Write what you are looking for and press enter to begin your search!

Logo

Jumat, 13 Desember 2024

Pencarian Produk Hukum

Cari

Kategori

Nomor

Tahun

Tentang

Status

Aksi

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2021

LARANGAN PUNGUTAN TERKAIT PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2021

PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2021

KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 NOMOR 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2020

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2020

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2020

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2020

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2020

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan Dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2020

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2020

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2020

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perintah Penangguhan Sementara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2019

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2019

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2019

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2018

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2018

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pegadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2018

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2018

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2018

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)

Peraturan Mahkamah Agung RI
9
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Format (Template) Dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2017

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
8
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2017

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
14
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung RI
13
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2016

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
12
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2016

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
11
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
10
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Aung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
9
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
8
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2016

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efesiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2016

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2015

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
7
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Tindak Pidana Pemilihan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2015

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2015

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2015

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2014

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2014

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2014

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2014

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2014

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2014

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2014

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2014

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2013

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara : Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2013

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2013

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2013

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif

Peraturan Mahkamah Agung RI
6
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2012

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan (Buku Terlampir

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2012

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2012

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2012

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perekaman Proses Persidangan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2012

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas

Peraturan Mahkamah Agung RI
5
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perintah Penangguhan Sementara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2012

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier Dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2012

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2012

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2011

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2011

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2011

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2011

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Hakim Non Palu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2011

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2011

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2011

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2011

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2011

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Uang Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2011

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Sema No 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
154PK/TUN/2010
2011

Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap Harus Dipedomani Oleh Pihak - Pihak Yang Berberkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2399 K/Pid.Sus/2010
2010

Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
2010

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2399K/PID.SUS/2010
2010

Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2010

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure)

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2010

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1222K/PDT/2010
2010

Peradilan Umum Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perselisihan Yang Timbul Dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
216 K/TUN/2010
2010

Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/e Dari Dan Dalam Jabatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
216/K/TUN/2010
2010

Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/E Dari Dan Dalam Jabatannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2010

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penjatuhan Pidana Yang Berat Dan Setimpal Dalam Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2010

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2005 Dan Nomor : 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2010

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (Beserta Lampiran)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2010

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/2010
2010

Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2010

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2010

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
306K/PDT.SUS/2010
2010

Pelelangan Atas Fudisia Yang Perjanjiannya Telah Sempurna Dengan Adanya Sertifikat Dapat Dilakukan Dan Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
16 K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri yang Berlainan Agama Dengan Suami

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
16 K/AG/2010
2010

Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2010

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2010

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tertib Penggunaan Anggaran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2010

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2010

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Tamu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2010

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0004K/PDT/2009
2010

Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2010

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Permintaan Bantuan Eksekusi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
14
2009

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim

Peraturan Mahkamah Agung RI
4
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2009

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Promosi Dan Mutasi Pegawai

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1600K/PID/2009
2009

Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2009

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perikanan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2009

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2009

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2009

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Anggota DPRD

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2009

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Yang Salah Satu Pihak Dalam Sengketanya Adalah P4P

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2009

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2009

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengiriman Laporan Kasasi / Berkas Perkara Kasasi Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2009

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan Dan Salinan Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2009

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 Dan SEMA No. 2 Tahun 1998

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2009

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2009

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2356K/PDT/2008
2009

Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUH. Perdata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2009

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1542 K/PID.SUS/2008
2009

Mahkamah Agung Berwenang Menilai Putusan Bebas Murni Demi Kepentingan Hukum Dan Keadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1068K/Pdt/2008
2009

Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
13
2008

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
12
2008

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
11
2008

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2008

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2008

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2008

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrasi Syari`Ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2008

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank Di Bank Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
07A
2008

Surat Edaran Nomor 07A Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2008

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2008

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Larangan Meminta Dan Menerima Bantuan/Fasilitas

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1904K/PDT/2007
2008

Perceraian Tidak Mengakibatkan Salah Satu Pihak Dibebaskan Dari Kewajiban Membayar Hutang Yang Dibuat Pada Saat Masih Terikat Dalam Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2008

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2008

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2008

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2008

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2008

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
634PK/PDT/2007
2008

Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Perburuhan Antara Penggugat Dan Para Tergugat, Sengketa Perburuhan Merupakan Wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P Serta Pengadilan Tinggi Tun Telah Memutuskan Sengketa Tersebut, Dengan Demikian Gugatan Penggugat Ini Bertujuan Untuk Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2008

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06PK/TUN/2008
2008

Kelalaian Pejabat TUN Di Dalam Pengiriman Keputusan TUN Kepada Rakyat/Warga Negara, Yang Menyebabkan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Menjadi Bergeser, Merupakan Kesalahan Pihak Administrasi, Sehingga Tidak Dapat Menjadi Beban Yang Merugikan Hak Penggugat Sebagai Rakyat/Warga Masyarakat Pencari Keadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
34PK/PID.HAM.ADHOC/2007
2008

Pertikaian, Bentrokan Dan Huru-Hara Yang Terjadi Secara Spontan Tanpa Perencanaan Yang Terperinci Tidak Memenuhi Unsur Kebijakan Organisasi Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Secara Meluas Atau Sistematik.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010PK/N/2007
2008

Dari Novum Terbukti Bahwa Utang Pemohon PK Kepada Termohon PK Maupun Kepada Para Kreditur Lain Balum Jatuh Tempo Dan Belun Dapat Ditagih, Sehingga Belum Terpenuhi Ketentuan Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Syarat Untuk Menyatakan Pemohon PK Pailit

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
137K/AG/2007
2008

Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
137K/AG/2007
2008

Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1498K/PDT/2006
2008

Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Iii Sebagai Dasar Telag Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010PK/N/HAKI/2007
2008

Dalam Kasus Paten Proses, Yang Melarang Pihak Lain Menggunakan Proses Produksi Yang Diberi Paten Tersebut Tanpa Persetujuan Pemilik (Termasuk Metode Atau Penggunaan Dari Proses Tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Apakah Pada Proses Pembuatan Isi, Kandungan Atau Formula, Ataukah Pada Bagian Proses Penggunaannya, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat Yang Telah Memperoleh Izin Dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena Hal Tersebut Tidak Diperjelas Oleh Penggugat Dalam Gugatannya, Maka Sudah Tepat Judex Factie Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
118K/PDT.SUS/2007
2008

Dengan Telah Berakhirnya Kepailitan Termohon (Pasal 166 Ayat(1) Undang-Undang 37/2004), Maka Penentuan Pemohon Sebagai Kreditur Dari Termohon Harus Diperiksa Dan Diputus Oleh Pengadilan Negeri Dalam Suatu Gugatan Perdata.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
110K/AG/2007
2007

Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
110K/AG/2007
2007

Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
213K/TUN/2007
2007

Meskipun Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2001 Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) Berwenang Menerbitkan Keputusan Kuasa Pertambangan Di Wilayahnya, Dengan Telah Diketahuinya Areal Pertambangan PT. Arutmin Indonesia Ada Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Di Wilayah Tergugat), Maka Seharusnya Tergugat Berhati-Hati Dan Mempertimbangkan Secara Cermat Pada Waktu Mempersiapkan Keputusan A Quo Dengan Terlebih Dahulu Mencari Gambaran Yang Jelas Mengenai Semua Fakta Yang Relevan Maupun Semua Kepentingan Pihak Ketiga, Sebelum Tergugat Mengambil Keputusan Untuk Memberi Kuasa Pertambangan Diwilayah Tanah Laut, Agar Tidak Menimbulkan Permasalahan Hukum Di Kemudian Hari, Karena Adanya Tumpang Tindih Areal Kuasa Pertambangan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
536K/PID/2005
2007

