengalami Perubahan Yang Sangar Mendasar, Maka Hakim Dalam Menafsirkan Undang-Undang Harus Memperhatikan Masalah Sosial Kemasyarakatan Yang Konkrit

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1995

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Yayasan Pra Juwana Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1047K/PID/1992
1994

Bahwa Dari Keterangan Saksi-Saksi Terutama Notaris, Terbukti Dia Dipaksa Oleh Terdakwa Ayok Untuk Membuat Agar Isi Akta Notaris Tanggal 20 Januari 1983 No. 138 Tersebut Menyimpang Dari Surat Wasiat, Meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro Mencabut Keterangannya Yang Tercantum Dalam Berita Acara Penyidikan Didepan Persidangan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2678K/PDT/1992
1994

Bahwa Pengadilan Tinggi Telah Keliru Dalam Pertimbangannya Yang Mengatakan Bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe Hanya Merupakan Cabang Dari Bank Duta Pusat, Dengan Demikian Tidak Mempunyai Legitimasi Personal Standi In Yudicio, Padahal Cabang Adalah Perpanjangan Tangan Dari Kantor Pusat, Oleh Karena Itu Dapat Digugat Dan Menggugat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Biaya Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Mutasi Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
863K/PID/1994
1994

Mengenai Berat Ringannya Pidana Adalah Wewenang Judex Facti Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi, Kecuali Apabila Judex Facti Menjatuhkan Pidana Melampaui Batas Maksimum Yang Ditentukan Undang-Undang Atau Pidana Dijatuhkan Tanpa Pertimbangan Yang Cukup. Hukuman Yang Dijatuhkan Adalah 4 Tahun Dan 6 Bulan, Jadi Masih Kurang Dari 8 Tahun

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3263K/PDT/1992
1994

Perkumpulan Yang Telah Dibubarkan Tidak Berhak Untuk Mengajukan Gugatan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pengertian Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/1993
1994

Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/1993
1994

Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
359K/PDT/1992
1994

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Surat Gugatan Tergugat Dibuat Dan Ditanda-Tangani Oleh Kuasanya Tertanggal 3 Desember 1988, Dengan Demikian Pada Tanggal 3 Desember 1988 Yang Bersangkutan Belum Menjadi Kuasa Hukumnya, Sehingga Ia Tidak Berhak Menanda-Tangani Surat Gugatan Tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2064K/PDT/1991
1994

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Khususnya Dalam Hukum Pembuktian Bahwa Legenbewijz Yang Merupakan Aanwizingen Tidak Mematahkan Bukti Sempurna Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Menurut Prosedure.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
022K/MIL/1992
1994

Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
022K/MIL/1992
1994

Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Administrasi Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0234K/PDT/1992
1993

Bahwa Buku Letter C Desa Bukan Merupakan Bukti Hak Milik, Tetapi Hanya Merupakan Kewajiban Seseotang Untuk Membayar Pajak Terhadap Tanah Yang Dikuasainya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0829K/PDT/1991
1993

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Dengan Pertimbangan Bahwa Dalam Gugatannya Para Penggugat Asal Menggugat Harta Peninggalan Orang Tua Para Penggugat Yang Diserahkan Penguasaannya Kepada Tergugat Asal Dan Harta Tersebut Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Yang Belum Dibagi Waris

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
055K/TUN/1992
1993

Bangunan Yang Sejak Semula Didirikan Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Meskipun Tanah Dan Bangunan Itu Diperjual Belikan Kepada Pihak Ketiga Dan Pihak Ketiga Mengajukan IMB Atas Bangunan Itu, Tetap Bahwa Bangunan Lama Itu Menyalahi Aturan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Penggunaan Sampul Dan Logo Ma Untuk Putusan Di Bidang Hak Uji Materiil

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076K/AG/1992
1993

Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076K/AG/1992
1993

Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
090K/AG/1992
1993

Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
090K/AG/1992
1993

Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1029K/PDT/1992
1993

Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Bahwa Oleh Karena Telah Terbukti Harta Sengketa Adalah Barang Asal Dari Almarhum Daniel Melianus Lokollo (Ayah Dari Para Suami Penggugat, Tergugat 1 Dan Tergugat 2) Yang Belum Dibagi Waris, Maka Sesuai Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan, Harta Asal Jatuh Kepada Garis Keturunan Lokollo, Sedang Penggugat Sebagai Janda Almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, Yang Tidak Mempunyai Anak Tidak Berhak Atas Harta Asal Almarhum Suaminya, Tetapi Berhak Atas Harta Bersama Dengan Almarhum Suaminya, Sehingga Petitum Ke Dua Dari Gugatan Dapat Dikabulkan Dan Gugatan Selebihnya Harus Ditolak Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076/G/1993/PEND/PTUN.JKT
1993

Pengertian "Rapat Permusyawaratan" Dalam Pasal 62 (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Diartikan Sebagai "Raad Kamer", Dalam Pemeriksaan Kamar Tertutup, Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tanpa Adanya Proses Antar Pihak-Pihak Dan Tanpa Dilakukan Pemeriksaan Dimuka Umum, Hal Mana Sesuai Dengan Maksud Dan Hakekat Acara Singkat Dalam Proses Dismissal Procedure

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
001P/TN/1992
1993

Permohonan Agar Mahkamah Agung-RI Menguji Secara Materiil Dan Menyatakan Bahwa Penetapan Nomor 01/Per/Menpen/1984 Bertentangan Dengan Undang-Undang Pokok Pers Dan Karenanya Harus Dianggap Batal Demi Hukum, Tidaklah Dapat Dinilai, Karena Menteri Penerangan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Termohon Untuk Mengemukakan Pendapatnya Dan Menjelaskan Motivasi Hukum Yang Relevan Yang Menjadi Dasar Diterbitkannya Peraturan Tersebut. Oleh Karena Prosedur Pengajuan Hak Uji Materiil Belum Diatur Dengan Undang-Undang Sesuai Pasal 79 UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung Akan Mengatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Personil Dan Kepemimpinan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1104K/PID/1990
1993

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Korban Jatuh Karena Terserempet Oleh Pengendara Sepeda Yang Didepannya Dan Karena Jatuhnya Kekanan Maka Korban Tergilas Oleh Roda Bus Yang Dikemudikan Terdakwa, Ternyata Kendaraan Bus Yang Dikemudikan Terdakwa Berada Dijalur Yang Benar Atau Disebelah Kiri, Sehingga Tidak Terbukti Tidak Adanya Unsur Kelalaian, Kealpaan Pada Diri Terdakwa Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
005K/TUN/1992
1993

Jangka Waktu Termaksud Dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1966, Harus Dihitung Sejak Penggugat Mengetahui Adanya Keputusan Yang Merugikannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1575K/PID/1992
1993

Pasal 187 KUHP (Dakwaan Ke-1)Seharusnya Tidak Secara Kumulatif Didakwakan Bersama-Sama Dengan Pasal 164 KUHP (Dakwaan Ke-2), Karena Tindak Pidana Ex Pasal 187 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Sebagai Pelakunya, Sedangkan Tindak Pidana Ex Pasal 164 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Mengetahui Orang Lain Bermufakat Akan Melakukan Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 187 KUHP.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0124K/AG/1991
1992

Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0124K/AG/1991
1992

Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3114K/PDT/1991
1992

Kesimpulan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Gugatan Baru Diajukan Setelah 33 Tahun Dan Dijadikan Dasar Alasan Bahwa Penggugat Tidak Berhak Atas Tanah Terperkara, Pendapat Dan Kesimpulan Tersebut Tidak Tepat. Pertama, Menggugat Sesuatu Menurut Hukum Adalah Hak, Dan Hak Itu Bisa Dipergunakan Kapan Dikehendaki. Kedua, Apa Yang Mereka Gugat Adalah Hak Warisan, Dan Mengenai Hak Menggugat Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Tidak Mengenal Batas Jangka Waktu Serta Tidak Mengenal Daluarsa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1816K/PDT/1989
1992

Pembeli Tidak Dapat Dikualifikasikan Sebagai Yang Beritikad Baik, Karena Pembelian Dilakukan Dengan Ceroboh, Ialah Pada Saat Pembelian Ia Sama Sekali Tidak Meneliti Hak Dan Status Para Penjual Atas Tanah Terperkara, Karena Itu Ia Tidak Pantas Dilindungi Dalam Transaksi Itu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penggunaan Sampul Dengan Logo Mahkamah Agung Untuk Putusan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0038K/AG/1990
1992

Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1036K/PID/1989
1992

Karena Semenjak Terdakwa Telah Sadar Mengetahui, Bahwa Cek-Cek Yang Diberikan Kepada Saksi Korban Tidak Ada Dananya Atau Dikenal Sebagai Cek Kosong, Tuduhan "Penipuan" Harus Dianggap Terbukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pengiriman Berkas Ke Mahkamah Agung RI

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan RI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2249K/PDT/1992
1992

Pertengkatan Antara Penggugat (Suami) Dan Tergugat (Istri) Yang Disebabkan Karena Penggugat Berhubungan Dengan Wanita Lain (Betty) Sebagai Wanita Simpanannya Yang Telah Hidup Bersama, Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Perceraian, Karena Pertengkaran Tersebut Bukan Merupakan Perselisihan Yang Tidak Dapat Diharapkan Untuk Rukun Kembali Sebagai Disebut Pada Pasal 19 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
522K/PDT/1990
1992

Sebelum Berlaku Uupa Tahun 1960, Berdasarkan Vervreemdingsverbod, S.1875 No.179, Tanah Milik Pribumi Tidak Dapat Dialihkan Kepada Golongan Asing, Jual Beli Tanah Yang Melanggar Larangan Tersebut Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
041K/PDT/1990
1992

Aparat Peradilan Yang Bertindak Melaksanakan Tugas-Tugas Teknis Peradilan Atau Kekuasaan Kehakiman Tidak Dapat Diperkarakan Secara Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1804K/PID/1988
1992

Dalam Ilmu Hukum Pidana "Menyuruh Lakukan" Mengandung Arti, Bahwa Si Pelaku Langsung Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Pidana, Padahal Dalam Perkara Ini Keadaannya Tidak Demikian, Dengan Melihat Segala Bukti Sehugungan Dengan Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Sudah Jelas Apa Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Adalah Suatu Perbuatan Yang Langsung Dilakukan Oleh Terdakwa. Jadi Terdakwa Adalah Pelaku Langsung Dan Bukan Menyuruh Lakukan Seperti Pendapat Judex Facti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
294K/PDT/1989
1991

Adanya Itikad Buruk Pihak Yang Mendaftarkan Merek Harus Dinyatakan Dalam Suatu Putusan Tersendiri Dan Tidak Dapat Dinyatakan Sekaligus Dalam Putusan Pengabulan Permohonan Pembatalan Pendaftaran Merek Yang Bersangkutan. Barang-Barang Yang Dilindungi Oleh Suatu Merek Adalah Barang-Barang Yang Sejenis

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0038K/AG/1990
1991

Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1991

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TUN

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1991

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
736K/PID/1988
1990

Dalam Amar Putusan Cukup Disebutkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Kejahatan. Mempunyai, Menaruh, Memamerkan, Memakai Dan Menyediakan Untuk Dipakai Alat Ukur, Takaran, Timbangan Atau Alat Perlengkapan Yang Tidak Tertanda Terasah Yang Berlaku Atau Setidak-Tidaknya Disertai Dengan Keterangan Pengesahan Yang Berlaku. Pasal-Pasal Dan Undang-Undang Yang Dilanggar Tidak Perlu Dicantumkan Dalam Amar Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Bantuan Tenaga Hakim Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2146K/PDT/1986
1990

Dalam Hal Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Formil Dapat Diterima, Gugatan Semula Harus Diperiksa Kembali Dengan Para Pihak Tetap Pada Kedudukan Aslinya. Terlawan Tetap Sebagai Penggugat Dan Pelawan Tetap Sebagai Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
440K/PDT/1988
1990

Dalam Hal Terbentuknya Harta Gono Gini Yang Terpisah Dalam Perkawinan Pertama Dan Kedua, Anak-Anak Dari Masing-Masing Perkawinan Berhak Atas Gono Gini Orang Tuanya Masing-Masing (Pasal 35,36 Dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1828K/PID/1989
1990

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Terikat Pada Tenggang Waktu, Putusan Kasasi Terhadap Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Mempunyai Akibat Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1413K/PDT/1988
1990

Apakah Seseorang Adalah Anak Angkat Atau Bukan, Tidak Semata-Mata Tergantung Pada Formalitas-Formalitas Pengangkatan Anak Tetapi Dilihat Dari Kenyataan Yang Ada, Yaitu Bahwa Ia Sejak Bayi Dipelihara, Dikhitan Dan Dikawinkan Oleh Orang Tua Angkatnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3176K/PDT/1988
1990

Sebidang Tanah Yang Sudah Jelas Ada Sertifikatnya Tidak Dapat Diperjual Belikan Begitu Saja Berdasarkan Surat Girik, Melainkan Harus Didasarkan Atas Sertifikat Tanah Yang Bersangkutan, Yang Merupakan Bukti Otentik Dan Mutlak Tentang Pemilikannya, Sedang Surat Girik Hanya Sebagai Tanda Untuk Membayar Pajak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2563K/PDT/1988
1990

Hak Waris Anak Dari Isteri Pertama Atas Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga. Anak Dari Isteri Pertama Berhak Mewarisi Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga Bersama-Sama Dengan Anak Dari Isteri Ketiga, Yaitu Masing-Masing Mendapat Separo Dari Separo, Karena Anak Almarhum Hanya Dua Yaitu Penggugat Dan Tergugat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1990

Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Eks Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Tahun 1989 Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3428K/PDT/1985
1990

Surat Bukti Yang Hanya Merupakan Suatu "Pernyataan" Tidaklah Mengikat Dan Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian Yang Seharusnya Diberikan Dibawah Sumpah Di Muka Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1989

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Tata Tertib Sidang Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1989

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3783K/PDT/1987
1989

Mahkamah Agung Sebelum Mengambil Putusan Akhir Dapat Menetapkan Dalam Putusan Sela Untuk Mengadakan Pemeriksaan Tambahan Yang Dilakukan Mahkamah Agung Sendiri Agar Mengetahui Dengan Jelas Obyek Sengketa Yaitu Status Dan Lokasi Tanah Serta Hal-Hal Lain Yang Bersangkutan Dengan Tanah Sengketa Yang Dipandang Perlu. Tanah-Tanah Negara Yang Diatasnya Melekat Hak-Hak Tanah Eropah Misal Tanah Opstal, Erpacht, Eigendom Dan Lain-Lain Tidak Mungkin Lagi Akan Melekat Hak-Hak Lainnya Misalnya Hak Tanah Adat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1989

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penjatuhan Kurungan Terhadap Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Tertentu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1989

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidanan Yang Dirawat Nginap Dirumah Sakit

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1989

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tentang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1988

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana "In Absentia"

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1988

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengiriman Salinan Surat Keputusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keiimigrasian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
063K/PDT/1987
1988

Dalam Hal Tergugat Membayar Harga Barang Yang Dibelinya Dengan Giro Bilyet Yang Ternyata Tidak Ada Dananya/Kosong, Dapat Diartikan Bahwa Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi Dan Mempunyai Hutang Atau Pinjaman Kepada Penggugat Sebesar Harga Barang Tersebut Dan Tentang Ganti Rugi Karena Si Pembeli Terlambat Membayar, Maka Ganti Rugi Tersebut Adalah Ganti Rugi Atas Dasar Bunga Yang Tidak Diperjanjikan, Yaitu 6% Setahun, Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1988

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C UU No. 3 Tahun 1971)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
169K/PID/1988
1988

Putusan Pengadilan Tinggi Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Tidak Mencantumkan Dengan Lengkap Identitas Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub B KUHAP. Dan Juga Tidak Mencantumkan Tentang Status Tahanan Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub K Kuhap. Maka Seharusnya Pengadilan Tinggi Diperintahkan Lagi Untuk Memutus Perkara Tersebut, Namun Mengingat Azas Peradilan Yang Cepat, Mahkamah Agung Akan Mengadili Sendiri Perkara Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1176K/PDT/1986
1988

Bahwa Adalah Gugatan Konpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Tidak Salah Menerapkan Hukum, Hanya Dalam Gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Persidangan Terbukti Bahwa Neraca Dan Perhitungan Laba-Rugi Belum Dibuat Sehingga Belum Waktunya Untuk Mengajukan Gugatan Rekonpensi Ke Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1988

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1988

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1988

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Kegiatan Persidangan Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1690K/PID/1987
1987

Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Bahwa Pengadilan Tinggi Tidak Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Harus Dibatalkan Karena Berdasarkan Pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Untuk Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1987

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman : Nomor KMA/005/SKB/VII/87-M.03.PR.08.05. Th 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1987

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Pelelangan Kayu Sitaan Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1987

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Tata Tertib Sidang Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1987

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
620K/PID/1987
1987

Pengadilan Telah Salah Menerakan Hukum Bahwa Uang Pengganti Yang Dapat Diwajibkan Kepada Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Dibayar Tidak Boleh Melebihi Harta Benda Yang Diperoleh Dari Hasil Korupsi Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
014K/MIL/1987
1987

Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
014K/MIL/1987
1987

Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1020K/PDT/1986
1987

Dalam Suatu Perkawinan Apabila Suami-Isteri Terus Menerus Terjadi Perselisihan Dan Pertengkaran Dan Tidak Ada Harapan Akan Hidup Rukun Lagi Dalam Rumah Tangga, Seperti Disebutkan Dalam Pasal 19 Huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975, Dimana Hal Ini Diakui Oleh Tergugat (Pihak Isteri) Dengan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Maka Gugatan Penggugat (Pihak Suami) Yang Mohon Perkawinan Putus Karena Perceraian Dapat Dikabulkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1459K/PDT/1986
1987

Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1 Tahun 1974 Bahwa Harta Bawaan Masing-Masing Suami-Isteri Dan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Sebagai Hadiah Atau Warisan, Adalah Dibawah Penguasaan Masing-Masing Sepanjang Para Pihak Tidak Menentukan Lain. Dengan Demikian Suami-Isteri Masing-Masing Mempunyai Hak Sepenuhnya Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Mengenai Harta Bendanya I.C. Penghibahan Oleh Tergugat I Kepada Tergugat II