Perbuatan Panitia Anggaran Yang Menyusun Draft Atau Konsep Anggaran Belanja Dengan Tidak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Sebab Suatu Konsep Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat, Melaksanakan Peraturan Daerah Yang Sah, Misalnya Membayar Atau Menerima Uang, Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2007

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2007

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengadilan Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2007

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tidak Berlakunya Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
017K/N/2007
2007

Untuk Pembatalan Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Seorang Debitur Pailit, Harus Dapat Dibuktikan Bahwa Jual Beli Dilakukan Dengan Itikad Tidak Baik Untuk Merugikan Kreditur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
134K/TUN/2007
2007

Pemohon Kasasi/ Penggugat Baru Menerima Sk Menhut Secara Fisik Pada Saat Pemeriksaan Persiapan, Hal Mana Merupakan Akibat Kelalaian Termohon Kasasi/Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Sehingga Tidak Patut Menjadi Beban Yang Merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat Sebagai Pencari Keadilan. Maka Perhitungan Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Gugatan Harus Dihitung Sejak Pemohon Kasasi/Penggugat Menerima Sk, I.C Pada Tanggal 9 Februari 2006, Sehingga Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Masih Dalam Tenggang Waktu Yang Dimaksud Dalam Pasal 55 UU 9/2004

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
96K/MIL/2006
2007

Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
96K/MIL/2006
2007

Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2007

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
018PK/PDT.SUS/2007
2007

Pasal 41 UU 37/2004 Hanya Memungkinkan Pembatalan Perbuatan Hukum Debitur Pailit Yang Merugikan Kepentingan Kreditur Yang Dilakukan Sebelum Putusan Pernyataan Pailit Diucapkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
033K/N/2006
2006

Pengadilan Wajib Menolak Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Oleh Debitur Pailit Jika Salah Satu Syarat Penolakan Berdasarkan Pasal 159 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Telah Terpenuhi. Dalam Kasus Ini, Syarat Yang Terpenuhi Adalah Bahwa Pelaksanaan Perdamaian Tidak Cukup Terjamin Karena Pembayaran Kepada Para Kreditur Hanya Dengan Saham (Penyertaan Modal)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016K/N/HAKI/2006
2006

Dalam Kasus Paten Proses, Pemilik Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
353K/AG/2005
2006

Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
353K/AG/2005
2006

Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2006

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06PK/N/HaKI/2004
2006

Bahwa Oleh Karena Tidak Terbukti Adanya Itikad Baik Dari Tergugat Dalam Pendaftaran Merek Miliknya Tersebut Dan Dengan Demikian Merek Boncafe Dan Logo Milik Tergugat Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2006

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
06K/PID.HAM.ADHOC/2005
2006

Menurut Azas Hukum Dan Praktek Peradilan Pidana, Kebebasan Hakim Dalam Menentukan Berat Ringannya Hukuman Adalah Berkisar Antara Lamanya Pidana Minimal Dan Maksimal, Sehingga Hakim Dilarang Untuk Menjatuhkan Pidana Dibawah Ancaman Hukuman Paling Singkat Maupun Melebihi Lamanya Pidana Maksimal. Dalam Kasus Ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc Telah Salah Menerapkan Hukum Dan Melampaui Kewenangannya, Karena Telah Menjatuhkan Pidana Lebih Ringan Atau Dibawah Ancaman Pidana Yang Paling Singkat.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
334K/AG/2005
2006

Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
334K/AG/2005
2006

Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/MIL/2005
2005

Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/MIL/2005
2005

Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011 PK/N/2005
2005

Bahwa Berdasarkan Bukti P-3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang, Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I, Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjian Pengalihan Piutang, Bukti PK-1). Bahwa Dengan Beralihnya Piutang Termohon II Kepada Termohon I (Cessie), Maka Sesuai Dengan Pasal 15 UU No. 4/1996, Termohon I Merupakan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Yang Baru, Dan Hal Inipun Telah Diketahui Dan Ditindak Lanjuti Oleh Pemohon Dengan Mengundang Termohon I Untuk Hadir Dalam Rapat Kreditor. Bahwa Oleh Karena Pengalihan Piutang (Cessie) Dan Termohon II Kepada Termohon I Setelah Lampaunya Tenggang Waktu 2 Bulan Setelah Ini Maka Termohon I Tidak Dapat Lagi Melaksanakan Hak Tanggungannya Dan Sesuai Dengan Pasal 59 Ayat(2) UU No.37/2004 Tuntutan Pemohon Harus Dikabulkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011PK/N/2005
2005

Bahwa Berdasarkan Bukti P.3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I. Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjuan Pengalihan Piutang Bukti PK-1)

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2005

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
10
2005

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan Dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim Dalam Menangani Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
9
2005

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis PERMA No. 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten/Kota

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
2005

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Tentang Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04PK/N/2005
2005

Bahwa PT. Palysindo (Pemohon PK) Mengaku Mempunyai Kewajiban Unseconed Comunicial Papper Lebih Dari $400.000.000 (Empat Ratus Juta Dolar) Kepada Para Kreditur Termasuk BPPN Pengakuan Ini Menunjukkan Bahwa Pemohon PK Mempunyai Lebih Dari Dua Kreditur Salah Satunya Adalah Bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 Dan 23 November 2004

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
011PK/N/2004
2005

Bahwa Walaupun Pemohon Pailit Adalah Penerima Fiducia Sebagai Kreditur, Ia Dapat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanpa Harus Melaksanakan Haknya Atas Jaminan Fiducia Tersebut, Sehingga Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Akan Mengadili Kembali

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2005

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten / Kota

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2005

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2005

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2005

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2005

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
445K/PDT/2002
2005

Orang Melanjutkan Segala Kewajiban Dari Orang Yang Meninggal Sesuai Dengan Keterangan Kepala Desa Dan Banjar Adat Dan Mengabenkan Yang Meninggal Tersebut, Terbukti Sebagai Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi Harta Peninggalan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2005

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2005

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012PK/N/HaKI/2005
2005

Bahwa Penggugat I Secara Faktual Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sejahtera Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah (Mantan Kepala Sekolah Sejahtera) Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Atas Pendirinya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012 PK/N/HaKI/2005
2005

Bahwa Penggugat I Secara Faktuil Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sengketa Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah, Mantan Kepala Sekolah, Guru Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Oleh Pendirinya In Casu Sekolah Cipta Era Sejahtera Selaku Pencipta Logo Untuk Memakai Logo Sengketa Secara Sah Sejak Berdirinya Sampai Sekarang Dan Seterusnya Setelah Sekolah Cipta Era Sejahtera Dinyatakan Ditutup Pada Tahun 1966, Perbuatan Mana Harus Dianggap Sebagai Wujud Pengalihan Hak Cipta Atas Logo Sengketa Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pasal 3 (2) Huruf E UU No. 19/2002 Dalam Melanjutkan Pemakaian Logo Tersebut Sebagai Pemegang Hak Atas Logo Sengketa Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Butir 4 UU No. 19/2002, Terutama Setelah Sekolah Cipta Sejahtera Tersebut Tidak Aktif Lagi, Oleh Karenanya Penggugat I Menurut Hukum Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat Yang Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Ciptaan Terhadap Penggugat.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2004

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Kebersihan Lingkungan Perkantoran

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2004

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Salinan Putusan Untuk Pembahasan Ilmiah Dan Penelitian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
626K/PDT/2002
2004

Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera Selaku Pejabat Publik Di Pengadilan Maka Legalitas Dari Surat Kuasa Dapat Dibenarkan Dan Surat Kuasa Dinyatakan Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
280K/AG/2004
2004

Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
280K/AG/2004
2004

Bahwa Apabila Telah Terjadi Perceraian, Maka Akibat Perceraian Harus Ditetapkan Sesuai Dengan Kebutuhan Hidup Minimum Berdasarkan Kepatutan Dan Keadilan, Dan Untuk Menjamin Kepastian Dan Masa Depan Anak Perlu Ditetapkan Kewajiban Suami Untuk Membiayai Nafkah Anak-Anaknya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
117K/TUN/2003
2004

Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) Terhadap Saudara M.L. Tobing Tanpa Seijin P4P, Padahal Pekerja Yang Bersangkutan Sudang Menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap), Disamping Itu Dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Ketidak Kemampuan/Ketidak Disiplinan Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
209K/TUN/2004
2004

Suatu Perseroan Terbatas (PT) Yang Bertindak Sebagai Pembeli Atas Perseroan Terbatas (PT) Lain, Tidak Mempunyai Kwalitas Atau Standing Untuk Menggugat Suatu Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menyangkut Perseroan Terbatas (PT) Yang Akan Dibelinya Itu, Sepanjang Perseroan Terbatas (PT) Pembeli Belum Melunasi Seluruh Harga Pembelian Sebagaimana Yang Diperjanjikan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
09PK/N/2004
2004

Bahwa Dari Bukti PK 3 (Kesejahteraan Bersama Antara Debitur Dengan Kreditur) Dan Bukti PK 5D (Kuitansi Pelunasan Pembayaran Oleh Debitur Kepada Kreditur) Yang Baru Ditermukan Oleh Debitur Pada Tanggal 10 Februari 2004, Sehingga Kreditur Tidak Lagi Menjadi Kreditur Dari Debitur. Dengan Demikian Syarat Sekurang-Kurangnya Mempunyai Dua Kreditur Daru Debitur Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat(1) UUK Tidak Terbukti Dan Dalam Hal Ini Diketahui Pada Tahap Pemeriksaan Kasasi Maka Putusan Kasasi Akan Berbeda

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1506K/PDT/2002
2004

Purchase Order Yang Ditanda Tangani Oleh Kedua Belah Pihak Yang Mengikat Diri Merupakan Kesepakatan, Sehingga Berlaku Sebagai Undang-Undang Yang Mengikat Kedua Belah Pihak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
218K/PID/2004
2004

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1588K/PDT/2001
2004

Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
17K/MIL/2004
2004

Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
17K/MIL/2004
2004

Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
252K/PDT/2002
2004

Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
489K/TUN/2001
2004

Pemberian Izin Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Suatu Perusahaan Lain Yang Memiliki Izin (Izinnya Belum Dicabut) Adalah Melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Karena Pemberian Izin Seperti Itu Bersifat Fiktif Negatif

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2773K/PDT/2002
2004

Permohonan Perlawanan Untuk Membatalkan Putusan Arbiter Adalah Cacat Formil Bila Diajukan Melebihi Tenggang Waktu 30 Hari

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
75K/AG/2003
2004

Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugatan dalam Tingkat Pertama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
75K/AG/2003
2004

Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 Adalah Undang-Undang Untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga Tidak Dapat Diterapkan Pada Pembuatan Surat Gugatan Dalam Tingkat Pertama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
45PK/PID/HAM AD HOC/2004
2004

Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-RI Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima PP I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidana) Dinyatakan "Tidak Terbukti" Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ham Berat Ex Pasal 42 UU No 26 Tahun 2000

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
10P/HUM/2003
2004

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/Kmk.0412002 Tanggal 30 Oktober 2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor Tidak Sah Dan Tidak Berlaku Untuk Umum, Karena Keputusan Menteri Keuangan Tersebut Bertentangn Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Yakni Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 Huruf I

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/N/2004
2004

Bahwa Menurut Pasal 82 Uu Nomor 1/1985 Direksi (I.C Termohon Pailit II), Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan Untuk Kepentingan Dan Tujuan Perseroan Serta Mewakili Perseroan Baik Didalam Maupun Diluar Pengadilan Karena Itu Termohon Pailit II Pribadi Tidak Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Atas Perbuatan Yang Dilakukannya Mewakili Termohon Pailit I (PT. Kawi) Didalam Atau Diluar Pengadilan, Dengan Demikian Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Karena Telah Melakukan Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum (Pasal 286 Ayat(2)B) UUK.

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2004

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
253K/AG/2002
2004

Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
253K/AG/2002
2004

Bahwa Penggabungan Beberapa Tuntutan Dari Penggugat Dapat Dibenarkan Sepanjang Gabungan Tuntutan Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, Sedangkan Tuntutan Lainnya Yang Tidak Diatur Dalam Pasal Tersebut Cukup Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Tidak Seharusnya Keseluruhan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Obscuur Libel

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27K/AG/2002
2004

Bahwa Seseorang Yang Mendalilkan Mempunyai Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah, Harus Dapat Membuktikan Kepemilikan Atas Hibah Tersebut Sebagai Dimaksud Oleh Pasal 210 Ayat(1) Khi Dan Apabila Diperoleh Berdasarkan Hibah Maka Segera Tanag Tersebut Dibalik Namakan, Atas Nama Penerima Hibah, Jika Tidak Demikian Kalau Timbul Sengketa Dikemudian Hari, Maka Status Tanah Tersebut Tetap Seperti Semula Kecuali Benar-Benar Dapat Dibuktikan Perubahan Status Kepemilikannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27K/AG/2002
2004

Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat(1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanag tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2985K/PDT/2001
2004

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Pada Saat Gugatan Diajukan Subjek Yang Digugat Sudah Dibubarkan Lebih Dahulu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
136K/TUN/2003
2003

Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Menentukan Bentuk Jenis Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil, Melainkan Kewenangan Tersebut Sepenuhnya Berada Pada Pejabat Tata Usaha Negara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2003

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perkara Perdata Yang Berkaitan Dengan Pemilu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2003

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
145K/TUN/2002
2003

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Kepegawaian Masalah Tanggal Berlakunya Penurunan Pangkat Adalah Kewenangan Pejabat Administrasi Yang Bersangkutan, Namun Demikian Hal Ini Tidak Berakibat Batalnya Putusan Pengadilan Tinggi Dan Cukup Dilakukan Perbaikan Saja

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01/B/PK/PJK/2003
2003

Bahwa Mengenai Ketentuan PPN Berdasarkan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 Belaku Azas Lex Generalis Bagi Pengusana Kena Pajak Pada Umumnya (Pasal II Huruf A) Dan Berlaku Azas Lex Spesialis Bagi Pengusaha Kena Pajak Dibidang Pertambangan Migas, Pertambangan Umum Termasuk Panas Bumi Dan Pertambangan Lainnya (Pasal II Huruf B). Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Pajak Yang Mendasarkan Pasal II Huruf A UU Nomor 11 Tahun 1994 Atas Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Azas Lex Spesialis Adalah Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1974K/PDT/2001
2003

Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1354K/PDT/2000
2003

Suami Istri Yang Telah Terpisah Tempat Tinggal Selama 4 Tahun Dan Tidak Saling Memperdulikan Sudah Merupakan Fakta Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Sehingga Tidak Ada Harapan Untuk Hidup Rukun Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Alasan Untuk Mengabulkan Gugatan Perceraian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
126 K/PDT/2001
2003

Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umum Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/MIL/2003
2003

Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/MIL/2003
2003

Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
29PK/TUN/2001
2003

Bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri Atas Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Prosedural/Formal, Karena Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Hanya Lebih Tepat Dijatuhi Hukuman Berupa Penurunan Pangkat Yang Setingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama 1 (Satu) Tahun.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
830K/PID/2003
2003

Judex Factie Sudah Tepat Dan Benar Dapat Membuktikan Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Penyalah Gunaan Blbi Secara Bersama-Sama Dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala Cabang Kpo PT. Bank Umum Servitia Tbk)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
05PK/N/HaKI/2003
2003