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1987

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1210K/PDT/1985
1987

Pengadilan Negeri Yang Telah Memeriksa/Memutus Permohonan Tentang Penentuan Hak Atas Tanag Tanpa Ada Suatu Sengketa, Menjalankan Yurisdiksi Volunter Yang Tidak Ada Dasar Hukumnya, Permohonan Tersebut Seharusnya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3726K/PDT/1985
1987

Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Klaim Terhadap Asuransi Jiwa Oleh Ahli Waris Tertanggung, Dapat Dihitung Sejak Ahli Waris Tersebut Mengetahui Persyaratan Untuk Mengajukan Klaim Tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1205K/PID/1985
1987

Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 310 (2) KUHP, Karena Kata-Kata Tersebut Terdakwa Tulis Dalam Surat Kontra Memori Banding Yang Ditujukan Kepada Pengadilan Tinggi Agama, Tanpa Maksud Untuk Diketahui Oleh Umum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1987

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Permohonan Penetapan Penahanan Oleh Mahkamah Agung RI Bagi Terdakwa Yang Berada Dalam Tahanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3597K/PDT/1985
1987

Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Merupakan Bentuk Perjanjian Menurut Pasal 1519 Dan Sertusnya BW, Sedangkan Jual Beli Tanah/Rumah Sesuai Dengan Undang-Undang Pokok Agraria Dikuasai Oleh Hukum Adat Yang Tidak Mengenal Bentuk Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali, Maka Perjanjian Antara Penggugat Dan Tergugat Dalam Perkara Ini Adalah Batal Demi Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1987

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1987

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3180K/PDT/1985
1987

Pengertian Cekcok Yang Terus Menerus Yang Tidak Dapat Didamaikan (Onheelbare Tweespalt) Bukanlah Ditekankan Kepada Penyebab Cekcok Yang Harus Dibuktikan, Akan Tetapi Melihat Kenyataannya Adalah Benar Terbukti Adanya Cekcok Yang Terus Menerus Sehingga Tidak Dapat Damaikan Lagi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
220PK/PDT/1986
1986

Secara Yuridis Formal Yang Berwenang Menetapkan Jenis-Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah In Casu Penyakit Demam Berdarah Adalah Menteri Kesehatan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1986

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1986 Tentang Operasi Pengamanan Hutan Terpadu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1986

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
325K/PID/1985
1986

Dakwaan Yang Hanya Menyebutkan, Bahwa Terdakwa Telah Menjual Sawah Dengan Harga Rp. 1.500.000,- Yang Ternyata Tanah Tersebut Tidak Ada, Bukan Merupakan Delik Penipuan Ex Pasal 378 KUHP Ataupun Tindak Pidana Lainnya, Melainkan Merupakan Masalah Keperdataan Biasa, Sehingga Meskipun Hal Itu Terbukti Dilakukan Oleh Terdakwa, Ia Harus Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Hak Terdakwa Harus Dipulihkan Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1986

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2916K/PDT/1984
1986

Berdasarkan Surat Bukti P.1 Penggugat Asal Bersama Anaknya Diberi Hak Untuk Menempati Rumah Sengketa Selama Penggugat Asal Masih Berstatus Janda Dan Hak Tersebut Tetap Melekat Kepada Penggugat Asal, Meskipun Rumah Sengketa Masih Berstatus Beli Angsur

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
693K/PID/1986
1986

Dalam Dakwaan Pencurian Dengan Pemberatan (Gekwalificeerde Diefstal), Dengan Sendirinya Pencurian-Pencurian Yang Lebih Ringan Termasuk Di Dalamnya, I.C. Pasal 363 (1) Ke-4 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1695K/PDT/1984
1986

Perjanjian Antara Warga Indonesia Dengan Orang Asing Tidak Dapat Begitu Saja Diperlakukan Bagi Hubungan Hukum Yang Obyeknya Berada Diwilayah Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
250K/PDT/1984
1986

Putusan/Akta Perdamaian Yang Tidak Dengan Jelas Menyebutkan Apa Yang Menjadi Kewajiban Pihak-Pihak (I.C Disebutkan : Hutang $500.000 Akan Dibayar Lebih Lanjut, Cara Penyelesaiannya Sampai Memperoleh Suatu Cara Penyelesaian Yang Layak Dan Memuaskan Kedua Pihak) Tidak Dapat Dieksekusi Dan Sita Eksekusi Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Akta Perdamaian Itu Harus Diangkat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1986

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Permohonan Grasi Karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bagi Terpidana Yang Dipidana Mati Yang Tidak Mengajukan Grasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3191K/PDT/1984
1986

Bahwa Dengan Tidak Terpenuhinya Janji Tergugat Asal Untuk Mengawini Penggugat Asal, Tergugat Asal Telah Melanggar Norma Kesusilaan Dan Kepatutan Dalam Masyarakat, Serta Perbuatan Tergugat Asal Tersebut Merupakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum Sehingga Menimbulkan Kerugian Terhadap Diri Penggugat Asal, Maka Tergugat Asal Wajib Membayar Kerugian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
033K/MIL/1985
1986

Karena Surat Dakwaan Tidak Dirumuskan Secara Cermat Dan Lengkap, Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
033K/MIL/1985
1986

Karena Surat Dakwaan Tidak Dirumuskan Secara Cermat Dan Lengkap, Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1295K/PID/1985
1986

Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dapat Dibuktikan Dengan Alat Yang Dipergunakan Untuk Melakukan Tindak Pidana Tersebut Dan Tempat Pada Badan Korban Yang Dilukai Alat Itu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
443K/PDT/1984
1985

Karena Rumah Yang Digugat Merupakan Harta Bersama (Gono-Gini), Isteri Tergugat Harus Juga Digugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
371K/PDT/1984
1985

Sita Jaminan Dapat Diminta Sepanjang Persidangan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
363K/PDT/1984
1985

Hukum Dagang : Kepada Pengangkut Tidak Dapat Dibebankan Penggantian Kerugian Atas Kerusakan Pada Barang Muatannya Yang Disebabkan Oleh Malapetakan Dilaut Yang Tidak Dapat Dihindarinya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
1985

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
370K/PDT/1984
1985

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Tentang Pembuktian, Karena Keterangan Saksi Tidak Saling Menguatkan Dan Tidak Bersesuaian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
601K/PDT/1984
1985

Ganti Rugi Yang Layak Dan Patut Dalam Perkara Ini Adalah 2% Sebulan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2981K/PDT/1984
1985

Hukum Dagang : Karena Merk "Ratu Ayu" Yang Telah Didaftarkan Pada Direktorat Patent Dan Hak Cipta Dibawah Nomor. 167258 Belum Diumumkan Dalam Tambahan Berita Negara Ri, Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merk Tersebut Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
628K/PID/1984
1985

Pengadilan Tinggi Sebelum Memutus Pokok Perkara Ini Seharusnya Menunggu Dulu Putusan Pengadilan Yang Akan Menentukan Status Pemilikan Tanah Dan Ruma Tersebut Mempunyai Kekuatan Pasti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
400K/PDT/1984
1985

Karena Hubungan Hukum Yang Sesungguhnya Adalah Hubungan Hutang-Piutang Antara Penggugat Dengan Anak Tergugat, Anak Tergugat Tersebut Harus Turut Digugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
394K/PDT/1984
1985

Barang-Barang Yang Sudah Dijadikan Jaminan Hutang Kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik Tidak Dapat Dikenakan Conservatoir Beslag

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
429K/PDT/1984
1985

Hukum Adat : Seorang Janda Yang Melakukan Mekidiang Raga Hanya Berhak Membawa Harta Guna Kaya Atau Harta Pencahariannya Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
002K/AG/1985
1985

Untuk Sahnya Perkawinan Seseorang Wanita Telah Berumur 24 Tahun Dan Berstatus Janda, Tidak Diperlukan Izin Orang Tua Atau Wali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
002K/AG/1985
1985

Untuk Sahnya Perkawinan Seseorang Wanita Telah Berumur 24 Tahun Dan Berstatus Janda, Tidak Diperlukan Izin Orang Tua Atau Wali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
277K/PDT/1984
1985

Dalam Hal Ini Pasal 1579 BW Berlaku Terhadap Perjanjian Sewa Tersebut, Yakni Yang Menyewakan Tidak Dapat Menghentikan Sewa Dengan Menyatakan Hendak Memakai Sendiri Barang Yang Disewakan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
818K/PID/1984
1985

Walaupun Yang Dituduhkan Adalah Pasal 310 KUHP, Terdakwa Dapat Dipersalahkan Dan Dihukum Karena Melanggar Pasal 315 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
731K/PID/1984
1985

Perkara Ini Seharusnya Diperiksa Dengan Acara Singkat Karena Terdakwa Dituntut Berdasarkan Dakwaan Pasal 310 (1) KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
531K/PID/1984
1985

Perbuatan Terdakwa Tidak Merupakan Penggelapan, Tetapi Suatu Kasus Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
618K/PID/1984
1985

Penjualan Barang-Barang Jaminan Milik Saksi Oleh Terdakwa Tanpa Izin Saksi Tersebut Merupakan Penggelapan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
606K/PID/1984
1985

Isi Dakwaan Bersifat Alternatif, Meskipun Yang Tertulis Adalah Kesatu Dan Kedua, Karena Kejahatan Yang Didakwakan Adalah Sama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
592K/PID/1984
1985

Terdakwa Dibebaskan Dari Dakwaan Karena Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
1985

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Surat-Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan, Penetapan Dan Instruksi Mahkamah Agung RI Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1985

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Putusan Yang Diucapkan Di Luar Hadirnya Terdakwa

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1985

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf K KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
1985

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tidak Memuat Kata-Kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
1985

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Permohonan Rehabilitasi Dari Terdakwa Yang Dibebaskan Atau Dilepaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1985

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksnaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1985

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Penghentian Praperadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1985

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Izin Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1985

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Izin Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1985

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Permintaan Perpanjangan Penahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1985

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi Yang Diperintahkan Untuk Hadir Di Sidang Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1985

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan Visum Et Repertum Yang Dibuat Di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1984

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1984 Tentang Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim Dengan Membuat Catatan Samping

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1984

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Perintah Pengeluaran Tahanan Oleh Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
025K/AG/1984
1984

Amar Ke-3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Untuk Menyaksikan Ikrar Talak Pembanding Setelah Mendapat Izin Dari Pejabat Atasan Pembanding Dan Pendapat BP4 Serta Keluarga Terdekat, Tidak Dapat Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
034PK/PDT/1984
1984

Putusan-Putusan Yang Dikeluarkan Oleh Gubernur Dan Dirjen Agraria, Karena Mengandung Unsur-Unsur Yang Melawan Hukum, Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
020PK/PERD/1983
1984

Surat Bukti Yang Diajukan Pemohon Tidak Merupakan Bukti Baru Yang Bersifat Menentukan (Novum) Seperti Yang Dimaksud Dalam Pasal 2 B Perma Nomor 1 Tahun 1982 Permohonan Peninjauan Kembali Ditolak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1984

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Tanda Bukti Setoran Biaya Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
039K/PID/1984
1984

Hubungan Hukum Yang Terjadi Antara Terdakwa Dengan Saksi Merupakan Hubungan Perdata Dalam Bentuk Perjanjian Jual-Beli Dengan Syarat Pembayaran Dalam Tempo 1 (Satu) Bulan, Yang Tidak Dapat Ditafsirkan Sebagai Tindak Pidana Penipuan Ex Pasal 378 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
569K/SIP/1983
1984

Ketentuan Bahwa Apabila Dalam Jangka Waktu 5 Bulan Uang Gadai Tidak Dikembalikan Maka Rumah Itu Menjadi Milik Mutlak Tergugat I, Adalah Bertentangan Dengan Hukum Dan Harus Dianggap Tidak Mengikat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
588K/SIP/1983
1984

Hukum Dagang : Dengan Diterimanya Oleh Penggugat Cek, Giro Bilyet Dan Kwitansi Tersebut Dari Tergugat, Maka Penggugat Mempunyai Hak Atas Jumlah Yang Ditulis Dalam Cek, Giro Bilyet Dan Kwitansi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
597K/SIP/1983
1984

Gugatan Sekedar Terhadap Tergugat I Ditolak Karena Dalam Hal Ini Ia Bertindak Untuk Dan Atas Nama P.T. Sehingga Hanya P.T. Sajalah Yang Dapat Dipertanggung Jawabkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/SIP/1983
1984

Penguasaan Saja Terhadap Tanah Sengketa, Tanpa Ada Bukti Adanya Alas Hak (Rechtstitel) Dari Pada Penguasaan Itu, Belumlah Membuktikan Bahwa Yang Bersangkutan Adalam Pemilik Tanah Tersebut

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1984

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1984

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1984

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Sidang-Sidang Dengan Hakim Tunggal

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1984

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas Kimwasmat Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1984

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Putusan Mengenai Barang Bukti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
727K/KR/1981
1984

Dalam Hal Verzet, Pengadilan Harus Melakukan Pemeriksaan Pokok Perkaranya Dan Mengambil Keputusan Tentang Itu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076K/KR/1981
1984

Pidana Yang Dijatuhkan Karena Tindak Pidana Pasal 23 (5) Jo Pasal 36 (5) Sub B UU Nomor 9 Tahun 1976 Haruslah Kumulatif Pidana Badan Dan Denda

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
808K/PID/1984
1984

Dakwaan Tidak Cermat, Jelas Dan Lengkap Sehingga Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
24
1983

Surat Edaran Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata "Untuk Dijual Lelang"

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
22
1983

Surat Edaran Nomor 22 Tahun 1983 Tentang Pengertian Pembayaran Denda "Harus Seketika Dilunasi" Dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
18
1983

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Perkara Yang Diperiksa Menurut Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
16
1983

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 1983 Tentang Istilah "Segera Masuk" Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
1983

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Penerimaan Atau Penolakan Terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 Ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk "Penetapan"

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
1983

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan Pada Penuntut Umum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
1983

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan Dalam Berkas Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
1983

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
1983

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 1983 Tentang Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
15
1983

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Teradap Seorang Yang Berstatus Militer

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
17
1983

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 Tentang Biaya Perkara Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
20
1983

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 1983 Tentang Memori Kasasi Tambahan Yang Diajukan Diluar Tenggang Waktu 14 (Empat Belas) Hari

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
19
1983

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 1983 Tentang Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi Yang Bersangkutan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
21
1983

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
23
1983

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 1983 Tentang Penetapan Declaratioir Pengadilan Negeri Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 1952

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1983

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1983

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut) Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1983

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1983

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 Berserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1983

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Panitera Pengganti (Mahdep)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
253PK/PERD/1982
1983

Alasan Yang Dikemukakan Pemohon Tidak Termasuk Dalam Salah Satu Alasan Untuk Mengadakan Peninjauan Kembali Seperti Tersebut Dalam Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 1982, Maka Tidak Dapat Dibenarkan Permohonan Peninjauan Kembali Ditolak.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
019K/SIP/1983
1983

Karena Gugatan Ganti Rugi Tidak Diperinci, Lagi Pula Belum Diperiksa Oleh Judex Factie, Gugatan Ganti Rugi Tersebut Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1072K/SIP/1982
1983

Gugatan Cukup Ditujukan Kepada Yang Secara Feitelijk Menguasai Barang-Barang Sengketa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
001PK/KR/1981
1983

Permintaan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Janda Dari Si Korban Tidak Dapat Diterima

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1983

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30.S./PKI Dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya Berserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
561K/PID/1982
1983

Meskipun Menurut Yurisprudensi Pasal 184 Ayat 1 Kuhp Berlaku Bagi Seorang Suami Yang Tidak Tunduk Pada Pasal 27 RW, Hal Ini Tidaklah Berarti Bahwa Untuk Diindahkannya Pengaduan Dari Suami Yang Dipermalukan Harus Terlebih Dulu Ada Perceraian Antara Dia Dan Isterinya Yang Berzina Itu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1983

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Barang-Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disita Dari Bank

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
587K/PID/1982
1983

Dalam Perkara Ini Yang Harus Diterapkan Adalah Hukum Acara Pidana Yang Lama, Karena Baik Putusan Pengadilan Negeri Maupun Putusan Pengadilan Tinggi Dijatuhkan Sebelum KUHAP Berlaku Yaitu Tanggal 31 Desember 1981

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1983

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Memori Kasasi Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1983

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan Yang Sudah Tidak Dapat Ketemukan Lagi Vonisnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2339K/SIP/1982
1983

Menurut UUPA Pasal 5 Bagi Tanah Berlaku Hukum Adat, Hal Mana Berarti Rumah Dapat Diperjual-Belikan Terpisah Dari Tanah (Pemisahan Horizontal)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
913K/SIP/1982
1983

Gugatan Mengenai Perceraian Tidak Dapat Digabungkan Dengan Gugatan Mengenai Harta Benda Perkawinan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1036K/SIP/1982
1983

Putusan Pengadilan Tinggi Tidak Bertentangan Dengan Hukum, Karena Penggugat Tidak Berhasil Membuktikan Alasan-Alasan Gugatan Perceraiannya Sebagaimana Ditentukan Dalam Pasal 19 PP 9/1975, Gugatan Harus Ditolak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
684K/SIP/1982
1983

Karena Penguasaan Tanah Sengketa Oleh Tergugat Adalah Secara Melawan Hukum, Maka Tanpa Harus Dibuktikan Lebih Dulu Siapa Pemilik Tanah Itu, Tanah Harus Dikembalikan Dulu Dalam Keadaan Semula, Yaitu Harus Diserahkan Lagi Kepada Penggugat Dan Jika Tergugat Merasa Sebagai Pemilik Tanah Tersebut, Harus Mengajukan Gugatan Terhadap Penggugat Di Muka Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
462K/KR/1981
1983

Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Dapat Juga Dijatuhkan Hukuman Bersyarat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
496K/PID/1982
1983

Karena Tergulingnya Truck Tidak Semata-Mata Tanggung Jawab Terdakwa, Terdapat Alasan Pemaaf Untuk Menghapuskan Kesalahannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
346K/SIP/1982
1983

Seharusnya Pengadilan Tinggi Setelah Mempertimbangkan Bahwa Pengadilan Negeri Berwenang Untuk Memeriksa Perkara Ini, Memerintahkan Pengadilan Negeri Untuk Mengadilu Dan Menutus Sekali Lagi Perkaranya (I.C Pengadilan Tinggi Langsung Memutus Sendiri Pokok Perkaranya)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
086K/PID/1982
1983

Karena Dakwaan Pertama (Ps 317 KUHP) Dan Dakwaan Kedua (Ps 311 KUHP) Adalah Sejenis, Dakwaan-Dakwaan Tersebut Seharusnya Bersifat Alternatif. Oleh Karena Itu, Dengan Telah Terbuktinya Dakawaan Pertama, Dakwaan Kedua Tidak Perlu Dipertimbangkan Lagi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
119K/PID/1982
1983

Terhadap Putusan Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding Oleh Jaksa, Kecuali Dapat Dibuktikan Bahwa Pembebasan Tersebut Sebenarnya Adalah Pembebasan Tidak Murni, Hal Mana Harus Diuraikan Oleh Jaksa Dalam Memori Banding

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1149K/SIP/1982
1983

Terhadap Perkara Ini Dihubungkan Dengan Perkara Yang Terdahulu, Yang Telah Ada Putusan Mahkamah Agung, Berlaku Azas Ne Bis In Idem, Mengingat Kedua Perkara Itu Pada Hakekatnya Sasarannya Sama Yaitu Pernyataan Tidak Sah Jual Beli Tanah Tersebut Dan Pihak-Pihak Pokoknya Juga Sama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
577K/KR/1981
1983

Dengan Tuduhan "Menyuruh Melakukan" Pencurian, Orang Yang Disuruh Harus Orang Yang Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan Atas Perbuatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
492K/KR/1981
1983

Pengadilan Tinggi Telah Tepat Dengan Mempertimbangkan, Bahwa Tuduhan Yang Samar-Samar/Kabur Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1982

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Sengketa Sewa-Menyewa Perumaha Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/AG/1981
1982

Hal-Hal Mengenai Pembagian Barang Gono-Gini Termasuk Wewenang Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/AG/1981
1982

Hal-Hal Mengenai Pembagian Barang Gono-Gini Termasuk Wewenang Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
015K/AG/1980
1981

Fakta-Fakta Yang Terbukti Cukup Menunjukkan Adanya "Pertengkaran Yang Terus Menerus Yang Tidak Dapat Didamaikan Lagi", Sehingga Gugatan Penggugat. Agar Difasakhkan Pernikahannya Dengan Tergugat, Harus Dikabulkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
015K/AG/1980
1981

Fakta-Fakta Yang Terbukti Cukup Menunjukkan Adanya "Pertengkaran Yang Terus Menerus Yang Tidak Dapat Didamaikan Lagi", Sehingga Gugatan Penggugat. Agar Difasakhkan Pernikahannya Dengan Tergugat, Harus Dikabulkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1981

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1981 Tentang Perkara Perceraian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
562K/SIP/1979
1981

Hukum Adat : Hibah Dari Suami Kepada Isteri Mengenai Barang Asal Tidak Dapat Disahkan, Karena Ahli Waris Tersebut Menjadi Kehilangan Hak Warisnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2014K/SIP/1979
1981

Hukum Adat : Dengan Menghukum Agar Sawah Cidra Dibagi Waris Dengan Perempuan Mendapat Sepersenan Dan Laki-Laki Sepelembahan. Pengadilan Tinggi Tidak Salah Menerapkan Hukum, Karena Sesuai Dengan Hukum Adat Setempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
926K/SIP/1980
1981

Pertimbangan Pengadilan Tinggi Kurang Dan Salah Dalam Mengetrapkan Pasal 321 (A) K.U.H.D, Karena : 1. Sekalipun Dianggap Terbukti Bahwa Tergugat Asal Adalah Pengusaha Kapal Dwi Masakti Yang Terbakar, Yang Kemudian Terbakar Pula Kapal Milik Penggugat Asal, Namun Oleh Pengadilan Tinggi Tidak Dipertimbangkan, Apakah Kebarakan Tersebut Diakibatkan Oleh Perbuatan Melanggar Hukum Dari Anak Buahnya, Selain Itu Dari Pertimbangan-Perimbangan Tidak Pula Ternyata Bagaimana Status Tergugat Asal Terhadap Kapal Dwimasakti Itu. 2. Tidak Ada Hasil Dari Pengusutan Sebab-Sebab Kebakaran. 3. Barang-Barang Apa Saja Yang Telah Rusak Akibat Kebakaran Tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1377K/SIP/1978
1981

Pengadilan Negeri Tidak Terikat Pada Putusan Adat Desa Dan Parenge (Kepala Distrik)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
853K/SIP/1978
1981

Hukum Adat : Menurut Hukum Adat Sasak Dalam Hal Keahli Waris Dimungkinkan Penggantian Tempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1281K/SIP/1979
1981

Bantahan Terhadap Eksekusi, Yang Diajukan Setelah Eksekusi Itu Dilaksanakan, Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
124K/KR/1972
1981

Perbuatan Tertuduh, Merusak Rumah, Tidak Dapat Dituntut, Karena Tertuduh Adalah Isteri Dari Pemilik Rumah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1477K/SIP/1980
1981

Karena Pada Hakekatnya Yang Diminta Bukan Bunga Melainkan Ganti Rugi, Judex Facti Tidak Terikat Pada Yurisprudensi Tentang Bunga 6% Setahun

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
556K/SIP/1979
1981

Jual Beli Saham Termaksud Adalah Bersyarat, Sebab Digantungkan Pada Persetujuan Menteri, Karena Ini Belum Ada, Maka Menurut Hukum Perjanjian Tersebut Belum Ada

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
912K/SIP/1975
1981

Hukum Adat : Kenyataan Bahwa Ni Sanding Sejak Kecil Bertempat Tinggal Dirumah Nang Pudak Serta Dikawinkan Oleh Nang Pudak, Belumlah Membuktikan Bahwa Ia Adalah Anak Angkat, Untuk Pengangkatan Anak Perlu Ada Upacara Dan Siaran Di Banjar Setempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1780K/SIP/1978
1981

Karena Tergugat Asal II Telah Menyetujui Pencabutan Gugatan Dan Tidak Bersedia Menghadap Kesidang, Maka Dapat Dipandang Bahwa Tergugat Tersebut Telah Melepaskan Kepentingannya Dalam Perkara Ini, Sehingga Pencoretan Namanya Sebagai Tergugat Tidaklah Bertentangan Dengan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1397K/SIP/1978
1981

Karena Tanah Sengketa Menjadi Milik Penggugat, Jauh Sesudah Tergugat Mendiaminya, Maka Sudahlah Tepat Dinyatakan, Bahwa Tergugat Tidak Melakukan Penyerobotan Atas Tanah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1278K/SIP/1977
1981

Hukum Adat : Karena Almarhum G Mewengkang Dan Isterinya Semasa Hidupnya Tidak Pernah Mencabut Pengangkatan Anaknya Atas Para Penggugat, Mereka Tetap Berhak Mewaris, Sedang Hal "Sumaji" Kepada Orang Tua, Tidak Dapat Dipakai Sebagai Dasar Untuk Menentukan Dapat Tidaknya Seorang Ahli Waris Menerima Warisan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1685K/SIP/1978
1981

Hukum Adat : Perjanjian Sewa Menyewa Tersebut Ada Dalam Suasana Hukum Adat, Dimana Pihak-Pihak Adalah Orang Indonesia Asli Dan Tanah Sengketa Ada Di Ujung Berung, Dasar-Dasar Pemikiran K.U.H Perdata (B.W) Harus Dihilangkan, Menurut Hukum Adat Dalam Hal Ini Lebih Dititik Beratkan Pada Kepatutan/Kepantasan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
405K/KR/1980
1981

Meskipun Terdakwa Hanya Banding Sepanjang Menyangkut Barang Bukti, Tetapi Karena Putusan Pengadilan Negeri Berisi Pembebasan Dari Segala Tuduhan, Terhadap Putusan Tersebut Tidak Dapat Diajukan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
321K/SIP/1978
1981

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Untuk Membatalkan Surat Hak Milik Yang Dikeluarkan Oleh Instansi Lain

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
213K/SIP/1979
1981

Sebagai Penyewa, Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan (Hoedanigheld) Untuk Dapat Menggugat Tentang (Beralihnya) Pemilikan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1981

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Terdakwanya Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1980

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pasal 248 (1) IA KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
393K/SIP/1975
1980

Sanggahan Oleh Pihak Ke Iii Diluar Pihak-Pihak Dalam Perkara Yang Keputusannya Telah Selesai Dilaksanakan, Menurut Praktek Hukum Acara Yang Berlaku Di Indonesia, Pada Azasnya Harus Diajukan Dalam Bentuk Gugatan Dan Tidak Dalam Bentuk Bantahan/Sanggahan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
329K/KR/1980
1980

Surat Penetapan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan Agama Di Bogor Tidak Dapat Dipandang Sebagai Akte Otentik Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 266 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
336K/KR/1980
1980

Keberatan Pemohon Kasasi Terhadap Penolakan Pengadilan Tinggi Terhadap Permintaannya Agar Pemeriksaan Perkaranya Ditunda Dulu Dengan Memerintahkan Kepada Saksi Untuk Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Negeri, Tidak Dapat Dibernarkan Karena Tidak Ada Persoalan Prayudisial (Praejudicieel Geschil)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
354K/KR/1980
1980

Dalam Perkara Ini (Pasal 359 KUHP) Kesalahan Si Korban, Andai Kata Ada, Tidak Menghapuskan Kesalahan Terdakwa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
157K/KR/1980
1980

Kwalifikasi Dari Tindak Pidana Tersebut Dalam Pasal 355 Ayat 1 Ke 1 KUHP Adalah "Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Dengan Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan Atau Dengan Ancaman Kekerasan Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
167K/KR/1979
1980

Penjatuhan Hukuman 1 Bulan Tidak Memungkinkan Adanya Hukuman Bersyarat Sebagai Diatur Dalam Pasal 14 C Ke 2

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1980

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Perma No. 1 Tahun 1980 Tentang PK Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
205K/KR/1980
1980

Kesalahan Pihak Lain (Korban) Tidak Menghapuskan Kesalahan Penuntut Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
170K/KR/1980
1980

Perbuatan Tertuduh, Yang Setelah Bis Itu Menyerempet Kendaraannya Mengejar Bis, Menghentikannya, Menyuruh Sopirnya Turun Dan Kemudian Memukulnya Sehingga Pingsan, Bukan Merupakan Perbuatan Untuk Melindungi Diri Termaksud Dalam Pasal 49 KUHP Dan Penyerempetan Tersebut Juga Bukan Merupakan Serangan Termaksud Dalam Pasal Itu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
053K/KR/1980
1980

Mengenai Ukuran Hukuman Dalam Perkara Ini Dalah Wewenang Judex Factie, Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
209K/KR/1980
1980

Kwalifikasi Kejahatan Tersebut Pada Pasal 193 Kuhp Adalah Karena Kealpaannya Menyebabkan Bangunan Untuk Lalu Lintas Tidak Dapat Dipakai

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
167K/KR/1980
1980

Kwalifikasi Dari Pada Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 385 (1) KUHP Adalah "Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Dengan Melawan Hukum Telah Menjual Hak Tanah Indonesia, Sedang Ia Tahu Orang Lain Yang Berhak Atas Tanah Tersebut"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
122K/KR/1979
1980

Karena Putusan Pengadilan Negeri Adalah Pembebasan Murni, Berdasarkan Pasal 6 (2) UU Darurat Tahun 1951 Terhadap Putusan Itu Tidak Dapat Diajukan Banding

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1980

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Tindakan Justisial/Preventif

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
423K/SIP/1980
1980

Karena Tidak Terbukti Bahwa Penggugat Adalah Ibu Yang Tidak Baik, Penggugat Harus Ditetapkan Sebagai Wali Dari Anaknya Yang Berumur 4 Tahun Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
147K/SIP/1979
1980

Jual Beli Tanah/Rumah Tersebut Tidak Sah, Karena Ternyata Dari Kesaksian Kuasa Penjual Sendiri Para Tergugat Asal Bukan Pembeli Yang Sebenarnya, Melainkan Hanya Dipinjam Namanya Saja, Sedang Pembeli Yang Sebenarnya Adalah Penggugat Asal Yang Pada Waktu Itu Masih Seorang Warga Negara Asing. Dengan Demikian Perjanjuan Jual Beli Tersebut Mengandung Suatu Sebab Yang Dilarang Oleh Undang-Undang (Ongeoorloofde Oorzaak), Yaitu Ingin Menyelundupi Ketentuan Larangan Tersebut Dalam Pasal 5 Jo 21 Undang-Undang Pokok Agraria

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1980

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Sikap Hakim Terhadap Permintaan Keterangan/Pernyataan Yang Bersifat Teknis Yustisial Dari Pihak Ekstrayustisial

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1980

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pasal 16 UU No. 14 1970 Dan "Prejudicieel Geschil"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
665K/SIP/1979
1980

Dengan Telah Terjadinya Jual Beli Antara Penjual Dan Pembeli Yang Diketahui Oleh Kepala Kampung Yang Bersangkutan Dan Dihadiri Oleh Dua Orang Saksi, Serta Diterimanya Harga Pembelian Oleh Penjual, Maka Jual Beli Itu Sudah Sah Menurut Hukum, Sekalipun Belum Dilaksanakan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1005K/SIP/1979
1980

Dalam Hal Hibah Wasiat Selama Pemberi Wasiat Masih Hidup Penerima Wasiat Belum Menjadi Pemilik Barang Yang Bersangkutan, Sehingga Belum Berhak Menjualnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
849K/SIP/1977
1980

Dalam Perkara Ini Terbukti Ibu Kandung Moestirah Alm. Bersamaan Melahirkan Dengan Moestirah, Tetapi Kemudian Bayi Moestirah Meninggal Dan Bayi Ibu Moestirah (Tergugat I) Kemudian Diserahkan Kepada Moestirah Sebagai Anak, Sehingga Layak Dan Adil Apabila Tergugat Dapat Dianggap Sebagai Anak Angkat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
468K/KR/1979
1980

Keberatan Yang Diajukan Oleh Penuntut Kasasi Tidak Dapat Dibenarkan Karena Hal Yang Dikemukakan Adalah Hal Baru Yang Tidak Pernah Diajukan Kepada Judex Factie (Novum)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
245K/KR/1979
1980

Berdasarkan Pasal 26 B Ro Barang-Barang Bukti Yang Terhadapnya Dilakukan Perbuatan Pidana Harus Dinyatakan Dirampas

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1159K/SIP/1978
1980

Layak Tidaknya Penyediaan Akomodasi Rumah Pengganti Pada Asasnya Merupakan Kebijaksanaan Kantor Urusan Perumahan, Yang Tidak Tunduk Pada Penilaian Oleh Hakim Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
607K/SIP/1983
1980

Perjanjian Jual Beli Tanah Antara Penggugat Dengan Tergugat Pada Tanggal 12 Oktober 1981 Tersebut Adalah Sah Dan Dengan Demikian Kedua Pihak Harus Menyelesaikan Surat Jual Beli Dan Balik Nama Tanahnya Pada Instansi Agraria Setempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
550K/SIP/1979
1980

Petitum Tentang Ganti Rugi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Diadakan Perincian Mengenai Kerugian-Kerugian Yang Dituntut. Gugatan Rekonpensi Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Dalam Gugatan Balik Dituntut Pula Orang-Orang Yang Tidak Menjadi Pihak Dalam Perkara Ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1001K/SIP/1979
1980

Tuntutan Akan Uang Paksa Yang Didasarkan Atas Gugatan Ex Pasal 1365 B.W. Tidak Dapat Diajukan Bersama-Sama Dengan Gugatan Atas Dasar Uu Nomor 21 Tahun 1961

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1405K/SIP/1979
1980

Perkara Yang Berkenaan Dengan Penerapan Pasal 2 UU Merek 1961 Tidak Hanya Termasuk Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
435K/KR/1979
1980

Keberatan Penuntut Kasasi : "Bahwa Pasal 279 Kuhp Adalah Merupakan Pasal Yang Berlaku Bagi Perkawinan Yang Monogami, Sedang Penuntut Kasasi Tidak Terikat Dengan Perkawinan Monogami, Tidak Dapat Diterima Karena Penuntut Kasasi I Yang Masih Terikat Tali Perkawinan Dengan Rubaidah, Tidak Dapat Kawin Lagi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 9 Undang-Undang Tentang Perkawinan, Kecuali Memenuhi Berbagai Persyaratan Yang Diatur Dalam Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 Dan 5 Undang-Undang Ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
992K/SIP/1979
1980

Semenjak Akte Jual Beli Ditanda Tangani Didepan Pejabat Pembuat Akte Tanah Hak Milik Atas Tanah Yang Dijual Beralih Kepada Pembeli

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
248K/KR/1979
1980

Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Darurat/1955 Perkara Ekonomi Harus Diperiksa Dan Diputus Oleh 3 Orang Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
162K/KR/1979
1980

Dalam Hal Ada 2 Tuduhan Dimana Tuduhan-Tuduhan Primair Terbukti Dan Tuduhan Primair Itu Dapat Dibanding, Maka Kalau Dalam Pengadilan Tinggi Berpendapat Bahwa Tuduhan Primair Tidak Terbukti, Pengadilan Tingi Harus Memutus Juga Tuduhan Subsudairnya, Walaupun Tuduhan Subsidairnya Ini Termasuk Perkara Yang Menurut Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 1 Darurat Tahun 1951 Tidak Dapat Dibanding, Karena Pengadilan Tinggi Disini Bertindak Selaku Hakim Pertama.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
129K/KR/1979
1980

Karena Pemeriksaan Persidangan Di Pengadilan Negeri Telah Lanjut. Kemudian Terbentur Pada "Praejudicieel Geschil" Tentang Hak Milik Atas Tanag Termaksud, Maka Tidak Dapat Digunakan Lembaga "Afweijzende Beschikking" Menurut Pasal 250 (3) Rib, Yang Seharusnya Diberikan Sebelum Perkara Diperiksa. Acara Yang Seharusnya Ditempuh Ialah Sidang Ditunda Sampai Hakim Perdata Menentukan Siapa Yang Berhak Atas Tanah Itu Dengan Memberikan Waktu Tertentu Kepada Terdakwa Untuk Mengajukan Gugatan Perdata Atau Langsung Diputus Oleh Hakim Pidana Berdasarkan Bukti-Bukti Yang Didapatkan Dalam Pemeriksaan Pidana.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
277K/KR/1979
1980