Bahwa Sesuai Dengan Pasal 61 Ayat(2)B Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Gugatan Penghapusan Merek Tergugat Yang Diajukan Oleh Penggugat Dapat Dikabulkan, Dan Menurut Pasal 64 Ayat(2) Dan Ayat(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Panitera Pengadilan Harus Segera Menyampaikan Isi Putusan Ini Kepada Dirjen Haki Yang Selanjutnya Melaksanakan Penghapusan Merek Tergugat Dan Daftar Umum Merek Dan Mengumumkannya Dalam Berita Resmi Merek

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3277K/PDT/2000
2003

Dengan Tidak Dipenuhinya Janji Untuk Mengawini, Perbuatan Tersebut Adalah Perbuatan Melawan Hukum Karena Melanggar Norma Kesusilaan Dan Kepatutan Dalam Masyarakat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
11K/AG/2001
2003

Bahwa Pemberian 1/2 Bagian Dari Gaji Tergugat Kepada Penggugat Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bukan Merupakan Hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 Gaji Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
11K/AG/2001
2003

Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama. Karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2671 K/Pdt/2001
2003

Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2671 K/Pdt/2001
2003

Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
27PK/PID/2003
2003

Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pemnuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saksi Yang Didengar Dari Orang Lain Harus Dikategorikan Sebagai Testimonium De Auditu Dan Karenanya Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2003

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Permohonan Mutasi/Promosi Hakim Dan Tenaga Tehnis Peradilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
58K/MIL/2002
2003

Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
58K/MIL/2002
2003

Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2003

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penyitaan Barang-Barang Penyehatan Perbankan Nasional

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
698PK/PDT/2001
2003

Secara Yuridis Tertanggung Mempunyai Kewajiban Untuk Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Kapal Yang Akan Diasuransikan, Jika Kenyataan Ada Yang Disembunyikan Sewaktu Penutupan Polis Asuransi Maka Perjanjian Asuransi Batal Demi Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2003

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
01PK/N/2003
2003

Bahwa Sesuai Pasal 278 UUK Terhadap Putusan Atas Permohonan Perdamaian Tidak Dapat Diajukan Kasasi, Karenanya Dalam Putusan Yang Dimohonkan PK Tersebut Terdapat Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum, Sehingga Putusan Tersebut Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
880K/PDT/2003
2003

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Kepengurusan Partai Yang Merupakan Masalah Internal Partai

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
495K/AG/2000
2003

Bahwa Judex Facti Dalam Hal Ini Pta Jayapura Telah Salah Menerapkan Hukum, Dimana Saksi Keluarga Yang Diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Adalah Mengatur Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Alasan Syiqok Dan Percekcokan Ex Pasal 19 Huruf F dan Pasal 22 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Dapat Pula Didengar Kesaksian Dari Pihak Keluarga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
495K/AG/2000
2003

Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1400 K/PDT/2001
2003

(1) Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri Tanah Yang Di Jaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik. (2) Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum. (3) Bantahan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/KPPU/2002
2003

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03 K/KPPU/2002
2003

Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (Kppu) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 Dan UU No. 5/1990

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2002

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Bagi Hakim Yang Akan Pensiun

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
51K/MIL/2002
2002

Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
51K/MIL/2002
2002

Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1992K/PDT/2000
2002

Bila Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, Putusan Dinyatakan Tidak Sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd), Surat Kuasa Yang Tidak Menyebutkan Semua Nama-Nama Tergugat Secara Lengkap Tidak Menyebabkan Surat Kuasa Tidak Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
250K/TUN/2002
2002

Bahwa Bagi Pekerja Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Termasuk Dalam Kategori Kesalahan Berat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(1) Huruf N Dan K Keputusan Menaker Nomor Kep. 150/Men/2000 Dapat Dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peraturan Mahkamah Agung RI
3
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3641 K/PDT/2001
2002

- Dalam Azas Kebebasan Berkontrak Hakim Berwenang Untuk Meneliti Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Berada Dalam Yang Tidak Seimbang, Sehingga Salah Satu Pihak Dianggap Tidak Bebas Menyatakan Kehendakannya. - Dalam Perjanjian Yang Bersifat Terbuka, Nilai-Nilai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sesuai Dengan Kepatutan, Keadilan, Perikemanusiaan Dapat Dipakai Sebagai Upaya Perubahan Terhadap Ketentuan-Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3574K/PDT/2000
2002

Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Si Pewaris Hanya Terbatas Pada Jumlah Atau Nilai Harta Peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 Ayat(2)), Terhadap Harta Bawaan Dari Isteri Tidak Dapat Disita Sebagai Jaminan Atas Hutang Almarhum Suaminya Sebab Bukan Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Suami.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/AG/2001
2002

Bahwa Suatu Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Seseorang Yang Telah Mempunyai Istri, Seyogyanya Harus Disertai Izin Dari Pengadilan Agama Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Didalam Pasal 3,9,24 Dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/AG/2001
2002

Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan didalam pasal 3,9,24 dan 25 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
753K/PDT/2000
2002

Pemberian Sawah Oleh Ayah Dan Ibu Kepada Anaknya Perempuan Yang Baru Kawin Sebagai Bekal Hidupnya Yang Disaksikan Oleh Pengetua Adat Pemberian Tersebut Dibenarkan Dalam Hukum Adat Batak (Idahan Arian)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1900K/PID/2002
2002

Judex Factie Tidak Salah Menerapkan Hukum, Penilaian Hasil Pembuktian Yang Bersifat Penghargaan Tentang Suatu Kenyataan Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
294 K/PDT/2001
2002

Dalam Hal Bukti Kepemilikan Penggugat Dapat Dilimpahkan Oleh Bukti Tergugat, Maka Gugatan Seharusnya Dinyatakan Tidak Terbukti, Bukan Dinyatakan Tidak Beralasan Karena Itu Gugatan Harus Ditolak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
38PK/PID/2003
2002

Terdapat Kekeliruan Atau Kekhilafan Yang Nyata Karena Judex Factie Dalam Pertimbangan Hukumnya Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Keadilan Bagi Pemohon Peninjauan Kembali

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
016PK/N/2002
2002

Bahwa Untuk Dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Niaga Harus Memenuhi Syarat Pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, Yang Menentukan Bahwa Ketetapan-Ketetapan Hakim Dalam Hal-Hal Yang Mengenai Pengurusan Atau Pemberesan Harta Pailit, Pengadilan Memutus Dalam Tingkat Penghabisan. Dengan Demikian Terhadap Perkara Yang Diputus Oleh Pengadilan Niaga Dalam Rangka Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasu Maupun Peninjauan Kembali (PK)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1226 K/PDT/2001
2002

Meski Kedudukan Subjeknya Berbeda Tetapi Objeknya Sama Dengan Perkara Yang Telah Diputus Terdahulu Dan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Gugatan Dinyatakan Nebis In Idem

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
330K/TUN/2001
2002

Bahwa Oleh Karena Obyek Gugatan Tersebut Rata-Rata Sekitar Tahun 1987, Sedangkan Gugatan Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Tanggal 26 Januari 2000, Sehingga Telah Melewati Tenggang Waktu 90 Hari Sebagaimana Diatur Oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2002

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
318K/TUN/2000
2002

Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Ayat(1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan Tidak Boleh Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Jika Tanah Yang Bersangkutan Merupakan Obyek Sengketa Di Pengadilan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
35K/PID/2002
2002

Putusan Pra Peradilan Mengenai Sah Atau Tidaknya Permohonan Yang Dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Dalam Perkara Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Bersama-Sama Dengan Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dapat Dikasasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Instruksi Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/MIL/2002
2002

Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
02K/MIL/2002
2002

Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2002

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Azas Nebis In Idem

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2002

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi Ke Tingkat Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03PK/N/2002
2002

Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1917 BW Yang Menyatakan Bahwa Suatu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), Mempunyai Bukti Yang Kuat, Maka Berdasarkan Putusan Pailit Tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (PK) Harus Dinyatakan Terbukti Mempunyai Hutang Kepada Pemohon PK

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
792K/PDT/2002
2002

Perjanjian Perdamaian Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Tanpa Ada Paksaan Dari Para Pihak Cakap Untuk Membuat Perjanjian, Meski Salah Satu Pihak Dalam Status Penahanan, Perjanjian Tersebut Adalah Sah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
991K/PID/2001
2001

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Terutama Hukum Pembuktian Yaitu Hanya Memperhatikan Keterangan Seorang Saksi, Sementara Hak-Hak Saksi Lainnya Diabaikan Sekalipun Semua Saksi Disumpah Menurut Agamanya Masing-Masing (Anas Testis Null Us Testis)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
13K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
13K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Mendengar Pengaduan Pelapor

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana Yang Terdakwanya Diputus Bebas Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
03K/MIL/2001
2001

Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2001

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-Perkara Hukum Yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
15K/MIL/1999
2001

Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora TNI Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
15K/MIL/1999
2001

Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora Tni Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
012PK/N/2001
2001

Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 256 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Rencana Perdamaian Dapat Diterima Apabila Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Kreditur Konkuren Yang Haknya Diakui Oleh Yang Hadir Pada Rapat Permusyawaratan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
202K/PID/2001
2001

Judex Factie Tidak Tepat Dalam Mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Sebagaimana Yang Termuat Dalam Surat Dakwaan, Karena Dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Menyebutkan Bahwa Ganja Bukan Tanaman, Akan Dapat Menimbulkan Kerancuan Pengertian, Yang Berakibat Dakwaan Menjadi Kabur, Bahwa Dakwaan Yang Tidak Jelas/Kabur Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
586K/PDT/2000
2001

Bilamana Terdapat Perbedaan Luas Dan Batas-Batas Tanah Sengketa Dalam Posita Dan Petitum, Maka Petitum Tidak Mendukung Posita, Karena Itu Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Sebab Tidak Jelas Dan Kabur

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2001

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Serentak Dengan Permohonan Grasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1572K/PID/2001
2001

Judex Factie Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Sebagaimana Mestinya Pasal 185 Ayat(6) Kuhap, Judex Factie Tidak Membuat Pertimbangan Yang Disusun Secara Ringkas Mengenai Fakta Dan Keadaan Serta Alat Pembuktian Yang Diperoleh Dan Pemeriksaan Di Sidang Yang Menjadi Dasar Penentu Kesalahan Terdakwa Pasal 197 Ayat(1) Sub(D)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2580K/PDT/1998
2001

Bahwa Perlawanan Yang Diajukan Dengan Dalil Somasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Dan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tersebut Pada Pelawan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Yang Berperkara, Perlawanan Tersebut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Sebab Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
030PK/N/2001
2001

Bahwa Dengan Diasuransikannya Utang Debitur Yang Telah Dijamin Oleh Termohon Pailit Melalui Asuransi Kredit Eksport Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 12, 4, 1 Dan 13 Perjanjian Kredit Yang Bersangkutan Perlu Dibuktikan Apakah Perjanjian Asuransi Tersebut Telah Terpenuhi Dan Sampai Sejauh Mana Tanggung Jawabnya, Proses Mana Membuat Pembuktian Dalam Permohonan Pailit A Quo Menjadi Kompleks Dan Rumit

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
283K/TUN/1998
2000

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Pasal 116 Menentukan Bahwa Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan Tinggi Merupakan Kepanjangan Tangan Dari Pemerintah Untuk Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Dibidang Pendidikan. Dengan Demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tidak Berwenang Untuk Menyelesaikan Sengketa Antara Dosen Dengan Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan Tinggi Karena Sengketa Tersebut Bukan Merupakan Hubungan Industrial Tetapi Merupakan Hubungan Di Bidang Pendidikan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
407K/TUN/1999
2000

Bahwa Untuk Dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Surat Peringatan Harus Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per03/Mem/1996 Pasal 7 Ayat(2) Dan Ayat(3)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
972K/PID/2000
2000

Dalam Hal Unsur Memiliki Dengan Melawan Hukum Telah Terbukti, Maka Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana "Penggelapan Sebagaimana Didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Sehingga Kepada Terdakwa Tersebut Haruslah Dijatuhi Hukuman".

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1378K/PID/2000
2000

Bahwa Menurut Pendapat Mahkamah Agung Telah Terbukti Bahwa Perbuatan Terdakwa Bukan Hanya Sekedar Memilih Atau Menyimpan Shabu-Shabu/Psikotropika Tersebut. Sehingga Perbuatan Terdakwa Telah Memenuhi Rumusan Pasal 60 Ayat(1) Sub C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
013K/N/2000
2000

Dalam Hal Penentuan Jumlah Seluruh Utang Pemohon Kasasi, Dapat Ditentukan Dengan Pasti Dalam Proses Pencocokan Piutang-Piutang Pada Rapat Verifikasi Dan Bila Ada Saling Perbedaan Dalam Rapat Verifikasi Yang Tidak Dapat Didamaikan Oleh Hakim Pengawas, Maka Akan Ditempuh Prosedur Renvoi Ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
91K/TUN/2000
2000

Bahwa Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Gugatan Hanya Dapat Diajukan Kepada BPSP. Oleh Karena Itu Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutusnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
285K/AG/2000
2000

Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
285K/AG/2000
2000

Bahwa Dikarenakan Perselisihan Yang Terus-Menerus Dan Sudah Tidak Dapat Didamaikan Kembali Serta Sudah Tidak Satu Atap Lagi/Serumah Karena Tidak Disetujui Oleh Keluarga Kedua Belah Pihak, Maka Dapat Dimungkinkan Jatuhnya Ikrar Talak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1156K/PID/2000
2000

Perbuatan Pemohon Kasasi Yang Belum Memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan Adalah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 18 Ayat(3) KUHAP, Sebab Pemberian Tembusan Tersebut Harus Diberikan Segera Setelah Penangkapan Dilakukan, Sedangkan Ternyata Penangkapan Belum Dilakukan Atas Pemohon Kasasi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
4540K/PDT/1998
2000

Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui "Prona" (Proyek Nasional), Bukan Ditentukan Oleh Status Tanah Asal, Tetapi Merupakan Cara Pensertifikatan Tanah Dengan Proses Cepat Dan Biaya Ringan, Karena Mendapat Subsidi Dari Pemerintah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
144K/PID/2000
2000

Bahwa Oleh Karena Akta Otentik Yang Merupakan Salah Satu Unsur Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Baik Dalam Dakwaan Kesatu Maupun Dakwaan Kedua Tidak Terpenuhi Maka Dengan Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Yang Dimaksud Oleh Dakwaan-Dakwaan Kesatu Dan Kedua Karenanya Terdakwa Harus Dibebaskan Dari Dakwaan-Dakwaan Itu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil

Peraturan Mahkamah Agung RI
1
2000

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan

Peraturan Mahkamah Agung RI
2
2000

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
2000

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
5096K/PDT/1998
2000

Pemberian/Pembayaran Yang Dilakukan Dengan Bilyet Giro Kepada Seseorang Dapat Disamakan Dengan Pengakuan Hutang Dengan Demikian Terbukti Si Pemberi Mengakui Mempunyai Hutang

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04K/MIL/2000
2000

Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
04K/MIL/2000
2000

Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
010K/N/2000
2000

Dalam Hal Adanya Penjamin Dan Selaku Penjamin Yang Telah Melepaskan Hak-Hak Istimewanya Yang Diberikan Oleh Undang-Undang, Maka Kreditur Dapat Memilih Apakah Akan Menagih Hutangnya Kepada Debitur Asli Atau Kepada Penjamin