Pertanggung Jawab Pidana Atas Suatu Tulisan Yang Mengandung Pernyataan Seperti Termaksud Dalam Pasal 310 (2). 311 KUHP Diletakkan Pada Penulisnya (Terdakwa) Dan Tidak Dapat Dialihkan Pada Penanggung Jawab Surat Kabar Seperti Dimaksud Oleh Undang-Undang Tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitnah Merupakan Suatu Pencemaran Tertulis (Smaadschrift) Apabila Terdakwa Diperbolehkan Membuktikan Kebenaran Dari Pada Tuduhan Yang Tercantum Dalam Tulisannya Tetapi Ia Tidak Dapat Membuktkannya, Dan Tuduhan Itu Dilakukan Bertentangan Dengan Apa Yang Diketahuinya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
284K/KR/1979
1980

Karena Dalam Tuduhan II Dituduhkan Pasal 385 Ke 1 KUHP Yaitu Tindak Pidana Mengenai A.L. "Indonesisch Gebruiksrecht", Pada Hal Tanah Dalam Perkara Adalah Tanah "Eigendom", Tertuduh Harus Dibebaskan Dari Tuduhan II Tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
242K/KR/1979
1980

Keberatan Penuntut Kasasi, Bahwa Saksi-Saksi Tidak Dihadapkan Kepersidangan, Tidak Dapat Diterima, Karena Hal Tersebut Adalah Wewenang Judex Facti Dalam Menilai Pembuktian

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1980

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Putusan PPPP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
820K/SIP/1977
1980

Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Acara Oleh Sebab Kesimpulan-Kesimpulan Yang Diambil Oleh Pengadilan Tinggi Tidak Berdasarkan Pada Pembuktian Yang Diajukan Dalam Persidangan Sebagaimana Tercantum Dalam Berita Acara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
534K/SIP/1973
1980

Penilaian Faktor Sosial Ekonomi Dari Penyewa Dan Pemilik Adalah Wewenang Kepala Daerah Didalam Melakukan Perbuatan Kebijaksanaan Penguasa, Pengadilan Tidak Wenang Untuk Meninjaunya Kecuali Bila Telah Dilampaui Batas Kepatutan Yang Harus Diperhatikan Oleh Penguasa, Yang Dalam Perkara Ini Tidak Terbukti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
524K/SIP/1975
1980

Verzet Terhadap Putusan Verstek Hanya Dapat Diajukan Oleh Pihak-Pihak Dalam Perkara, Tidak Oleh Pihak Ketiga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
192K/KR/1979
1979

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum, Dengan Menyatakan Perbuatan Tertuduh Bukan Merupakan Tindak Pidana Melainkan Suatu Hubungan Keperdataan, Memutuskan Membebaskan Tertuduh Dari Segala Tuntutan Hukum. Dengan Tidak Memperhatikan Alat-Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Yang Telah Diperoleh Dalam Persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1282K/SIP/1979
1979

Dalam Gugatan Perceraian Ibu Kandung Dan Pembantu Rumah Tangga Salah Satu Pihak Dapat Didengar Sebagai Saksi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1979

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1973 Dan No. 4 Tahun 1974 Tentang Perkara Kasasi Perdata Dan Kasasi Pidana/Grasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1650K/SIP/1974
1979

Menurut Hukum, Peralihan Agama Tidak Menyebabkan Batalnya/Gugurnya Perkawinan (Pasal 72 Hoci). Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 1/1974 Jo Pasal 44 PP Nomor 9/1975 Hoci Tersebut Masih Berlaku, Karena Hal Ini Belum Diatur Dalam Undang-Undang Perkawinan Yang Baru Dan Peraturan Pemerintahnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
204K/KR/1979
1979

Perbuatan Terdakwa Menggelapkan Uang Pemerintah Daerah Tetap Merupakan Tindak Pidana Walaupun Antara Terdakwa Dan Kepala Daerah Telah Tercapai Perjanjian Bahwa Terdakwa Akan Mengembalikan Uang Yang Telah Dipergunakannya Dan Persoalannya Akan Diselesaikan Secara Intern

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
004K/AG/1979
1979

Sejak Berlakunya Uu Nomor 1/1974 Jo PP Nomor 9/1975 Perceraian Yang Dilakukan Oleh Suami (Thalak) Harus Dilakukan Di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Setempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04 K/AG/1979
1979

Sejak Berlakunya UU Nomor 1/1974 Jo PP Nomor 9/1975 Perceraian Yang Dilakukan Oleh Suami (Thalak) Harus Dilakukan Di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Setempat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
681K/SIP/1975
1979

Karena Sengketa Adalah Harta Serekat Gono-Gini Penggugat Dengan Mendiang Suaminya (Ayah Tergugat Maka Ia Sebagai Istri Mendapat 1/2 Bagian Ditambah Satu Bagian Anak, Menjadi 1/2 + 1/4 = 3/4 Bagian; Sedang Tergugat Sebagai Anak, Mendapat 1/4 Bagian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1380K/SIP/1975
1979

Barang Yang Dihibahkan Oleh Suami Kepada Isteri, Selama Tetap Ada Dalam Lingkungan Keluarga, Tetap Merupakan Harta Keluarga Yang Dapat Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Hidup Bersama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
861K/SIP/1975
1979

Hukum Adat : Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Janda Atas Harta Peninggalan Suaminya Tanpa Persetujuan Ahli Waris Kepurusa, Dapat Dibenarkan Karena Perbuatan Termaksud Adalah Untuk Kepentingan Yang Patut Dan Tidak Merugikan Budel Warisan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
080K/SIP/1975
1979

Perjanjian Yang Dibuat Karena Causa Yang Tidak Diperkenankan (Ongeoor-Loofdeoorzaak) Adalah Tidak Syah (I.C. Perjanjian Balik Nama Keagenan Pertamina Antara Tergugat Dan Penggugat)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
148K/SIP/1976
1979

Pemisahan Harta Peninggalan Dalam Perkara Ini Tidak Termasuk Wewenang Camat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
544K/SIP/1976
1979

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 Setiap Pemindahan Hak Atas Tanah Harus Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Setidak-Tidaknya Dihadapan Kepala Desa Yang Bersangkutan (Dalam Kasus Ini Tukar-Menurkar Rumah/Tanah Hanya Dilakukan Secara Dibawah Tangan Disurabaya, Walaupun Kemudian Disahkan Oleh Kepala Kecamatan Tanimbar Utara)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
415K/SIP/1975
1979

Hukum Adat : Gugatan Yang Ditujukan Kepada Lebih Dari Seorang Tergugat, Yang Antara Tergugat-Tergugat Itu Tidak Ada Hubungan Hukumnya, Tidak Dapat Diadakan Didalam Satu Gugatan, Tetapi Masing-Masing Tergugat Harus Digugat Tersendiri.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
878K/SIP/1977
1979

Acara Perkara Ini Dan Perkara Yang Telah Diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Pada Tanggal 8 Juli 1971 Tidak Terjadi Ne Bis In Idem, Sebab Keputusan Pengadilan Tinggi Tersebut Menyatakan Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima Oleh Karena Ada Pihak Yang Tidak Diikut Sertakan, Sehingga Masih Terbuka Kemungkinan Untuk Menggugat Lagi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
878K/SIP/1977
1979

Acara Perkara Ini Dan Perkara Yang Telah Diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Pada Tanggal 8 Juli 1971 Tidak Terjadi Ne Bis In Idem, Sebab Keputusan Pengadilan Tinggi Tersebut Menyatakan Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima Oleh Karena Ada Pihak Yang Tidak Diikut Sertakan, Sehingga Masih Terbuka Kemungkinan Untuk Menggugat Lagi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
007K/AG/1979
1979

Pengadilan Agama Diluar Jawa-Madura Berwenang Menetapkan Tentang Keahli Warisan Dan Penentuan Bagian-Bagian Hak Waris, (Erfportie) Antara Orang-Orang Yang Beragama Islam, Sedangkan Mengenai Sengketa Apakah Rumah Itu Kepunyaan Alm H. Umar Baay Atau H. Abdullah Baay, Sebagai Sengketa Mengenai Hak Milik, Termasuk Wewenang Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
07K/AG/1979
1979

Pengadilan Agama Diluar Jawa-Madura Berwenang Menetapkan Tentang Keahli Warisan Dan Penentuan Bagian-Bagian Hak Waris, (Erfportie) Antara Orang-Orang Yang Beragama Islam, Sedangkan Mengenai Sengketa Apakah Rumah Itu Kepunyaan Alm H. Umar Baay Atau H. Abdullah Baay, Sebagai Sengketa Mengenai Hak Milik, Termasuk Wewenang Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
163K/KR/1977
1979

Karena Unsur-Unsur Tindak Pidana, Yang Juga Dinyatakan Dalam Surat Tuduhan, Tidaklah Terbukti, Terdakwa Seharusnya "Dibebaskan Dari Segala Tuduhan" Dan Tidak "Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1167K/SIP/1977
1979

Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum I.C Hukum Acara, Karena Telah Memerintahkan Agar Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Diangkat Tanpa Disertai Pertimbangan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1729K/SIP/1976
1979

Pengabdian Tanah (Erfdienstbaarheid) Tidak Berakhir Dengan Bergantinya Pemilik-Pemilik Tanah Yang Bersangkutan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1544K/SIP/1976
1979

Hal Yang Belum Pernah Diajukan Pada Pemeriksaan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding (Novum) Tidak Dapat Dipertimbangkan Pada Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
521K/SIP/1975
1979

Jual Beli Rumah Dianggap Meliputi Juga Pemindahan Hak Sewa/Hak Pemakaian Tanah Diatas Mana Rumah Itu Sendiri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1979

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
001K/AG/1979
1979

Terhadap Putusan Yang Diberikan Tingkat Terakhir Oleh Pengadilan-Pengadilan Lain Daripada Mahkamah Agung I.C Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, Kasasi Dapat Diminta Kepada Mahkamah Agung Dengan Menempuh Jalan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Kasasi Dari Perkara Perdata. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi Yang Dimohonkan Kasasi Kepada Mahkamah Agung. Tidak Dapat Dikukuhkan Oleh Pengadilan Negeri, Karena Putusan Tersebut Belum Mempunyai Kekuatan Tetap

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
003K/Ag/1979
1979

Penyampaian Permohonan Pemeriksaan Kasasi Kepada Panitera Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama Yang Tidak Diterima, Tidak Dapat Mengurangi Hak Para Pencari Keadilan Untuk Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Kepada Mahkamah Agung Secara Langsung. Terhadap Penetapan Dari Pengadilan Agama Yang Menolak Permohonan Izin Dari Seorang Suami Untuk Menceraikan Isterinya, Dapat Dimohonkan Banding Dan Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03 K/Ag/1979
1979

Penyampaian Permohonan Pemeriksaan Kasasi Kepada Panitera Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama Yang Tidak Diterima, Tidak Dapat Mengurangi Hak Para Pencari Keadilan Untuk Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Kepada Mahkamah Agung Secara Langsung. Terhadap Penetapan Dari Pengadilan Agama Yang Menolak Permohonan Izin Dari Seorang Suami Untuk Menceraikan Isterinya, Dapat Dimohonkan Banding Dan Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1 K/Ag/1979
1979

Terhadap Putusan Yang Diberikan Tingkat Terakhir Oleh Pengadilan-Pengadilan Lain Daripada Mahkamah Agung I.C Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, Kasasi Dapat Diminta Kepada Mahkamah Agung Dengan Menempuh Jalan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Kasasi Dari Perkara Perdata. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi Yang Dimohonkan Kasasi Kepada Mahkamah Agung. Tidak Dapat Dikukuhkan Oleh Pengadilan Negeri, Karena Putusan Tersebut Belum Mempunyai Kekuatan Tetap

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
447K/SIP/1974
1979

Hukum Adat : Seorang "Juru Gae" Bukanlah Ahli Waris Dan Tidak Berhak Mewaris

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1079K/SIP/1973
1979

Karena Tergugat Telah Membawa Dirinya Dalam Keadaan Tidak Mampu Untuk Menyerahkan Bendanya Sesuai Dengan Isi Perjanjiannya Dengan Penggugat, Berdasarkan Pasal 1236 B.W. Tergugat Wajib Memberi Ganti Rugi Kepada Penggugat. Akan Tetapi Karena Dalam Hal Ini Penggugat Hanya Mohon Agar Tergugat Dihukum Untuk Memenuhi Isi Perjanjian, Dengan Tidak Mohon Agar Pengadilan Dengan Membatalkan Perjanjian Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Kepadanya, Maka Gugatan Penggugat Tidaklah Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
131K/KR/1977
1979

Karena Terlambatnya Pengajuan Permohonan Kasasi Adalah Diluar Kesalahan Dan Kemampuan Pemohon Kasasi, Permohonan Kasasi Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
187K/KR/1976
1979

Menjalankan Pekerjaan Sebagai Advokat Bukanlah Pekerjaan Yang Menurut Peraturan Umum Harus Mempunyai Izin

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
263K/SIP/1976
1978

Hukum Adat : Karena Tanah Sengketa Merupakan Harta Bersama Suami Isteri Tergugat I-II, Untuk Menjual Tanah Tersebut Tergugat I Harus Mendapat Persetujuan Isterinya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
107K/KR/1977
1978

Penentuan Mengenai Barang Bukti Adalah Wewenang Judex Factie, Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1978

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Masalah "Pukat Harimau"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1738K/SIP/1976
1978

Keputusan Provisi Dalam Perkara Ini Seharusnya Hanya Berupa Larangan Untuk Meneruskan Bangunan Dan Penghukuman Untuk Membayar Uang Paksa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1002K/SIP/1976
1978

Hukum Adat : Harta Gono Gini Yang Telah Dibagi Antara Pak Dan Bok Kartodirjo Setelah Mereka Kawin Kembali, Tetap Merupakan Harta Gono Gini Dan Bukan Harta Gawan Yang Biasanya Kembali Kepada Keluarga Masing-Masing Pihak, Oleh Karena Itu Setelah Pak Kartodirjo Meninggal, Bok Kartodirjo Sebagai Janda Dan Sugeng Sebagai Anak Angkat Berhak Mewarisi Harta Gono Gini Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1226K/SIP/1977
1978

Soal Besarnya Ganti Rugi (Karena Meninggalnya Anak Penggugat Oleh Ketidak Hati-Hatian Tergugat) Dalam Soal Ini Pada Hakekatnya Lebih Merupakan Soal Kelayakan Dan Kepatutan, Yang Tidak Dapat Didekati Dengan Suatu Ukuran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1978

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Syarat-Syarat Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat Hakim Yang Diperkerjakan Di Pengadilan Tinggi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1341K/SIP/1974
1978

Pengadilan Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Permohonan Penetapan "Hak Atas Tanah" Tanpa Adanya Sengketa Atas Hak Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
150K/KR/1972
1978

Keberatan Yang Diajukan Oleh Pemohon Kasasi, Bahwa Majelis Telah Lebih Dulu Memeriksa Tertuduh Dan Baru Kemudian Saksi-Saksi, Tidak Dapat Dibenarkan, Karena Dalam Sidang Perkara Pidana, Hakimlah Yang Berwenang Menentukan Bagaimana Pemeriksaan Akan Dilakukan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1589K/SIP/1974
1978

Hukum Adat : Sesuai Dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Terhadap Anak Perempuan Di Tapanuli, Juga Di Lombok, Adilnya Anak Perempuan Dijadikan Ahli Waris, Sehingga Dalam Perkara Ini Penggugat Untuk Kasasi Sebagai Satu-Satunya Anak, Mewarisi Seluruh Harta Peninggalan Dari Bapaknya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
869K/SIP/1974
1977

Hukum Adat : Ahli Waris Bertali Darah Tidak Mewarisi Soko (Gelar), Sedang Yang Berhak Menerima Harta Pusaka Tinggi Adalah Ahli Waris Yang Berhak Memakai Soko Tersebut.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1977

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pelaksanaan Jalan Pengadilan Pemeriksaan Kasasi Dalam Perkara Perdata Dan Pidana Oleh Pengadilan Agama Dan Pengadilan Militer

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1977

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Memprioritaskan Penyidangan Pemeriksaan Perkara-Perkara G.30.S./PKI Dan Subversi Berserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
726K/SIP/1976
1977

Karena Acara Perkawinan Dilangsungkan Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Berlaku Secara Efektif, Maka Berlaku Ketentuan-Ketentuan Hukum Sebelumnya, Yang Dalam Hal Ini Adalah Ketentuan-Ketentuan Perkawinan Menurut B.W. Sekalipun Yang Bersangkutan Beragama Islam, Sehingga Gugatan Ini Termasuk Jurisdiksi Peradilan Umum.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1977

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri Untuk Pemilihan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
297K/SIP/1974
1976

Belum Diumumkannya PT Dalam Berita Negara, Tidaklah Berarti Bahwa PT Belum Merupakan Badan Hukum, Melainkan Pertanggung Jawabnya Terhadap Pihak Ketiga Adalah Seperti Yang Diatur Dalam Pasal 39 W.V.K. Dan Hal Ini Tidaklah Mempunyai Akibat Hukum Bahwa PT Tersebut Tidak Mempunyai Persona Standi In Judicio

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1976

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Gugatan Terhadap Pengadilan Dan Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1976

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Tindak Pidana Penyelundupan Dan Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1976

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Mutasi Dan Biaya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
575K/SIP/1973
1976

Permohonan Sumpah Decisoir Hanya Dapat Dikabulkan Kalau Dalam Suatu Perkara Sama Sekali Tidak Terdapat Bukti-Bukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1976

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Pemeriksaan Perkara-Perkara Pelanggaran Wilayan Perairan Nasional Indonesia Berserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1976

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Hal-Hal Yang Perlu Dilaksanakan Demi Kelancaran Pelaksanaan Mutasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1975

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dengan Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1975

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Uitvoerbaar Bij Voorraad

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
097K/KR/1974
1975

Pendapat Team Akhli Yang Digunakan Oleh Hakim Sebagai Salah Satu Sumber Putusannya Dan Kemudian Pendapat Team Akhli Itu Berubah, Tidak Merupakan Perubahan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Oleh Pasal 1 Ayat(2) KUHP, Soal Terdapat Tidaknya Overmacth Merupakan Soal Pembuktian Dan Tidak Tunduk Pada Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1975