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1076K/PDT/1996
2000

Walaupun Sudah Diperjanjikan Dan Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak Bahwa Peminjam Wajib Membayar Bunga Sebesar 2,5% Setiap Bulan, Namun Bunga Tersebut Perlu Disesuaikan Dengan Bunga Yang Berlaku Di Bank Pemerintah Yaitu Sebesar 18% Setahun.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
83K/AG/1999
2000

Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
83K/AG/1999
2000

Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
411K/AG/1998
2000

Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
411K/AG/1998
2000

Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
98K/TUN/1998
2000

Bahwa Tanah Yang Berasal Dari Hak Barat (Eigendom) Telah Kembali Kepada Negara, Maka Lurah Dan Camat Tidak Berwenang Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Tentang Status Kepemilikan Atas Tanah Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
620K/PDT/1999
1999

Bila Yang Digugat Adalah Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Dan Obyek Gugatan Menyangkut Perbuatan Yang Menjadi Wewenang Pejabat Tersebut, Maka Yang Berwenang Untuk Mengadili Perkara Tersebut Adalah Peradilan Tata Usaha Negara Bukan Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
935K/PDT/1998
1999

Bahwa Bukti Tambahan Tidak Dapat Mematahkan Sumpah Suppletoir Yang Telah Dilakukan, Sebab Sumpah Tersebut Tidak Tunduk Pada Pemeriksaan Banding Atau Kasasi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
111K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
111K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
55K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
55K/AG/1998
1999

Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
208K/TUN/1998
1999

Bahwa Sanggahan/Gugatan Terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Hanya Dapat Diajukan Kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak Terbentuk Diajukan Kepada Pengadilan Negeri (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat(2) Dan Penjelasannya)

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1999

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penegasan Penyidik Perairan Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
370K/AG/1998
1999

Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) Rbg. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
370K/AG/1998
1999

Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) RBG. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1999

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri Untuk Pemilihan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
44K/AG/1998
1999

Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
44K/AG/1998
1999

Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Penyelesaian Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana Yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1998

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pengacara Praktek

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
189K/AG/1996
1998

Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
189K/AG/1996
1998

Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1997

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Kelengkapan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1997

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1990 Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara Dan Kewenangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua Dan Panitera Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Lambang Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
055PK/PID/1996
1996

Dengan Mendasarkan Pada Pertimbangan Dari Mahkamah Agung Sendiri Dan Pertimbangan Judex Factie Yang Dinilai Telah Tepat Dan Benar Serta Dijadikan Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Sendiri, Mahkamah Agung Dalam Perkara Peninjauan Kembali Ini Menyatakan Telah Cukup Bukti Secara Sah Dan Meyakinkan, Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Perbuatan Pidana Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Kesatu Pasal 160 Jo Pasal 164 Ayat (1) KUHP Dan Dakwaan Kedua Pasal 161 Ayat (1) KUHP, Oleh Karena Itu Atas Kesalahan Tersebut Terdakwa Harus Dijatuhi Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Bagan Susunan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Lambang/Tanda Jabatan Hakim Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Permohonan/Usul Mutasi Dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim Dan Pejabat Panitera

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3888K/PDT/1994
1996

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Pemohon Kasasi Adalah Penghuni Utama Dari Rumah Sengketa Dan SIP Yang Diperolehnya Adalah Sah Dan Sudah Memenuhi Syarat-Syarat Serta Dikeluarkan Oleh Instansi Yang Berwenang, Sehingga Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0395K/PID/1995
1995

Bahwa Dengan Berjalannya Waktu Yang Begitu Panjang Dimana Tatanan Kehidupan Sosial Politik Telah Mengalami Perubahan Yang Sangar Mendasar, Maka Hakim Dalam Menafsirkan Undang-Undang Harus Memperhatikan Masalah Sosial Kemasyarakatan Yang Konkrit

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1995

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Yayasan Pra Juwana Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1047K/PID/1992
1994

Bahwa Dari Keterangan Saksi-Saksi Terutama Notaris, Terbukti Dia Dipaksa Oleh Terdakwa Ayok Untuk Membuat Agar Isi Akta Notaris Tanggal 20 Januari 1983 No. 138 Tersebut Menyimpang Dari Surat Wasiat, Meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro Mencabut Keterangannya Yang Tercantum Dalam Berita Acara Penyidikan Didepan Persidangan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2678K/PDT/1992
1994

Bahwa Pengadilan Tinggi Telah Keliru Dalam Pertimbangannya Yang Mengatakan Bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe Hanya Merupakan Cabang Dari Bank Duta Pusat, Dengan Demikian Tidak Mempunyai Legitimasi Personal Standi In Yudicio, Padahal Cabang Adalah Perpanjangan Tangan Dari Kantor Pusat, Oleh Karena Itu Dapat Digugat Dan Menggugat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Biaya Administrasi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Mutasi Hakim

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
863K/PID/1994
1994

Mengenai Berat Ringannya Pidana Adalah Wewenang Judex Facti Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi, Kecuali Apabila Judex Facti Menjatuhkan Pidana Melampaui Batas Maksimum Yang Ditentukan Undang-Undang Atau Pidana Dijatuhkan Tanpa Pertimbangan Yang Cukup. Hukuman Yang Dijatuhkan Adalah 4 Tahun Dan 6 Bulan, Jadi Masih Kurang Dari 8 Tahun

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3263K/PDT/1992
1994

Perkumpulan Yang Telah Dibubarkan Tidak Berhak Untuk Mengajukan Gugatan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pengertian Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/1993
1994

Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
266K/AG/1993
1994

Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
359K/PDT/1992
1994

Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Surat Gugatan Tergugat Dibuat Dan Ditanda-Tangani Oleh Kuasanya Tertanggal 3 Desember 1988, Dengan Demikian Pada Tanggal 3 Desember 1988 Yang Bersangkutan Belum Menjadi Kuasa Hukumnya, Sehingga Ia Tidak Berhak Menanda-Tangani Surat Gugatan Tersebut.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2064K/PDT/1991
1994

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Khususnya Dalam Hukum Pembuktian Bahwa Legenbewijz Yang Merupakan Aanwizingen Tidak Mematahkan Bukti Sempurna Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Menurut Prosedure.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
022K/MIL/1992
1994

Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
022K/MIL/1992
1994

Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Administrasi Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0234K/PDT/1992
1993

Bahwa Buku Letter C Desa Bukan Merupakan Bukti Hak Milik, Tetapi Hanya Merupakan Kewajiban Seseotang Untuk Membayar Pajak Terhadap Tanah Yang Dikuasainya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0829K/PDT/1991
1993

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Dengan Pertimbangan Bahwa Dalam Gugatannya Para Penggugat Asal Menggugat Harta Peninggalan Orang Tua Para Penggugat Yang Diserahkan Penguasaannya Kepada Tergugat Asal Dan Harta Tersebut Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Yang Belum Dibagi Waris

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
055K/TUN/1992
1993

Bangunan Yang Sejak Semula Didirikan Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Meskipun Tanah Dan Bangunan Itu Diperjual Belikan Kepada Pihak Ketiga Dan Pihak Ketiga Mengajukan IMB Atas Bangunan Itu, Tetap Bahwa Bangunan Lama Itu Menyalahi Aturan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Penggunaan Sampul Dan Logo Ma Untuk Putusan Di Bidang Hak Uji Materiil