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Perubahan Atas SEMA No. 01 Tahun 1975

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1975

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1975 Tentang Pemeriksaan Perkara Oleh Majelis Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
050K/KR/1974
1975

Berdasarkan Pasal 19 Ayat(2) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Yang Harus Memberitahukan Keputusan Pengadilan Tinggi Kepada Tertuduh Adalah Panitera Pengadilan Negeri, Dalam Hal Permohonan Kasasi Diajukan Sebelum Putusan Tersebut Secara Sah Diberitahukan, Maka Tanggal Permohonan Kasasi Tersebutlah Yang Berlaku Sebagai Tanggal Permulaan Untuk Mengitung Tenggang Waktu Pengajuan Risalah Kasasi.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1975

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Ralat Atas SEMA Nomor 04 Tahun 1973 Mengenai Perkara Kasasi Pidana/Grasi Dengan Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
147K/KR/1973
1975

Terhadap Suati Putusan Pengadilan Yang Mengandung Pembebasan Tertuduh Dari Segala Tuduhan, Tidak Dapat Diajukan Permohonan Kasasi (Pasal 16 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
100K/KR/1974
1975

Persoalan Kepada Siapa Barang Bukti Dikembalikan Adalah Termasuk Kebijaksanaan Judex Factie, Kecuali Bila Ditentukan Lain Oleh Undang-Undang (Ex Pasal 316 RIB Jo 39 KUHP)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
025K/KR/1974
1975

Bentuk Kesengajaan (Dolus) Yang Disyaratkan Oleh Pasal 56 KUHP., Tidak Lah Dapat Disimpulkan Dari Keharusan Tertuduh Untuk Menduga Atau Mencurigai Bahwa Akan Dilakukannya Delik Yang Dituduhkan, Yang Lebih Berbentuk Kealpaan (Culpa), Surat Keputusan Menteri Keuangan Tidak Dapat Dianggap Sebagai Perubahan Perundang-Undangan Menurut Pasal 1 Ayat(2) KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
081K/KR/1972
1975

Seorang Warga Negara Ri Bekas Anggota Organisasi Terlarang Yang Menanda Tangani Kartu Pemilik Model A I Melakukan Delik "Sebagai Warga Negara Republik Indonesia Bekas Anggota Organisasi Terlarang Mencoba Diberi Hak Untuk Memilih Dan Dipilih

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
062K/KR/1972
1974

Menarik Cheque Sedang Orang Itu Tahu Atau Patut Menduga Bahwa Dana Untuk Itu Tidak Cukup Tersedia Di Bank Tidak Lagi Merupakan Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 KUHP, Karena Undang-Undang Tentang Penarikan Cheque Kosong Telah Dicabut Oleh Perpu Nomor 1 Tahun 1971 Yang Telah Disahkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1974

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Pemeriksaan Pengadilan Dan Pengucapan Putusan Harus Dilakukan Dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1974

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Putusan Yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
037K/KR/1973
1974

Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Telah Salah Menerapkan Undang-Undang Yaitu Hanya Menyandarkan Pembuktian Tentang Tuduhan Yang Ditujukan Kepada Terdakwa Atas Keterangan Terdakwa Tersebut, Tanpa Dikuatkan Oleh Kesaksian Dengan Pseryaratan-Persyaratan Seperti Yang Dimaksud Dalam Pasal 300 Ribu Dan Pasal-Pasal Berikutnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
029K/KR/1974
1974

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tanpa Kuasa Khusus Dari Jaksa Agung Untuk Mengajukan Permohonan Kasasi Karena Jabatan, Dianggap Sebagai Permohonan Kasasi Pihak (49 (2) B UU Nomor 13 Tahun 1965)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
003K/KR/1974
1974

Permainan "Lotere Buntut" Dalam Perkara Ini, Yaitu Memasang Kombinasi 3 Angka, Dimana Pemasangan Angka-Angka Tersebut Akan Menang Kalau Angka-Angka Tersebut Sesuai Dengan 3 Angka Terakhir Dari Nomor Nalo Yang Mendapat Hadiah, Dapat Digolongkan Pada Perjudian Seperti Ditentukan Pasal 303 (3) KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
085K/KR/1973
1974

Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi, Penyelundupan Dimana Para Pelakunya Terdiri Dari Orang-Orang Sipil Dan Orang-Orang Militer, Pengadilan Yang Berwenang Mengadili Perkara Tersebut Adalah "Pengadilan Ekonomi", Yang Hakim-Hakimnya Terdiri Dari Hakim Dari Peradilan Umum Dan Hakim Dari Peradilan Militer, Kecuali Ditentukan Lain, Mengenai Siapa Yang Harus Dituntut Adalah Wewenang Penuntut Umum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
077K/KR/1973
1974

Terdakwa Dipersalahkan Melakukan Korupsi Cq Penggelapan Walaupun Ia Tidak Melakukannya Sendiri Secara Langsung Melainkan Sengaja Membiarkan Orang Lain Menggelapkan Uang Negara Yang Ada Pada Terdakwa Karena Jabatannya (Dalam Hal Ini Orang Lain Itu Menggunakan Yang Termaksud Untuk Tujuan-Tujuan Diluar Tujuan Penggunaan Semula) Dan Walaupun Yang Menguasai Uang Tersebut Adalah Bukan Terdakwa Melainkan Kepala Kantor Pembayaran Yang Atas Perintah Terdakwa Kepala Kantor Ini Melakukan Pembayaran Langsung Kepada Leveransir. Tidak Dapat Diterima Pula Anggapan Terdakwa Yang Mengatakan Bahwa Ketidak Beresan Prosedure Pelaksanaan Ada Pada Menteri, Karena Seorang Menteri Hanya Bertanggung Jawab Terhadap Politis-Beleid Sedangkan Teknis Beleid (Pelaksanaan) Tetap Pada Terdakwa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1130K/SIP/1972
1974

Didaerah Aceh Sebelum Perkara Mengenai Hak Milik Antara Para Ahli Waris Dapat Diperiksa Oleh Pengadilan Umum, Haruslah Diputus Terlebih Dahulu Keahliwarisannya Serta Bagian-Bagian Yang Menjadi Hak Dari Masing-Masing Ahli Waris Oleh Pengadilan Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1974

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1974 Tentang Syarat-Syarat Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat Bagi Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
050K/KR/1973
1974

Walaupun Tidak Menyebabkan Batalnya Putusan, Namun Karena Pasal 372 KUHP Dan Berikutnya Tidak Menyebut-Nyebut "Penggelapan Yang Dilakukan Bersama-Sama", Maka Perlu Kwalifikasi Dari Amar Putusan Tersebut Diperbaiki Sehingga Berbunyi Menyatakan Terdakwa-Terdakwa Bersalah Melakukan Kejahatan "Penggelapan"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04K/KR/1973
1974

Meminjam Sebidang Tanah Dari Yang Berhak Guna Digarap Satu Musim, Tetapi Setelah Waktu Tiba Untuk Mengembalikannya Pada Yang Berhak, Tidak Dikembalikannya, Malahan Dijual Musiman Kepada Orang Lain, Dipersalahkan Melanggar Pasal 385 (4) KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
069K/KR/1973
1974

Permohonan Kasasi Terhadap Putusan Pembebasan Dari Segala Tuduhan, Tidak Dapat Diterima, Karena Dalam Memori Kasasi Tidak Memuat Bantahan Bahwa Pembebasan Tersebut Sesungguhnya Suatu Pelepasan Dari Tuntutan Hukum Berdasarkan Alasan Bahwa Pembebasan Tersebut Tidak Murni, Juga Tidak Terdapat Keberatan-Keberatan Bahwa Pembebasan Termaksud Didasarkan Atas Tafsiran Yang Kurang Benar Atau Kurang Tepat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
119K/KR/1972
1974

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Hakim Dapat Memberikan Hukuman Badan Dan Denda (Secara Cumulatief) Dan Dapat Pula Memilik (Secara Alternatif) Antara Hukuman Badan Atau Denda (Pasal 28 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 3 Tahun 1971 LN. 1971 No. 19)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1974

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Risalah Banding Dan Penunjukan Secara Tertulis Hakim (Hakim-Hakim) Yang Akan Mengadili Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
106K/KR/1973
1973

Tidak Menyerahkan Uang Arisan Yang Telah Terkumpul Kepada Anggota Yang Berhak, Adalah Penggelapan Dan Tidak Tepat Kalau Arisan Dianggap Sebagai Pinjam Meminjam Tanpa Bunga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
074K/KR/1973
1973

Penggelapan Secara Prinsipieel Berbeda Dengan Penipuan, Status Tertuduh/Pembanding Yang Tidak Disebut Dalam Putusan Pengadilan Tinggi, Bukan Merupakan Alasan Untuk Dibatalkan Putusannya.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1973

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pelantikan Calon Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
097K/KR/1973
1973

Perbuatan Mendepositokan Uang Perusahaan Negara Dalam Bank Rekening Perusahaan Negara Yang Bersangkutan Pada Bank Pemerintahan, Tidak Merupakan Penggelapan/Tindak Pidana Korupsi, Karena Uang Tidak Menjadi Hilang Atau Terlepas Dari Kekuasaan Terdakwa Sebagai Direktur Utama Perusahaan Negara Tersebut.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1973

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1973 Tentang Kenaikan Pangkat Harus Dilampirkan Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30.S./PKI Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1973

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Pemidanaan Agar Sesuai Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
663K/SIP/1971
1973

Undang-Undang Tidak Mewajibkan Pembanding Untuk Mengajukan Risalah Banding. Jual-Beli Tanah Meskipun Telah Memenuhi Prosedure Perundang-Undangan Agraria Namun Harus Dinyatakan Batal, Karena Didahului Dan Disertai Iktikad-Iktikad Yang Tidak Jujur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1038K/SIP/1972
1973

Terhadap Keputusan Perdamaian Tidak Mungkin Diadakan Permohonan Banding Dan Terhadap Perkara Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan Negeri Dan Telah Mempunyai Kekuatan Pasti Tidak Mungkin Diadakan Keputusan Perdamaian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
102K/SIP/1972
1973

Hukum Adat : Apabila Dalam Perkara Baru Ternyata Pihak Berbeda Dengan Pihak-Pihak Dalam Perkara Yang Sudah Diputus Lebih Dulu, Maka Tidak Ada "Ne Bis In Idem"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
043K/KR/1973
1973

(1) Permintaan Uang Jasa Honorarium Oleh Seorang Dokter Hewan Dari Exportir Hewan Tidak Merupakan Pemerasan Dalam Jabatan (Knevelary) Dari Pasal 423 KUHP Maupun Tindak Pidana Korupsi (PT) (2) Bahwa Kebiasaan Memungut Uang Honorarium Tersebut Diatas, Selain Sudah Merupakan Kebiasaan Yang Diterima Oleh Masyarakat, Juga Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 (MA).

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1346K/SIP/1971
1973

Bantahan (Verzet) Terhadap Conservatoir-Beslag Bersifat Insidentil Sehingga Seharusnya Diperiksa Tersendiri Dengan Manunda Dulu Pemeriksaan Terhadap Pokok Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
144K/SIP/1971
1973

Penetapan Pengadulan Negeri Mengenai Ahli Waris Dan Warisan Yang Bersifat Deklatoir Bukan Merupakan Ne Bis In Idem Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Mengenai Sengketa Antara Pihak-Pihak Yang Berkepentingan.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1973

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1973 Tentang Perkara Kasasi Pidana/Grasi Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1043K/SIP/1972
1973

Dengan Diajukannya Permohonan Banding Oleh Pihak Penggugat Asal/Tergugat Dalam Rekonpensi Perkara Harus Diperiksa Dalam Keseluruhannya, Baik Dalam Konpensi Maupun Dalam Rekonpensi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
558K/SIP/1971
1973

Keadaan Memaksa/Force Majeur Yang Diajukan Oleh Tergugat Asal Sebagai Sebab Timbulnya Kebakaran Dan Musnahnya Bis Merek Dodge Milik Penggugat Asli (Perbuatan Melanggar Hukum Red M.A) Tidak Terbukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1973

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1973 Tentang Perkara Kasasi Perdata Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
704K/SIP/1972
1973

Bagi Pihak-Pihak Yang Tunduk Pada Hukum Barat, Maka Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Dari Satu Pihak Oleh Sebab Tidak Membayar Harga Barang Yang Dibeli, Pihak Yang Dirugikan Dapat Menuntut Pembatalan Jual-Beli

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
022K/KR/1970
1973

Terhadap Perkara, Dimana Terdakwa/Tertuduh Dibebaskan Dari Segala Tuduhan, Tidak Dapat Diajukan Banding.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1109K/SIP/1972
1973

Amar Putusan PN, Yang Menolak Gugatan Seluruhnya, Tidaklah Bertentangan Dengan Pertimbangan-Pertimbangannya Yang Menyatakan, Bahwa Gugatan-Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima, Oleh Karena Dari Pertimbangan-Pertimbangan Itu Tampak Jelas Bahwa Yang Dimaksud Adalah "Penolakan Gugatan", Karena Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut Menguraikan Tentang Tidak Berhasilnya Para Penggugat Untuk Membuktikan Dalil-Dalilnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
028K/KR/1972
1973

Isteri Yang Sah Dari Tertuduh Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Saksi Yang Disumpah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1973

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1973 Tentang Surat Edaran Pengadilan Tinggi Semarang No. 1 Tahun 1973/SE/KPTS. Tanggal 15 Maret 1973 Tentang Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Menunjuk Orang Lain Dari Kantor Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
032K/KR/1974
1973

Kesimpulan Yang Diambil Hakim, Apakah Rangkaian Kata-Kata Yang Dipergunakan Terdakwa Bersifat "Menghina" Atau Tidak Adalah Kesimpulan Juridis, Yang Tunduk Pada Kasasi, Putusan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Dibatalkan Karena Mahkamah Agung Berkesimpulan, Bahwa Rangkaian Kata-Kata Yang Dipergunakan Terdakwa Tidaklah Bersifat Mengina, Pencantuman Pasal 316 KUHP Dalam Tuduhan "Pengganti Lagi" Juga Keliru Karena Pasal Tersebut Hanyalah Merupakan Pemberatan Pidana Atas Tindak Pidana Yang Diatur Pasal 315 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
791K/SIP/1972
1973

Pasal 1338 BW Masih Tetap Berlaku Dalam Hukum Perjanjian, Oleh Sebab Itu Sesuai Dengan Pertimbangan Pt Pihak-Pihak Harus Mentaati Apa Yang Telah Mereka Setujui Dan Yang Telah Dikukuhkan Dalam Akte Otentik Tersebut, Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Berlaku Terhadap Tindakan Untuk Membayat Uang

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1037K/SIP/1971
1973

Hukum Adat : Tanah Yang Bukan Merupakan Tanah Pusaka Sebagaimana Tersebut Dalam Bahasa Daerah Di Tapanuli "Golad" Tetapi Merupakan Tanah Garapan Dari Suami-Isteri Dalam Perkawinan Pertama Dan Yang Dibawa Si Istri Kedalam Perkawinan Nya Kedua Setelah Suami Yang Pertama Meninggal Dunia Dan Dari Perkawinannya Kedua Itu Tidak Ada Anak, Seluruhnya Harus Kembali Kepada Anak Satu-Satunya Dari Perkawinan Yang Pertama Sekalipun Anaknya Itu Seorang Perempuan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1164K/SIP/1971
1973

Hukum Adat : Harta Bawaan Adalah Dianggap Paling Adil Apabila Dibagi Sama Rata Diantara Para Ahli Waris

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
367K/SIP/1972
1973

Seorang Direktur Bank Yang Ditentukan Oleh Bank Tersebut Untuk Menarik Banker's Cheque Atas Nama Bank Tersebut, Maka Akibat Apapun Dari Perbuatan Direktur Tersebut Adalah Tanggung Jawab Sepenuhnya Dari Bank Tersebut.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1973

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Daftar Para Residivis dan Penjahat Besar

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
455K/SIP/1972
1973

Perkara Gugatan Tentang Pemakaian Tanda Niaga (Merek Dagang), Hanya Dapat Dimintakan Kasasi Kepada Mahkamah Agung Tanpa Melalui Banding Ke Pengadilan Tinggi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
528K/SIP/1972
1973

Hukum Adat : Di Tapanuli Selatan Terdapat Suatu "Lembaga Holong Ate", Yaitu Pemberian Sebagian Dari Harta Warisan Menurut Rasa Keadilan Kepada Anak Perempuan Apabila Seorang Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Anak Lelaki

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1001K/SIP/1972
1973

Tidak Memenuhinya Kewajibannya Untuk Melaksanakan Perikatan, Sehingga Perikatan Tersebut Dibatalkan, Dengan Penggantian Biaya, Kerugian Dan Bunga Hanya Untuk Mengabulkan Hal-Hal Yang Tidak Diminta Atau Mengabulkan Lebih Dari Pada Yang Diminta Tidak Berlaku Secara Mutlak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
109K/KR/1970
1973

(1) Hak Tertuduh Untuk Melakukan Pembelaan Dalam Persidangan Pengadilan, Dianggap Dilimpahkan Kepada Pembelanya Dengan Pelimpahan Mana Pembelanya Berkewajiban Untuk Membela Kepentingan Yang Dibelanya Dengan Baik (2) Perbuatan-Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Pembela Untuk Mempertahankan Kepentingan Yang Dibelanya Dianggap Dilakukannya Dengan Terpaksa (Noodzakelijk Verdediging)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
677K/SIP/1972
1972

Pendaftaran Suatu Merek Hanyalah Memberikan Hak Kepada Orang Atau Badan Hukum Yang Mereknya Didaftarkan Itu, Bahwa Ia Dianggap Sebagai "Pemakai Pertama" Dari Pada Merek Itu Sampai Dibuktikan Hal Yang Sebaliknya Oleh Pihak Lain.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1972

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Persetujuan/Izin Untuk Meninggalkan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
401K/SIP/1972
1972