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076K/AG/1992
1993

Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076K/AG/1992
1993

Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
090K/AG/1992
1993

Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
090K/AG/1992
1993

Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1029K/PDT/1992
1993

Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Bahwa Oleh Karena Telah Terbukti Harta Sengketa Adalah Barang Asal Dari Almarhum Daniel Melianus Lokollo (Ayah Dari Para Suami Penggugat, Tergugat 1 Dan Tergugat 2) Yang Belum Dibagi Waris, Maka Sesuai Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan, Harta Asal Jatuh Kepada Garis Keturunan Lokollo, Sedang Penggugat Sebagai Janda Almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, Yang Tidak Mempunyai Anak Tidak Berhak Atas Harta Asal Almarhum Suaminya, Tetapi Berhak Atas Harta Bersama Dengan Almarhum Suaminya, Sehingga Petitum Ke Dua Dari Gugatan Dapat Dikabulkan Dan Gugatan Selebihnya Harus Ditolak Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
076/G/1993/PEND/PTUN.JKT
1993

Pengertian "Rapat Permusyawaratan" Dalam Pasal 62 (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Diartikan Sebagai "Raad Kamer", Dalam Pemeriksaan Kamar Tertutup, Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tanpa Adanya Proses Antar Pihak-Pihak Dan Tanpa Dilakukan Pemeriksaan Dimuka Umum, Hal Mana Sesuai Dengan Maksud Dan Hakekat Acara Singkat Dalam Proses Dismissal Procedure

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
001P/TN/1992
1993

Permohonan Agar Mahkamah Agung-RI Menguji Secara Materiil Dan Menyatakan Bahwa Penetapan Nomor 01/Per/Menpen/1984 Bertentangan Dengan Undang-Undang Pokok Pers Dan Karenanya Harus Dianggap Batal Demi Hukum, Tidaklah Dapat Dinilai, Karena Menteri Penerangan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Termohon Untuk Mengemukakan Pendapatnya Dan Menjelaskan Motivasi Hukum Yang Relevan Yang Menjadi Dasar Diterbitkannya Peraturan Tersebut. Oleh Karena Prosedur Pengajuan Hak Uji Materiil Belum Diatur Dengan Undang-Undang Sesuai Pasal 79 UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung Akan Mengatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Personil Dan Kepemimpinan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1104K/PID/1990
1993

Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Korban Jatuh Karena Terserempet Oleh Pengendara Sepeda Yang Didepannya Dan Karena Jatuhnya Kekanan Maka Korban Tergilas Oleh Roda Bus Yang Dikemudikan Terdakwa, Ternyata Kendaraan Bus Yang Dikemudikan Terdakwa Berada Dijalur Yang Benar Atau Disebelah Kiri, Sehingga Tidak Terbukti Tidak Adanya Unsur Kelalaian, Kealpaan Pada Diri Terdakwa Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
005K/TUN/1992
1993

Jangka Waktu Termaksud Dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1966, Harus Dihitung Sejak Penggugat Mengetahui Adanya Keputusan Yang Merugikannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1575K/PID/1992
1993

Pasal 187 KUHP (Dakwaan Ke-1)Seharusnya Tidak Secara Kumulatif Didakwakan Bersama-Sama Dengan Pasal 164 KUHP (Dakwaan Ke-2), Karena Tindak Pidana Ex Pasal 187 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Sebagai Pelakunya, Sedangkan Tindak Pidana Ex Pasal 164 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Mengetahui Orang Lain Bermufakat Akan Melakukan Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 187 KUHP.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1993

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0124K/AG/1991
1992

Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0124K/AG/1991
1992

Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3114K/PDT/1991
1992

Kesimpulan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Gugatan Baru Diajukan Setelah 33 Tahun Dan Dijadikan Dasar Alasan Bahwa Penggugat Tidak Berhak Atas Tanah Terperkara, Pendapat Dan Kesimpulan Tersebut Tidak Tepat. Pertama, Menggugat Sesuatu Menurut Hukum Adalah Hak, Dan Hak Itu Bisa Dipergunakan Kapan Dikehendaki. Kedua, Apa Yang Mereka Gugat Adalah Hak Warisan, Dan Mengenai Hak Menggugat Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Tidak Mengenal Batas Jangka Waktu Serta Tidak Mengenal Daluarsa

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1816K/PDT/1989
1992

Pembeli Tidak Dapat Dikualifikasikan Sebagai Yang Beritikad Baik, Karena Pembelian Dilakukan Dengan Ceroboh, Ialah Pada Saat Pembelian Ia Sama Sekali Tidak Meneliti Hak Dan Status Para Penjual Atas Tanah Terperkara, Karena Itu Ia Tidak Pantas Dilindungi Dalam Transaksi Itu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penggunaan Sampul Dengan Logo Mahkamah Agung Untuk Putusan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0038K/AG/1990
1992

Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1036K/PID/1989
1992

Karena Semenjak Terdakwa Telah Sadar Mengetahui, Bahwa Cek-Cek Yang Diberikan Kepada Saksi Korban Tidak Ada Dananya Atau Dikenal Sebagai Cek Kosong, Tuduhan "Penipuan" Harus Dianggap Terbukti

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pengiriman Berkas Ke Mahkamah Agung RI

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan RI

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2249K/PDT/1992
1992

Pertengkatan Antara Penggugat (Suami) Dan Tergugat (Istri) Yang Disebabkan Karena Penggugat Berhubungan Dengan Wanita Lain (Betty) Sebagai Wanita Simpanannya Yang Telah Hidup Bersama, Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Perceraian, Karena Pertengkaran Tersebut Bukan Merupakan Perselisihan Yang Tidak Dapat Diharapkan Untuk Rukun Kembali Sebagai Disebut Pada Pasal 19 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1992

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
522K/PDT/1990
1992

Sebelum Berlaku Uupa Tahun 1960, Berdasarkan Vervreemdingsverbod, S.1875 No.179, Tanah Milik Pribumi Tidak Dapat Dialihkan Kepada Golongan Asing, Jual Beli Tanah Yang Melanggar Larangan Tersebut Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
041K/PDT/1990
1992

Aparat Peradilan Yang Bertindak Melaksanakan Tugas-Tugas Teknis Peradilan Atau Kekuasaan Kehakiman Tidak Dapat Diperkarakan Secara Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1804K/PID/1988
1992

Dalam Ilmu Hukum Pidana "Menyuruh Lakukan" Mengandung Arti, Bahwa Si Pelaku Langsung Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Pidana, Padahal Dalam Perkara Ini Keadaannya Tidak Demikian, Dengan Melihat Segala Bukti Sehugungan Dengan Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Sudah Jelas Apa Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Adalah Suatu Perbuatan Yang Langsung Dilakukan Oleh Terdakwa. Jadi Terdakwa Adalah Pelaku Langsung Dan Bukan Menyuruh Lakukan Seperti Pendapat Judex Facti

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
294K/PDT/1989
1991

Adanya Itikad Buruk Pihak Yang Mendaftarkan Merek Harus Dinyatakan Dalam Suatu Putusan Tersendiri Dan Tidak Dapat Dinyatakan Sekaligus Dalam Putusan Pengabulan Permohonan Pembatalan Pendaftaran Merek Yang Bersangkutan. Barang-Barang Yang Dilindungi Oleh Suatu Merek Adalah Barang-Barang Yang Sejenis

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
0038K/AG/1990
1991

Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1991

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TUN

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1991

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
736K/PID/1988
1990

Dalam Amar Putusan Cukup Disebutkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Kejahatan. Mempunyai, Menaruh, Memamerkan, Memakai Dan Menyediakan Untuk Dipakai Alat Ukur, Takaran, Timbangan Atau Alat Perlengkapan Yang Tidak Tertanda Terasah Yang Berlaku Atau Setidak-Tidaknya Disertai Dengan Keterangan Pengesahan Yang Berlaku. Pasal-Pasal Dan Undang-Undang Yang Dilanggar Tidak Perlu Dicantumkan Dalam Amar Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Bantuan Tenaga Hakim Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2146K/PDT/1986
1990