Dalam Hal Hutang Piutang Uang Dengan Borg Suatu Barang Tetap, Kalau Yang Berhutang Melakukan Wanprestasi Tidak Dengan Otomatis Barang-Barang Tanggungan Itu Menjadi Milik Yang Menghutangkan, Akan Tetapi Hal Ini Baru Benar, Kalau Tidak Diperjanjikan Dengan Tegas Didalam Surat Perjanjian. Berapapun Besarnya Bunga Hutang, Asal Sudah Diperjanjikan Harus Dipenuhi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
938K/SIP/1971
1972

Jual-Beli Antara Tergugat Dengan Orang Ke-3 Tidak Dapat Dibatalkan, Tanpa Diikut Sertakannya Orang Ke-3 Tersebut Sebagai Tergugat Dalam Perkara.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
334K/SIP/1972
1972

Judex-Factie Tidak Boleh Merubah Dalil Gugatan, Putusan Pengadilan Yang Tidak Diucapkan Dimuka Umum Adalah Tidak Sah Dan Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1972

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Penundaan Pemeriksaan Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
745K/SIP/1971
1972

Terhadap Putusan "Pengadilan Rendah" (Pengadilan Adat Yang Belum Dihapus Menurut Ketentuan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951), Dapat Dimintakan Banding Pada Pengadilan Negeri Dengan Menyimpang Dari Ketentuan Tenggang Waktu Untuk Meminta Banding Biasa.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1340K/SIP/1971
1972

Hal Yang Sebelumnya Tidak Pernah Diajukan Dalam Pemeriksaan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Tidak Dapat Diajukan Sebagai Keberatan Kasasi Yang Merupakan Novum.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1972

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Pelaksanaan Sistem "Tilang" Dalam Mana Salah Seorang Yang Diadili Adalah Anggota ABRI Beserta Lampirannya Surat Dari Kehakiman ABRI No. B/092/KEHAB/VII/1971

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
252K/SIP/1971
1972

Pengadilan Negeri Telah Memberikan Keputusan Yang Bersifat "Verstek", Padahal Seharusnya Keputusan Tersebut Bersifat Atas Bantahan (Contradictoir), Upaya Hukum Terhadap Keputusan Yang Bersifat Contradictoir Adalah Banding.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
067K/SIP/1972
1972

Putusan Judex-Factie Dibatalkan, Jika Judex-Factie Tidak Memberikan Alasan-Alasan/Pertimbangan-Pertimbangan Yang Cukup Dalam Hal Dalil-Dalil Penggugat Tidak Bertentangan Dengan Pertimbangan-Pertimbangannya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
140K/SIP/1971
1972

Hukum Adat: Keputusan Judex Factie Yang Didasarkan Kepada Petitum Subsidair Dapat Dibenarkan, Asalkan Masih Dalam Kerangka Yang Serasi Dengan Inti Petitum Primair, Janda Cerai Mempunyai Hak Yang Sama Dengan Janda Mati Terhadap Barang-Barang Peninggalan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia, Yang Belum Dibagi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1972

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pengajuan Perkara G.30.S/PKI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/SIP/1972
1972

Jika Memori Kasasi Diajukan Oleh Seorang Kuasa Sedangkan Dalam Surat Kuasa Tidak Disebutkan Bahwa Ia Diberi Kuasa Untuk Mengajukan Permohonan Kasasi Maupun Mengajukan Memori Kasasi, Maka Permohonan Kasasi Itu Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1078K/SIP/1971
1972

Yang Berwenang Menyelesaikan Perselisihan Tentang Sewa Menyewa Adalah Kantor Urusan Perumahan, Suatu Perselisihan Merupakan Perselisihan Sewa Menyewa, Jika Salah Satu Pihak Tidak Memenuhi Isi Perjanjian Sewa Menyewa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
289K/SIP/1972
1972

Besarnya Suku Bunga Pinjaman Adalah Sebagaimana Yang Telah Diperjanjikan Bersama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
027K/SIP/1972
1972

Soal Apakah Suatu Perbuatan Merupakan "Penghinaan" Adalah Suatu Persoalan Hukum Yang Termasuk Wewenang Pengadilan Kasasi Untuk Menilainya. Isi Maupun Format Sesuatu Iklan Tidak Dapat Dikatakan Mengandung Penghinaan Atau Mencemarkan Nama Baik Seseorang Selama Tidak Melampaui Batas-Batas Dari Pada Yang Perlu Untuk Mencapai Maksud Dan Tujuan Dari Pemasangan Iklan Itu.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012K/KR/1971
1972

Kalau Secara Resmi Telah Diajukan Permohonan Kasasi Walaupun Pemberitahuan Resmi Keputusan Pengadilan Tinggi Belum Dilakukan, Maka Tanggal Mengajukan Permohonan Kasasi Berlaku Sebagai Tanggal Permulaan Jangka Waktu Untuk Risalah Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
072K/KR/1970
1972

Karena Dicabutnya Undang-Undang Nomor 17/1964 Dengan Undang-Undang Nomor 12/1971 Maka Terhadap Terdakwa-Terdakwa Diperlakukan Pasal 1 Ayat(2) Kuhp Sehingga Para Terdakwa Dilepaskan Dari Segala Tuntutan Hukum, Meskipun Yang Dituduhkan Adalah Suatu Delik Formil, Namun Hakum Secara Materiil Harus Memperhatikan Juga Adanya Kemungkinan Keadaan Dari Terdakwa-Terdakwa Atas Dasar Mana Mereka Tak Dapat Dihukum (Materiele Wedeerrechteljikheid).

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1363K/SIP/1971
1972

Ketentuan Dalam Pasal 19 PP Nomor 18 Tahun 1961 Tidak Bermaksud Untuk Mengeyampingkan Pasal-Pasal Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Atau Ketentuan-Ketentuan Hukum Tidak Tertulis Mengenai Jual-Beli, Hal Pengosongan Atas Dasar Jual-Beli Adalah Pengadilan Berwenang Untuk Memeriksanya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1972

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1972 Tentang Pengumpulan Yurisprudensi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
641K/SIP/1971
1972

Pengadilan Berwenang Untuk Mengadili Tuntutan Mengenai Pembayaran Sewa Rumah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
556K/SIP/1971
1972

Mengabulkan Lebih Dari Yang Digugat Adalah Diizinkan, Selama Hal Ini Masih Sesuai Dengan Kejadian Materiil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
786K/SIP/1972
1972

Tidak Dipertimbangkannya Memori Banding Oleh Pengadilan Tinggi Tidak Mengakibatkan Batalnya Putusan Pengadilan Tinggi Tersebut, Pengadilan Tinggi Berwenang Mengambil Alih Pertimbangan-Pertimbangan Pengadilan Negeri Yang Dianggapnya Benar, Tambahan Sumpah Adalah Wewenang Judex Factie

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
665K/SIP/1971
1971

Dalam Mempertimbangkan Suatu Perkara Dengan Menunjuk Pada Suatu Putusan Yang Belum Jelas Apakah Putusan Itu Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Atau Belum. Kurang Tepat Untuk Dipakai Sebagai Dasar Dalam Mengambil Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
500K/SIP/1971
1971

Dalam Keadaan Yang Mendesak, Dimana Kedua Pihak Tidak Dapat Diharapkan Lagi Akan Melanjutkan Hidup Bersama Sebagai Suami-Isteri, "Onheel Bare Tweespalt" Dapat Dijadikan Sebagai Alasan Perceraian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1001K/SIP/1971
1971

Terhadap Suatu Penetapan Yang Diambil Oleh Pengadilan Tinggi Dalam Bidang Pengawasan, Tidak Dapat Diajukan Permohonan Kasasi, Tetapi Hanya Keberatan Atau Pengaduan Kepada Mahkamah Agung Sebagai Badan Pengawas Tertinggi Atas Jalannya Peradilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
061K/SIP/1971
1971

Surat Kuasa Untuk Mengajukan Permohonan Kasasi Yang Memuat Dua Tanggal, Harus Di Qualificeer Sebagai Suatu Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Memberi Wewenang Kepada Pemegang Surat Kuasa Tersebut Untuk Bertindak Atas Nama Si Pemberi Kuasa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
088K/KR/1969
1971

Walaupun Berwenang Menguasai Keuangan Untuk Pekerjaan Sehari-Hari Dan Rutin, Akan Tetapi Dengan Mngizinkan Penggunaan Uang Untuk Tujuan Lain Daripada Yang Ditetapkan, Terdakwa Telah Melampaui Batas Wewenangnya, Tindakan Mana Merupakan Tindakan Pidana, Karena Merugikan Keuangan Negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
020K/KR/1970
1971

Pembunuhan Yang Dilakukan Untuk Memenuhi Hukum Adat Tidak Merupakan Hal Yang Membebaskan Seperti Yang Dimaksud Dalam Pasal 50 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
383K/SIP/1971
1971

Tidak Dimintakannya Pembatalan Sertifikat Hak Milik, Dalam Hal Ini Tidak Mengakibatkan Tidak Dapat Diterimanya Gugatan, Menyatakan Batal Surat Bukti Hak Milik Yang Dikeluarkan Oleh Instansi Agraria Secara Sah Tidak Termasuk Wewenang Pengadilan Melainkan Semata-Mata Termasuk Wewenang Administrasi, Pembatalan Surat Bukti Harus Diminta Oleh Pihak Yang Dimenangkan Pengadilan Kepada Instansi Agraria Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Diperolehnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
372K/SIP/1970
1971

Penyerahan Hak Milik Mutlak Sebagai Jaminan Oleh Pihak Ke III Hanya Berlaku Untuk Benda-Benda Bergerak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
268K/SIP/1971
1971

Alasan Yang Diperbolehkan "(Een Geoorloofde Oorzaak)" Berdasarkan Pasal 1320 B.W. Yang Dalam Hal Ini Merupakan Suatu "Tujuan Bersama" (Gezamenlijke Doel)" Dari Kedua Belah Pihak Atas Dasar Mana Kemudian Diadakan Perjanjian Dan Bukan Merupakan Hal Yang Mengenai Akibat Pada Waktu Pelaksanaan Perjanjian

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1971

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1971 Tentang Ketua Majelis Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1383K/SIP/1971
1971

Keberatan Kasasi Yang Tidak Merinci Dalam Hal Mana Judex Factie Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Sesuai Dengan Keberatan Serta Alat Bukti Yang Diajukan Tidak Dapat Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
129K/KR/1969
1971

Tidak Memberi Keputusan Atas Barang Bukti (Surat) Yang Diajukan Dimuka Persidangan Dan Memberi Keputusan Atas Sesuatu Barang Yang Tidak Diajukan Sebagai Barang Bukti Dimuka Persidangan Tidaklah Mengakibatkan Batalnya Putusan. Judex Factie Tidak Berwenang Memberi Putusan Terhadap Barang Yang Tidak Diajukan Sebagai Barang Bukti Dimuka Persidangan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
028K/KR/1969
1971

Latar Belakang Dari Tindak Pidana Subversi Ialah Hubungannya Dengan Kekuatan-Kekuatan Politik, Kekuatan-Kekuatan Asing Dan Lain-Lain Tidak Diperlukan, Sebab Yang Perlu Disimpulkan Adalah Unsur-Unsur Delik Subversi Dari Perbuatan-Perbuatan Nyata Para Terdakwa, Terhadap Putusan Pembebasan (Vrjispraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Subversi Dapat Diajukan Banding

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
358K/SIP/1971
1971

Hukum Adat : IX.5.1, Hukum Adat Di Bali, Hukum Waris, Terbukti Bahwa Tergugat I Sebagai Nyeburin Sentana Pada Ni Keneng (Dalam Perkawinannya Dengan Ni Keneng, Tergugat I Berstatus Perempuan) Dan Telah Terbukti Pula Bahwa Ni Keneng Meninggal Dunia, Tergugat I Kawin Lagi Tanpa Persetujuan Semua Keluarga Terdekat Dari Almarhum Nang Runem, Maka Telah Terbukti Tergugat I Menyalahi Darmanya Sebagai Janda (Tergugat I Menurut Adat Berstatus Perempuan) Dan Menurut Adat Tergugat I Tidak Boleh Lagi Tinggal Di Rumah Almarhum Nang Runem Serta Mewarisi Harta Peninggalan Nang Runem

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
332K/SIP/1971
1971

Putusan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Harus Dibatalkan Karena Pada Waktu Putusan Pengadilan Negeri Diucapkan Sebenarnya Belumlah Jelas Siapa Ahli Waris Tergugat Asal Yang Akan Meneruskan Kedudukannya Sebagai Tergugat Asal

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
429K/SIP/1971
1971

Gugatan Terhadap Almarhum Tergugat Asal Dianggap Diteruskan Terhadap Para Ahli Warisnya, Bilamana Pihak Penggugat Tidak Menaruh Keberatan Terhadap Kemauan Para Ahli Waris Almarhum Untuk Meneruskan Perkara Dari Almarhum Tergugat Asal

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
340K/SIP/1971
1971

Bahwa Disamping Itu Juga Dari Berita Acara Pemeriksaan Sama Sekali Tidak Ternyata Dari Mana Ongkos Pengacara Rp. 12.500,- Diperhitungkan Tegasnya Tidak Terbukti Bahwa Ongkosnya Adalah Demikian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
436K/SIP/1970
1971

Dalam Hal Ini Alasan Hukum Yang Kuat Ialah Fakta Bahwa Kemudian Ternyata Penggugat Bukan Ahli Waris Dari Lai Buatua

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
415K/SIP/1970
1971

Hukum Adat : IX. 7. Pembeanan (Penyerahan Tanpa Melepaskan Hak Milik) Harus Dianggap Sebagai Usaha Untuk Memperlunak Hukum Adat Dimasa Sebelum Perang Dunia Ke II, Dimana Seorang Anak Perempuan Tiada Mempunyai Hak Waris

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
015K/KR/1970
1971

Perbuatan Terdakwa II Mengancam Dengan Pistol Tidak Memenuhi Semua Unsur Dalam Pasal 339 Kuh Pidana. Terdakwa I Lah Yang Memukul Si Korban Dengan Sepotong Besi Yang Mengakibatkan Meninggalnya Si Korban, Oleh Karena Mana Untuk Terdakwa II Kwalifikasi Yang Tepat Adalah Turut Melakukan Tindak Pidana (Medeplegen) Sedangkan Pembuat Materielnya Ialah Terdakwa I

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
046K/SIP/1969
1971

Dalam Perkara Perdata, Walaupun Ada Tiga Orang Yang Diminta Banding Dan Banding Dari Seorang Saja Yang Dapat Diterima Dan Yang Lain Karena Formil Tidak Dapat Diterima, Toh Perkara Itu Tetap Diperiksa Seluruhnya Termasuk Kepentingan-Kepentingan Para Pembanding Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima Itu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
208K/SIP/1971
1971

Penilaian Uang/Resiko Berdasarkan Yurisprudensi, Perbedaan Harga Mata Uang Baru Dinilai Menurut Harga Emas Membebankan Resikonya Pada Kedua Belah Pihak Secara Setengah-Setengah Akan Tetapi Dalam Hal Ini Seluruh Resiko Dibebankan Kepada Tergugat, Karena Ia Yang Bersalah Yaitu Telah Melepaskan Hak Penggugat Secara Sepihak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
305K/SIP/1971
1971

Pengadilan Tinggi Tidak Berwenang Untuk Secara Jabatan Tanpa Pemeriksaan Ulangan Menempatkan Seorang Yang Tidak Digugat Sebagai Salah Seorang Tergugat, Karena Tindakan Tersebut Bertentangan Dengan Azas Secara Perdata Yang Memberi Wewenang Tersebut Kepada Penggugat Untuk Menentukan Siapa-Siapa Yang Akan Digugat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1971

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1971 Tentang Biaya Kasasi Perdata Harus Dikirim Dengan Wesel Pos

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
398K/SIP/1967
1971

Sumpah Suppletoir Yang Telah Diucapkan Dan Dipertimbangkan Dalam Keputusan Pengadilan Negeri Walaupun Tidak Dimuat Dalam Berita Acara Dianggap Telah Diucapkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012K/KR/1970
1971

Permohonan Kasasi Dapat Diajukan Di Kepaniteraan Pengadilan Yang Memutus Perkara Yang Bersangkutan Dalam Tingkat Pertama (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963 Jo Pasal 113, 122, 115 Dan 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
156K/KR/1969
1971

Pengadilan Tinggi Tidak Berwenang Memutus Perkara Dalam Tingkat Banding Yang Termasuk Wewenang Pengadilan Tinggi Ekonomi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
099K/SIP/1971
1971

Gugatan Untuk Memperoleh Perceraian Yang Diajukan Oleh Pihak-Pihak Yang Dahulu Termasuk Golongan Eropa Dan Timur Asing Dapat Didasarkan Atas Pasal 53 Hoci Yang Tidak Membedakan Antara Permohonan Untuk Mendapat Izin Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian Dan Gugatan Perceraian Itu Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
182K/SIP/1970
1971

Hukum Adat : IX.14. Tentang Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Belum Terbagi , Hukum Adat Yang Harus Diperlakukan Adalah Hukum Adat (Yurisprudensi) Yang Berlaku Pada Saat Pembagian Tersebut Dilaksanakan, Jadi Hukum Adat Yang Berlaku Pada Dewasa Ini

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
810K/SIP/1970
1971

Ketentuan Pasal 7 Ayat(1) PERPU 56/1960 Yang Menentukan "Bahwa Gadai Tanah Pertanian Yang Telah Berlangsung 7 Tahun Atau Lebih Harus Dikembalilan Kepada Pemiliknya Tanpa Pembayaran Uang Tebusan" Adalah Bersifat Memaksa Dan Tidak Dapat Dilunakkan Hanya Karena Telah Diperjanjikan Antara Kedua Pihak Yang Bersangkutan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
209K/SIP/1970
1971

Suatu Tuntutan Baru (Rekonpensi) Tidak Dapat Diajukan Dalam Tingkat Kasasi, Suatu Perubahan Tuntutan Tidak Bertentangan Dengan Azas-Azas Hukum Acara Perdata, Asal Tidak Merubah Atau Menyimpang Dari Kejadian Materiil Walaupun Tidak Ada Tuntuttan Subsidair Untuk Peradilan Yang Adil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
087K/KR/1970
1971

Dalam Hal Terdakwa Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum, Maka Semua Barang Bukti Harus Dikembalikan Kepada Terdakwa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
838K/SIP/1970
1971