Dalam Hal Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Formil Dapat Diterima, Gugatan Semula Harus Diperiksa Kembali Dengan Para Pihak Tetap Pada Kedudukan Aslinya. Terlawan Tetap Sebagai Penggugat Dan Pelawan Tetap Sebagai Tergugat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
440K/PDT/1988
1990

Dalam Hal Terbentuknya Harta Gono Gini Yang Terpisah Dalam Perkawinan Pertama Dan Kedua, Anak-Anak Dari Masing-Masing Perkawinan Berhak Atas Gono Gini Orang Tuanya Masing-Masing (Pasal 35,36 Dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1828K/PID/1989
1990

Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Terikat Pada Tenggang Waktu, Putusan Kasasi Terhadap Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Mempunyai Akibat Hukum

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1413K/PDT/1988
1990

Apakah Seseorang Adalah Anak Angkat Atau Bukan, Tidak Semata-Mata Tergantung Pada Formalitas-Formalitas Pengangkatan Anak Tetapi Dilihat Dari Kenyataan Yang Ada, Yaitu Bahwa Ia Sejak Bayi Dipelihara, Dikhitan Dan Dikawinkan Oleh Orang Tua Angkatnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3176K/PDT/1988
1990

Sebidang Tanah Yang Sudah Jelas Ada Sertifikatnya Tidak Dapat Diperjual Belikan Begitu Saja Berdasarkan Surat Girik, Melainkan Harus Didasarkan Atas Sertifikat Tanah Yang Bersangkutan, Yang Merupakan Bukti Otentik Dan Mutlak Tentang Pemilikannya, Sedang Surat Girik Hanya Sebagai Tanda Untuk Membayar Pajak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1990

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2563K/PDT/1988
1990

Hak Waris Anak Dari Isteri Pertama Atas Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga. Anak Dari Isteri Pertama Berhak Mewarisi Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga Bersama-Sama Dengan Anak Dari Isteri Ketiga, Yaitu Masing-Masing Mendapat Separo Dari Separo, Karena Anak Almarhum Hanya Dua Yaitu Penggugat Dan Tergugat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1990

Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Eks Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Tahun 1989 Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3428K/PDT/1985
1990

Surat Bukti Yang Hanya Merupakan Suatu "Pernyataan" Tidaklah Mengikat Dan Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian Yang Seharusnya Diberikan Dibawah Sumpah Di Muka Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1989

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Tata Tertib Sidang Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1989

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3783K/PDT/1987
1989

Mahkamah Agung Sebelum Mengambil Putusan Akhir Dapat Menetapkan Dalam Putusan Sela Untuk Mengadakan Pemeriksaan Tambahan Yang Dilakukan Mahkamah Agung Sendiri Agar Mengetahui Dengan Jelas Obyek Sengketa Yaitu Status Dan Lokasi Tanah Serta Hal-Hal Lain Yang Bersangkutan Dengan Tanah Sengketa Yang Dipandang Perlu. Tanah-Tanah Negara Yang Diatasnya Melekat Hak-Hak Tanah Eropah Misal Tanah Opstal, Erpacht, Eigendom Dan Lain-Lain Tidak Mungkin Lagi Akan Melekat Hak-Hak Lainnya Misalnya Hak Tanah Adat

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1989

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penjatuhan Kurungan Terhadap Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Tertentu

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1989

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidanan Yang Dirawat Nginap Dirumah Sakit

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1989

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tentang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1988

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana "In Absentia"

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1988

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengiriman Salinan Surat Keputusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keiimigrasian

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
063K/PDT/1987
1988

Dalam Hal Tergugat Membayar Harga Barang Yang Dibelinya Dengan Giro Bilyet Yang Ternyata Tidak Ada Dananya/Kosong, Dapat Diartikan Bahwa Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi Dan Mempunyai Hutang Atau Pinjaman Kepada Penggugat Sebesar Harga Barang Tersebut Dan Tentang Ganti Rugi Karena Si Pembeli Terlambat Membayar, Maka Ganti Rugi Tersebut Adalah Ganti Rugi Atas Dasar Bunga Yang Tidak Diperjanjikan, Yaitu 6% Setahun, Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1988

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C UU No. 3 Tahun 1971)

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
169K/PID/1988
1988

Putusan Pengadilan Tinggi Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Tidak Mencantumkan Dengan Lengkap Identitas Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub B KUHAP. Dan Juga Tidak Mencantumkan Tentang Status Tahanan Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub K Kuhap. Maka Seharusnya Pengadilan Tinggi Diperintahkan Lagi Untuk Memutus Perkara Tersebut, Namun Mengingat Azas Peradilan Yang Cepat, Mahkamah Agung Akan Mengadili Sendiri Perkara Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1176K/PDT/1986
1988

Bahwa Adalah Gugatan Konpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Tidak Salah Menerapkan Hukum, Hanya Dalam Gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Persidangan Terbukti Bahwa Neraca Dan Perhitungan Laba-Rugi Belum Dibuat Sehingga Belum Waktunya Untuk Mengajukan Gugatan Rekonpensi Ke Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
3
1988

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
2
1988

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
1
1988

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Kegiatan Persidangan Beserta Lampiran-Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1690K/PID/1987
1987

Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Bahwa Pengadilan Tinggi Tidak Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Harus Dibatalkan Karena Berdasarkan Pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Untuk Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
8
1987

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman : Nomor KMA/005/SKB/VII/87-M.03.PR.08.05. Th 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum Beserta Lampiran-Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
7
1987

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Pelelangan Kayu Sitaan Beserta Lampirannya

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
6
1987

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Tata Tertib Sidang Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
5
1987

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Beserta Lampirannya

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
620K/PID/1987
1987

Pengadilan Telah Salah Menerakan Hukum Bahwa Uang Pengganti Yang Dapat Diwajibkan Kepada Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Dibayar Tidak Boleh Melebihi Harta Benda Yang Diperoleh Dari Hasil Korupsi Tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
014K/MIL/1987
1987

Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
014K/MIL/1987
1987

Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1020K/PDT/1986
1987

Dalam Suatu Perkawinan Apabila Suami-Isteri Terus Menerus Terjadi Perselisihan Dan Pertengkaran Dan Tidak Ada Harapan Akan Hidup Rukun Lagi Dalam Rumah Tangga, Seperti Disebutkan Dalam Pasal 19 Huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975, Dimana Hal Ini Diakui Oleh Tergugat (Pihak Isteri) Dengan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Maka Gugatan Penggugat (Pihak Suami) Yang Mohon Perkawinan Putus Karena Perceraian Dapat Dikabulkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1459K/PDT/1986
1987

Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1 Tahun 1974 Bahwa Harta Bawaan Masing-Masing Suami-Isteri Dan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Sebagai Hadiah Atau Warisan, Adalah Dibawah Penguasaan Masing-Masing Sepanjang Para Pihak Tidak Menentukan Lain. Dengan Demikian Suami-Isteri Masing-Masing Mempunyai Hak Sepenuhnya Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Mengenai Harta Bendanya I.C. Penghibahan Oleh Tergugat I Kepada Tergugat II

Surat Edaran Mahkamah Agung RI
4
1987

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1210K/PDT/1985
1987

Pengadilan Negeri Yang Telah Memeriksa/Memutus Permohonan Tentang Penentuan Hak Atas Tanag Tanpa Ada Suatu Sengketa, Menjalankan Yurisdiksi Volunter Yang Tidak Ada Dasar Hukumnya, Permohonan Tersebut Seharusnya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
3726K/PDT/1985
1987