Bahwa Judex Factie Telah Salah Mengetrapkan Pasal 10 PP No. 49/1963 Di Atas Dengan Menganggap Bahwa Penggugat Masih Menggunakan Secara Layak Rumah Yang Disewanya Dibawah Tangan Dan Menjadikan Ruangan-Ruangan Sengketa Untuk Usaha Dibidang Perdagangan Dan Jasa-Jasa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
015K/KR/1969
1971

Perubahan Surat Tuduhan Yang Dimaksud Oleh Pasal 282 HIR Adalah Perubahan Yang Tidak Mengakibatkan Timbulnya Perbuatan Pidana Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1971

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Pegawai Negeri/Anggota Militer Yang Melakukan Pekerjaan Sebagai Pembela/Penasehat Hukum Di Muka Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1971

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Surat Kuasa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
101K/KR/1969
1971

Hal Yang Baru Dikemukakan Dalam Risalah Kasasi Yaitu Yang Merupakan Novum Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
128K/KR/1969
1971

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Hanya Dengan Alasan "Merasa Keberatan Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi" Dianggap Bahwa Permohonan Kasasi Tersebut Diajukan Secara Tidak Sungguh-Sungguh

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
009K/KR/1970
1971

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Hanya Dengan Alasan "Merasa Keberatan Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi" Dianggap Bahwa Permohonan Kasasi Tersebut Diajukan Secara Tidak Sungguh-Sungguh

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
148K/KR/1969
1970

Adalah Tidak Tepat Bila Lamanya Terdakwa Berada Dalam Tahanan Turut Diperhitungkan Dalam Hukuman Bersyarat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
492K/SIP/1970
1970

Pertimbangan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yang Hanya Mempertimbangkan Soal Tidak Benarnya Bantahan Dari Pihak Tergugat, Tanpa Mempertimbangkan Fakta-Fakta Apa Dan Dalil-Dalil Mana Yang Telag Dianggap Terbukti Lalu Mengabulkan Begitu Saja Seluruh Gugatan Tanpa Satu Dasar Pertimbangan Adalah Kurang Lengkap Dan Karenanya Putusan Pengadilan Negeri Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
296K/SIP/1970
1970

Menurut Pasal 123 HIR, Pihak-Pihak Yang Berperkara, Kalau Dikehendaki Boleh Dibantu Atau Diwakili Oleh Seorang Kuasa Yang Untuk Maksud Itu Harus Dikuasakan Dengan Surat Kuasa Khusus/Istimewa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
546K/SIP/1970
1970

Putusan Pengadilan Negeri Yang Dikuatkan Oleh Pengadilan Tinggi Harus Dibatalkan, Karena Putusan-Putusan Tersebut Mengabulkan Perubahan Gugatan Pokok Yang Diajukan Pada Tingkatan Pemeriksaan Dimana Semua Dalil-Dalil Tangkisan Dan Pembelaan Telah Habis Dikemukakan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
074K/KR/1969
1970

Pengadilan Negeri Sebagai Hakim Pidana Tidak Berwenang Menjatuhkan Putusan Yang Lain Dari Pada Yang Ditentukan Dalam Pasal 10 KUHP

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1970

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Sanksi Ex Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1970 Beserta Lampiran-Lampirannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-534/MK/II/8 Tahun 1970 Dan Surat No. B-359/MK/II/8 Tahun 1970

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
123K/SIP/1970
1970

Hukum Adat : XII.7 Hukum Adat Di Bali Tidak Melarang Penghibahan Antara Suami Isteri Sepanjang Hal Ini Tidak Mengenai Harta Pusaka

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
067K/KR/1969
1970

Unsur Penipuan Hapus, Karena Uang Yang Diminta Oleh Terdakwa Dan Sesuai Dengan Ucapan Terdakwa Diperhitungkan Dengan/Diambil Dari Honorarium Terdakwa, Meskipun Uang Tersebut Tidak Dibelikan Ban Sepeda Motor Untuk Saksi Sebagaimana Diutarakan Waktu Terdakwa Minta Uang Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
086K/KR/1969
1970

Perbuatan Mengeluarkan Barang Seperti Yang Dimaksud Oleh Pasal 26-B R.O Baru Selesai Dilakukan Bila Telah Melampaui Pos Penjagaan Terakhir Yang Berada Didaerah Pabean

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1970

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri Untuk Pemilihan Umum Beserta Lampirannya Surat Menteri Dalam Negeri No. SUS/1/3/25 Tanggal 27 Agustus 1970

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1970

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1970 Tentang Usul-Usul Mengenai Hakim (Pegawai Pengadilan)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
207K/SIP/1970
1970

Hukum Adat : XIII.7 Hibah Dalam Hukum Adat Di Daerah Bersifat Mengatur (Regelend Recht)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
638K/SIP/1969
1970

Mahkamah Agung Menganggap Perlu Untuk Meninjau Keputusan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Yang Kurang Cukup Dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011K/KR/1969
1970

Dalam Dictum Harus Disebut Semua Kualifikasi Tindakan Yang Terbukti Dilakukan Terdakwa, Pasal 263 KUHP Tidak Ada Menyebut Istilah Seorang Pejabat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
008K/KR/1969
1970

Sebaiknya Dua Macam Tuduhan Diatur Dalam Bentuk Tuduhan Primer Dan Subsidier Tetapi Tuduhan Terutama Itu Tidak Dapat Dikatakan Salah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
080K/KR/1968
1970

Pasal 4 PP Nomor 45/1954 Yang Mewajibkan Setiap Orang Asing Yang Berumur 16 Tahun Keatas Melaporkan Diri Kepada Kantor Kepolisian Setempat Ialah Apabila Orang Tersebut Akan Meninggalkan Tempatnya Lebih Dari 30 Hari

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
029K/KR/1969
1970

Pejabat Yang Berwajib Untuk Menerima Permohonan/Memori Kasasi, Sebagaimana Ditentukan Dalam Pasal 122 Jo 125 UU Mahkamah Agung Indonesia Adalah Panitera Dari Pengadilan Atau Hakim Yang Mengadakan Putusan Dan Bukan Panitera Mahkamah Agung

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
547K/SIP/1969
1970

Hukum Sipil : XI.1.2 Dalam Hubungan Pinjam Meminjam Semen Antara Dua Orang Tionghoa Di Maluku, Berlakulah Hukum Barat (B.W)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
054K/KR/1969
1970

Hakim Pidana Tidak Berwenang Menetapkan Ganti Rugi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
030K/KR/1969
1970

Dalam Setiap Tindak Pidana Selalu Ada Unsur Sifat Melawan Hukum Pada Perbuatan-Perbuatan Yang Dituduhkan, Walaupun Dalam Rumusan Delik Tidak Selalu Dicantumkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
475K/SIP/1967
1970

Hukum Adat : XIII.1 Jual Beli Menurut Hukum Adat Sudah Terjadi, Sejak Perjanjian Tersebut Diikuti Dengan Pencicilannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
577K/SIP/1969
1970

Hukum Dagang : VII.4.1 Dalam Hukum Cek Seorang Penarik Cek Dalam Keadaan Bagaimanapun Juga Tetap Berkewajiban Agar Bagi Cek Yang Ditariknya Disediakan Dana Yang Cukup

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1970

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Soal-Soal Kewarganegaraan Oleh Hakim/Panitera Yang Tidak Diangkat Secara Resmi Dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
027K/KR/1969
1970

Dicabutnya Undang-Undang Pengendalian Harga 1948 Dengan Diganti Peperpu Nomor 09/1962, Bukanlah Merupakan Perubahan Perundang-Undangan, Karena Prinsip Bahwa Harga-Harga Dan Jasa Dari Barang-Barang Harus Diawasi Tetap Dipertahankan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
610K/SIP/1968
1970

Meskipun Tuntutan Ganti Rugi Jumlahnya Dianggap Tidak Pantas, Sedang Penggugat Mutlak Menuntut Sejumlah Itu, Hakim Berwenang Untuk Menetapkan Berapa Sepantasnya Harus Dibayar; Hal Itu Tidak Melanggar Pasal 178 (3) HIR (Ex Aequa Et Bono)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
561K/SIP/1968
1970

Hukum Adat Di Jawa Timur Harta Warisan Yang Bersifat Gono Gini. Barang Sengketa Sebagai Peninggalan Almarhum Diputuskan Harus Dibagi Antara Penggugat Dan Tergugat Masing-Masing Separuh

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
019K/KR/1969
1970

Putusan Yang Mengandung Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding Oleh Jaksa, Kecuali Dapat Dibuktikan Dalam Memori Bandingnya Bahwa Pembebasan Itu Bukanlah Pembebasan Yang Murni

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1970

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1970 Tentang Usul-Usul Kenaikan Pangkat Para Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
319K/SIP/1968
1970

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Menilai Tindakan Pemerintah Daerah Mengenai Tanag Yang Berada Dibawah Pengawasannya, Kecuali Kalau Tindakan Itu Melanggar Peraturan Hukum Yang Berlaku Atau Melampaui Batas Wewenangnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
059K/KR/1969
1970

Menambah Jenis Hukuman Yang Ditetapkan Dalam Pasal 10 KUHP Adalah Tidak Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
093K/KR/1969
1970

Sengketa Tentang Hutang Piutang Adalah Merupakan Sengketa Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
121K/KR/1968
1970

Penghinaan Secara Pribadi Kepada Pegawai Negeri Waktu Sedang Menjalankan Jabatan Dengan Sah Adalah Merupakan Penghinaan Kepada Suatu Badan Kekuasaan Negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
552K/SIP/1970
1970

Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Umum) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Perkara Hibah Yang Menurut Hukum Yang Hidup Diputus Menurut Hukum Agama Islam. Adapun Yang Berwenang Adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1970

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1970 Tentang Pemeriksaan Pengadilan Adalah Terbuka Untuk Umum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1970

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Penegasan Mahkamah Agung Mengenai Pembayaran Uang Menurut Nilai Uang Lama

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1970

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Tunjangan Kehormatan Dan Tunjangan Representasi Bagi Para Hakim Tugas Belajar

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
339K/SIP/1969
1970

Putusan Pengadilan Negeri Harus Dibatalkan Karena Putusannya Menyimpang Dari Pada Yang Dituntut Dalam Surat Gugatan, Lagi Pula Putusannya Melebihi Dari Apa Yang Dituntut Dan Lebih Menguntungkan Pihak Tergugat, Sedang Sebenarnya Tidak Ada Tuntutan Rekonpensi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
679K/SIP/1968
1969

Hukum Adat : IX.8 Anak Angkat Pewaris Berhak Atas Barang Gawan Yang Diperoleh Dari Usaha Pewaris Sendiri Dan Tidak Perlu Dibagi Dengan Ahli Waris Kesamping

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
22
1969

Surat Edaran Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Formasi Di Persidangan Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
21
1969

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 1969 Tentang Penggantian Istilah Wedana Menjadi Camat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
152K/SIP/1969
1969

Hukum Adat : XII.8 Khususnya Di Jawa Barat Hanya Dikenal Wakaf Milik Dan Wakaf Jama', Jadi Bukan Wakaf Rahab

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
421K/SIP/1969
1969

Sebelum Ada Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Maka Pengadilan Negeri Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Gugatan-Gugatan Terhadap Pemerintah Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
20
1969

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 1969 Tentang Cek Sebagai Barang Bukti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/KR/1969
1969

Sebagai Pengganti Visum Et Repertum Dapat Juga Didengar Keterangan Saksi Ahli

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
391K/SIP/1969
1969

Hukum Adat : IX.14 Penghibahan Yang Dilakukan Oleh Almarhum Kepada Ahli Waris-Ahli Warisnya Dengan Merugikan Ahli Waris Lainnya (Karena Dengan Penghibahan Itu Ahli Waris Lainnya Tidak Mendapat Bagian) Dinyatakan Tidak Sah Dan Harus Dibatalkan, Karena Bertentangan Dengan Peri Keadilan Dan Hukum Adat Yang Berlaku Di Daerah Priangan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
432K/SIP/1969
1969

Menurut Ketentuan Pasal 15 UU Nomor 19/1964 Peninjauan Kembali Harus Diajukan Pada Mahkamah Agung, Karenanya Putusan Pengadilan Negeri Yang Memeriksa Permohonan Seperti Itu Tanpa Melalui Mahkamah Agung Harus Dibatalkan. Menurut Azasnya Peninjauan Kembali Hanya Bisa Diajukan Oleh Pihak-Pihak Yang Berperkara, Karenanya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Ini Yang Ternyata Diajukan Oleh Pihak Ketiga Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
15
1969

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Mutasi-Mutasi Para Lulusan SMKA dan SHD

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
392K/SIP/1969
1969

Hukum Adat : VIII.4;7;8 Pembagian Harta Guna Kaya Antara Bekas Suami Isteri Masing-Masing Separuh, Pemeliharaan Anak-Anak Yang Belum Dewasa Diserahkan Kepada Si Ibu, Biaya Penghidupan, Pendidikan Dan Pemeliharaan Anak-Anak Tersebut Dibebankan Pada Ayah Dan Ibu Masing-Masing Separuh

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
1969

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Mutasi-Mutasi Para Lulusan SMKA Dan SHD

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
1969

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Pidana Dan Perdata Yang Dimohonkan Banding

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
036K/KR/1968
1969

(1.) Dengan Tidak Menyebutkan Perkataan Melakukan Kejahatan Dalam Putusan Tidak Mengakibatkan Batalnya Putusan Tersebut. (2.) Perbedaan Kwalifikasi Antara "Pemalsuan Surat" Hanyalah Dalam Hal Terjemahan Saja.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
1969

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pencabutan Kembali Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 1964 Tanggal 13 April 1964

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
1969

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Jenjang Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Di Lingkungan Peradilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
066K/KR/1969
1969

Mengingat Sifat Ketentuannya Tidak Imperatif, Maka Dirampas Atau Tidaknya Barang Bukti Adalah Wewenang Judex Factie

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
1969

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Sahnya Sidang Majelis Harus 3 Orang Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1969

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1969 Tentang Laporan Bulanan Dan Pertanggung Jawaban Perkara-Perkara Yang Belum Diselesaika Berkasnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1969

Surat Edaran Nomor7 Tahun 1969 Tentang Mutasi Para Hakim Dalam Rangka "Tour Of Duty/Area"

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
077K/KR/1968
1969

Penangguhan Executie Tidak Menghilangkan Sifat Melawan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012K/KR/1968
1969

Dalam Putusan Harus Disebut Unsur-Unsur Mana Dari Pasal-Pasal Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Terbukti Dilakukan Oleh Terdakwa. (1.) Peraturan Pemberantasan Korupsi L.N. 60-72 Fs. 52 KUHP. (2.) Pemberantasan Korupsi Fs. I. Sub C Jo Fs 64 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
117K/KR/1968
1969

Dalam "Noodtoestand" Harus Dilihat Adanya : (1.) Pertentangan Antara Dua Kepentingan Hukum. (2.) Pententangan Antara Kepentingan Hukum Dan Kewajiban Hukum. (3.) Pertentangan Antara Dua Kewajiban Hukum.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1969

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Kewajiban Melaporkan Diri Bagi Para Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
074K/SIP/1969
1969

Penilaian Uang, Harus Dilakukan Dengan Menggunakan Harga Emas

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
041K/KR/1968
1969

(1.) Pengadilan Tinggi Dapat Memeriksa Dan Memutus Perkara Dengan Seorang Hakim, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955 Pasal 2. (2.) Karena Undang-Undang Yang Dimaksud Dalam Pasal 14 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Belum Ada Maka Tetaplah Berlaku Pasal 6 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
071K/KR/1968
1969

Suatu Tuduhan Tindak Pidana Yang Dirumuskan Berdasar Unsur-Unsur Pemerasan Pasal 368 Kuhp Bersama-Sama Unsur Penipuan Pasal 378 Kuhp Merupakan Kesalahan Yang Esensil Dan Menyebabkan Tuduhan Tersebut Batal

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
350K/SIP/1968
1969

Bahwa Tergugat I Telah Menjual Lagi Rumah Tersebut Untuk Jual Beli Mana Tergugat II Telah Memperoleh Surat Bukti Hak Milik Dari Instansi Agraria (Tergugat III)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1969

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Berkas Perkara Yang Dikirimkan Ke Mahkamah Agung Supaya Dijahit Dengan Baik

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
123K/SIP/1968
1969

Penggugat Kasasi Mengajukan Sebagai Keberatan Kasasi Bahwa Dalam Perkara Nomo 80/1964/PDT TJN Tidak Dapat Diterapkan Azas Tersebut, Karena Dalam Perkara Tersebut Dasar Hukum Perkara Yang Disengketakan Adalah Mengenai Warisan, Sedangkan Dalam Perkara Yang Sekarang Disengketakan Dasar Hukumnya Adalah Mengenai Hubungan Jual Beli. Disamping Itu Juga Pihak Tergugat Dalam Perkara Nomor 80/1964/PDT TJN Sekarang Menjadi Penggugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
323K/SIP/1968
1969

Menurut Hukum, Tergugat Dalam Kasasi Sebagai Pembeli Dalam Penjualan Lelang Executie Bij Voorraad Harus Dilindungi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
093K/SIP/1969
1969

Mahkamah Agung Tidak Dapat Menggantungkan Putusannya Pada Suatu Putusan Lain Yang Masih Akan Dijatuhkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1969

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1969 Tentang Istirahat Diluar Tanggungan Negara Bagi Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1969

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Laporan Bulanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
239K/SIP/1968
1969

Perceraian Karena Alasan On Heel Bare Twec Spalt. Penetapan Wali Terhadap Kedua Orang Anak Yang Belum Dewasa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
136K/KR/1966
1969

(1.) Penggantian UU Deviezen Tahun 1940 Dengan Uu Tahun 1964 Nomor 32 Tidak Merupakan Perubahan Perundang-Undangan Dalam Arti Pasal 1 Ayat 2 KUHP. (2.) Bahwa Suatu Badan Hukum Tidak Dapat Disita

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
104K/SIP/1968
1969

Bahwa Sejak Tahun 1932 Ayah Penggugat Asli Adalah Penyewa Dari Persil Berikut Rumah Dan Pekarangan Sengketa Yang Dipakai Sebagai Tempat Tinggal Dan Perusahaannya Dari Pemilik Yaitu Tee Leng Tong

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
089K/KR/1968
1969

Adanya Latar Belakang Politik Merupakan Unsur Yang Essentiil Bagi Tindak Pidana Subversief

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
057K/KR/1968
1969

Dalam Delik Aduan Tempo Yang Dimaksud Dalam Pasal 74 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Adalah Dihitung Sejak Yang Berhak Mengadu Mengetahui Perbuatan Yang Dilakukan, Bukan Sejak Diketahui Perbuatan Yang Dilakukan Benar Atau Tidak.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
039K/SIP/1968
1969

Penggugat Sebagai Janda Dari Almarhum Ibrahim Gelar Datuk Mudo, Menggugat Harta Peninggalam Almarhum Berupa Kincir Padi, Sengketa Yang Berasal Pemberian Dari Almarhum Ayahnya Pono Sutan, Harta Mana Setelah Meninggalnya Suami Penggugat Tersebut Dikuasai Dengan Kekerasan Dan Tanpa Hak Oleh Tergugat-Tergugat Asli (Kemenakan Almarhum)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
506K/SIP/1968
1969

Di Tapanuli Anak Perempuan Tidak Berhak Mewarisi Harta Pusaka Almarhum Ayahnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
420K/SIP/1968
1969

Gadai Tidak Tunduk Pada Kadaluarsa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
062K/KR/1968
1969

Pemeriksaan Perkara Dalam Tingkat Kasasi Didasarkan Pada Waktu Penerimaan Permohonan Kasasi, Walaupun Risalah Kasasi Telah Diterima Lebih Dahulu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
439K/SIP/1968
1969

Tuntutan Tentang Pengembalian Barang Warisan Dari Tangan Pihak Ketiga Kepada Para Ahli Waris Yang Berhak Tidak Perlu Diajukan Oleh Semua Ahli Waris

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1969

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Pelimpahan Sementara Wewenang Penempatan Hakim Kepada Ketua Pengadilan Tinggi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
416K/SIP/1968
1969

Menurut Hukum Adat Yang Berlaku Di Sumatera Timur, Anak Angkat Tidak Berhak Mewarisi Harta Peninggalan Orang Tua Angkat, Ia Hanya Dapat Memperoleh Pemberian Dan Hadiah (Hibah) Dari Orang Tua Angkat Selagi Hidup

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
070K/KR/1968
1968

Perkara Yang Tidak Bersifat Ringan Seperti Yang Dimaksud Oleh Pasal 6(1) Ayat A Dan B Undang-Undang Nomor 1/1951 Tidak Dapat Diputus Secara In Absentia (Verstek)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
058K/KR/1968
1968

Meskipun Tanggal Penerimaan Kasasi Dapat Dianggap Sebagai Tanggal Diajukannya Permohonan Kasasi, Permohonan Kasasi Tersebut Diajukan Masih Dalam Tenggang Waktu 3 (Tiga) Minggu, Namun Mahkamah Agung Tidak Dapat Menyimpang Dari Ketentuan Pasal 125 (1) UU Mahkamah Agung

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/SIP/1968
1968

Saat Mengajukan Memori Kasasi Tidak Dianggap Sebagai Saat Mengajukan Permohonan Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
057K/SIP/1968
1968

Pinjam Meminjam

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1968

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Perlunya Surat Keterangan Keahliwarisan Dan Ahliwaris Yang Meneruskan Perkara Dalam Tingkat Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1968

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Hakim Yang Menjadi Anggota DPRGR Atau (Dewan) Pemerintah Di Pusat Dan Daerah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
089K/SIP/1968
1968

Penggugat Sebagai Saudara Dari Almarhum Suami Tergugat, Menggugat Pembagian Barang-Barang Campur Kaya' Dan Harus Membayar Hasil Pendapatan Hasil-Hasil Dari Barang-Barang Campur Kaya' Yang Masih Dikuasai Seluruhnya Oleh Tergugat Sebagai Janda Dari Almarhum.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1968

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Mengadili Perkara-Perkara Dalam Koneksitas

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
307K/SIP/1968
1968

Persamaan Merek Dagang

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
237K/SIP/1968
1968

Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Terang Di Muka Pejabat Desa

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1968

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1968 Tentang Pengiriman Ekstrak Putusan Kepada Departemen Hankam

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
349K/SIP/1967
1968

Dengan Keputusan Pengadilan Istimewa Yogyakarta Tanggal 15 Juli 1965 No 374/1964 G Penggugat Dalam Perkara No 422/1965 G Telah Mengajukan Gugatan Perceraian Terhadap Tergugat Asli Perkara No 422/1965 G Sekarang Penggugat Untuk Kasasi. Gugatan No 374/1964 G Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Ada Surat-Surat Bukti Yang Dapat Membuktikan Perkawinan Antara Penggugat Asli Dan Tergugat Asli

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
100K/SIP/1967
1968

Penggugat Mengajukan Gugatan Terhadap Tergugat Yaitu Istri Syah Dari Mendiang Ayah Kandung Penggugat Mengenai Harta Warisan Yang Dikuasai Oleh Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
105K/SIP/1968
1968

Perceraian Antara Suami Isteri Yang Tunduk Pada B.W

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
156K/SIP/1967
1968

Permohonan Untuk Menyatakan Seorang Anak Adalah WNI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
134K/KR/1966
1968

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Jaksa Karena Jabatan Tanpa Surat Kuasa Dari Jaksa Agung Dianggap Sebagai Permohonan Kasasi Pihak (Party Kasasi), Permohonan Kasasi Formil Tidak Dapat Diterima Kalau Risalah Kasasi Tidak Ada Diajukan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
116K/SIP/1967
1968

Hukum Waris Yang Berlaku Terhadap Pihak-Pihak Yang Berkebangsaan Arab Setidak-Tidaknya Keturunan Arab

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
136K/SIP/1967
1968

Pembagian Warisan Antara Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
145K/SIP/1967
1967

Penggugat Menuntut Supaya Putusan Verstek Pengadilan Negeri Purwakarta Tanggal 20 Oktober 1957 Nomor 109/1957 PDT Tidak Mempunyai Kekuatan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
053K/SIP/1967
1967

Penggugat Menggugat Tergugat I, Yang Menyewa Tanahnya, Tetapi Kemudian Oleh Tergugat I Tanah Diberikan Kepada Tergugat II

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1967

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1967 Tentang Pengetrapan Peraturan Pencatatan Sipil Bagi Semua Golongan Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
041K/KR/1967
1967

Tanggal Penerimaan Risalah Kasasi Dapat Dianggap Sebagai Tanggal Diajukannya Permohonan Kasasi, Maka Permohonan Kasasi Beserta Dengan Alasan-Alasannya Telah Diajukan Dalam Tenggang-Tenggang Waktu Dan Dengan Cara Menurut Undang-Undang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
003K/KR/1967
1967

Kekhilafan Dalam Hal Pemberian Kwalifikasi Tidak Merupakan Alasan Untuk Membatalkan Putusan Hakim Bawahan, Kekhilafan Serupa Itu Akan Diperbaiki Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Kasasi, Meskipun Permohonan Kasasi Ditolak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
007K/SIP/1967
1967

Penggugat Menuntut Gono Gini Almarhum Neneknya Yang Dikuasai Ahli Waris Nenek Tiri Nya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1967

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Mengadili Perkara-Perkara Penyelundupan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
038K/SIP/1967
1967

Permohonan Untuk Melaksanakan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Tanggal 20 Desember 1963 Nomor 496/1963 G Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Tentang Perhitungan Dan Pertanggung Jawaban Dari Executeur Testamenter

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
141K/KR/1966
1967

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Pihak III/Saksi Tidak Dapat Diterima Pasal 121 UU Mahkamah Agung

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
008K/SIP/1967
1967

Penggugat Sebagai Ahli Waris Almarhum Pewaris Menuntut Sawah Warisan Almarhum Yang Digadaikan Kepada Ayah Dan Suami Para Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
015K/KR/1967
1967

(1.) Dengan Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kita Tidak Mengenal Adanya Forum Previligiatum. (2.) Pada Azasnya Mengenai Perbuatan-Perbuatan Terdakwa Pertanggung Jawab Pidananya, Yang Harus Dilakukan Dihadapan Pengadilan, Dapat Jika Dikehendaki, Diselenggarakan Bersamaan Dengan Pertanggung Jawab Politik Keuangannya, Yang Harus Dilakukan Dihadapan Badan Pemeriksa Keuangan MPRS Atau DPRGR. (3.) Bahwa Mungkin Saja Pemerintah Dalam Melakukan Kebijaksanaan Ekonominya Mengambil Keputusan Menciptakan Suatu Sistem Semacam Deferred Payment (Chusus) Akan Tetapi Secara Hukum (Pidana) Yang Bertanggung Jawab Mengenai Hal-Hal Itu Adalah Tetap Pihak Yang Secara Materiil Telah Melakukan Tindakan-Tindakan Tersebut, In Casu Terdakwa. (4.) Instansi Pabean Tidak Berwenang Memberi Izin Perihal Penguasaan Senjata Api

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
005K/KR/1966
1967

Keberatan Kasasi Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
079K/KR/1966
1967

Dengan Dimasukannya Risalah Kasasi Oleh Penuntut Kasasi Dianggap Bahwa Penuntut Kasasi Telah Mengajukan Permohonan Kasasi Pada Saat Itu Juga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
048K/KR/1966
1967

Hukum Acara Pidana Adalah Termasuk Hukum Publik Yang Memuat Ketentuan-Ketentuan Yang Memberikan Jaminan Terhadap Hak-Hak Azasi Dari Terdakwa, Sehingga Segala Penafsiran Harus Dilakukan Secara Limitatif

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
024K/SIP/1967
1967

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh S. Mekutika, Tetapi Dalam Surat Kuasanya Tidak Disebut Bahwa Ia Diberi Kuasa Untuk Mengajukan Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1967

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Eksaminasi, Laporan Bulanan Dan Daftar Banding

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1966

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Izin Terhadap Orang Tahanan/Hukuman

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
050K/KR/1966
1966

Terhadap Perkara Yang Tidak Tunduk Pada Peraturan Banding Dapat Langsung Dimintakan Kasasi Ps 6 UU Nomor 1 Tahun 1951

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1966

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1966

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Pedoman Tentang Fungsi Hierarkis Badan-Badan Pengadilan/Hakim-Hakim Dan Tata Laksana Administrasi Badan-Badan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
033K/KR/1966
1966

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Melewati Tenggang Waktu Yang Ditentukan Mengakibatkan Permohonan Kasasi Tersebut Tidak Dapat Diterima Pasal 122 Ayat 1 UU Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1966

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Saluran-Saluran/Usul-Usul Dalam Menaggapi Ketetapan Mprs Yang Berhubungan Dengan Soal-Soal Peradilan Dan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1966

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Biaya Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
109K/KR/1965
1966

Pembukaan Kembali Pemeriksaan Sidang Guna Mencari Kebenaran Mengenai Surat Tuduhan Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang, Dengan Tuduhan Bahwa Kepada Jaksa/Penuntut Umum Harus Diberi Kesempatan Untuk Mengucapkan Tuntutan Hukuman Baru Dan Replik Disatu Pihak Dan Pembelaan/Pembelaan Baru Dan Duplik Oleh Terdakwa/Pembela Dilain Pihak, Bilamana Dianggap Perlu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1966

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penentuan Jumlah Hukuman Denda Dalam Mata Uang Rupiah Baru

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
042K/KR/1965
1966

Suatu Tindakan Yang Pada Umumnya Dapat Hilang Sifatnya Sebagai Melawan Hukum Bukan Hanya Berdasarkan Suatu Ketentuan Dalam Perundang-Undangan, Melainkan Juga Berdasarkan Azas-Azas Keadilan Atau Azas-Azas Hukum Yang Tidak Tertulis Dan Bersifat Umum, Dalam Perkara Ini Misalnya Faktor-Faktor Negara Tidak Dirugikan, Kepentingan Umum Dilayani Dan Terdakwa Sendiri Tidak Mendapatkan Untung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1965

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Pemeriksaan Dan Memutus Perkara Dengan Hakim Tunggal

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1965

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Perubahan Aturan Bea Materai 1921 Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1965

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Risalah Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
19
1964

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Pemeriksaan Dan Memutus Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
15
1964

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Cara Penyelesaian Perkara-Perkara Yang Berhubungan Dengan Kegiatan Subversi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
1964

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Risalah Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
025K/KR/1964
1964

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Jaksa Agung Karena Jabatan Tidak Terikat Pada Tenggang Waktu Menurut Pasal 122 Ayat 1 UU Mahkamah Agung Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
1964

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Amar Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
1964

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Penghinaan Terhadap Agama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
100K/KR/1963
1964

(1.) Mendengar Keterangan Seorang Saksi Adalah Termasuk Kebijaksanaan Hakim. (2.) Alasan-Alasan Untuk Memasukan Seorang Kedalam Penjara Tidak Merupakan Syarat Mutlak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
1964

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pasal 147 Ayat (3) Rechtsreglement Buitengewesten

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
1964

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1964 Tentang Putusan Verstek

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1964

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Jam Kerja Pada Hakim Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1963

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Petunjukan Hakim-Hakim Anggota Di Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Subversi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1963

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menanggap Burgerlijke Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1963

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1963

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Petunjuk-Petunjuk Membuat Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1962

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1962 Tentang Penata Hukum Yang Ijazah C II Dan Doctoral I

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
178K/KR/1962
1962

(1.) Putusan Terakhir Mengenai Pelanggaran (Tpe) Dapat Dimintakan Banding Kecuali Tidak Dipenuhiketentuan Dalam Pasal 43 (1) Sub A & B Dan Ayat 2 Sub A & B. (2.) Dalam Hal Ada Gabungan Pelanggaran Dengan Kejahatan Maka Untuk Tiap-Tiap Pelanggaran Dijatuhi Hukuam Dengan Tidak Dikurangi. Pasal 70 KUHP. (3.) Permohonan Kasasi Yang Diajukan Jaksa Agung Semata-Mata Untuk Kepentingan Hukum Dengan Tidak Merugikan Pihak Yang Berkepentingan Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1962

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Terlambatnya Dimulai Persidangan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1962

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1962

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Cara Pelaksanaan Sita Atas Barang-Barang Tidak Bergerak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/RUP/1962.W.N
1962

Permohonan Pemeriksaan Kasasi Untuk Kepentingan Hukum Yang Diajukan Oleh Jaksa Agung Untuk Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri, Tidak Dapat Mengurangi Hak-Hak Yang Telah Diperoleh Pihak Yang Bersangkutan. Istilah "Tidak Dapat Mengurangi Hak-Hak Tersebut" Hanya Pada Tempatnya Bila Penetapan Pengadilan Negeri Diambil Dalam Lapangan Attribusinya, Kata Absolut Atau Relatief, Telah Dilanggar. Dalam Hal Ini, Oleh Karena Pengadilan Negeri Tidak Mengambil Penetapannya Dalam Lingkungan Attribusi Untuk Pengadilan, Melainkan Telah Melewati Batas-Batas Kekuasaan Peadilan (Rechtsbedelingssfeer) Untuk Seluruh Peradilan Dan Dengan Demikian Pemohon Tidak Dapat Mengemukakan Hak-Hak Yang Diperoleh Oleh Penetapan Bersangkutan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1962

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Cara Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1961

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1961 Tentang Pengawasan Terhadap Perkara-Perkara Yang Dimintakan Peradilan Dalam Tingkat Banding Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1961

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Orang-Orang Tahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1961

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Tempat Sidang Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1961

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1961 Tentang Penyumpahan Orang-Orang Yang Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1961

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Cara Pemeriksaan Perkara Yang Dilanjutkan Oleh Hakim Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1961

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Kepada Kedua Belah Pihak Yang Berperkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1960

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6122/U/UP
1960

Surat - Edaran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1960

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Cara Penyelesaian Perkara-Perkara Pidana Dan Perdata; Cara Pembuatan Daftar Bulanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1194K/SIP/1975
1960

Hukum Adat : Hak Atas Warisan Tidak Hilang Akibat Lampaunya Waktu Saja

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1960

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Banding Terhadap Putusan Mengenai Kepailitan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1960

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Orang-Orang Hukuman Penjara Atau Kurungan Selama Satu Bulan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1960

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Resiko Penurunan Nilai Dari Uang Kertas Rp. 1.000,- Dan Rp. 500,- Dipikul Oleh Pihak Yang Berkepentingan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1959

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Hal Pelanggaran Ekonomi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1959

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Cara Penyelesaian Perkara-Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1959

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Saran Untuk Memeriksa Perkara Pidana Dengan Pintu Tertutup Terhadap Anak-Anak Yang Menjadi Terdakwa

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1957

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Kewarganegaraan Indonesia Dengan Jalan Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1955

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Pemberitahuan Kepada Yang Berkepentingan Dengan Segera Dan Secara Resmi Putusan Dalam Tingkat Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1955

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Permohonan Kasasi Dalam Pengadilan Perdata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1954

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Perkumpulan Pra Yuwana (Dulu Yeventute) Berikut Surat Keterangan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1954

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Putusan Pengadilan Negeri Diluar Hadir Terdakwa (Verstek)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1953

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Usul Remissie

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1953

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penyampaian Permohonan Kasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1952

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Apakah Surat-Surat Pengadilan Pihak-Pihak Berperkara Dalam Perkara-Perkara Perdata Dll. Dikenakan Bea Meterai

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1951

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Petunjuk-Petunjuk Bagi Beberapa Panitera Mengenai Penafsiran Dari Peraturan-Peraturan Undang-Undang Kasasi Dalam Perkara-Perkara Perdata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1951

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tunggakan Perkara Pada Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
025K/AG/1984
0984

Amar Ke-3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Untuk Menyaksikan Ikrar Talak Pembanding Setelah Mendapat Izin Dari Pejabat Atasan Pembanding Dan Pendapat BP4 Serta Keluarga Terdekat, Tidak Dapat Dibenarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1180K/SIP/1971
0972

Persoalan Apakah Suatu Keadaan Adalah Paksaan Atau Tidak Merupakan Suatu Persoalan Hukum Yang Menjadi Wewenang Mahkamah Agung Untuk Mempertimbangkannya