Write what you are looking for and press enter to begin your search!
Pencarian Produk Hukum
Kategori
Nomor
Tahun
Tentang
Status
Aksi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM
LARANGAN PUNGUTAN TERKAIT PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT
PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA
KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 NOMOR 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan Dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perintah Penangguhan Sementara
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pegadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Format (Template) Dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Aung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efesiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Hakim Khusus Dalam Tindak Pidana Pemilihan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara : Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan (Buku Terlampir
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perekaman Proses Persidangan
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perintah Penangguhan Sementara
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier Dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Hakim Non Palu
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Uang Biaya Perkara
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Sema No 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan
Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap Harus Dipedomani Oleh Pihak - Pihak Yang Berberkara
Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembuatan SOP (Standard Operation Procedure)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan Umum Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perselisihan Yang Timbul Dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/e Dari Dan Dalam Jabatannya
Menteri Tidak Berwenang Untuk Memberhentikan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama Golongan IV/E Dari Dan Dalam Jabatannya
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penjatuhan Pidana Yang Berat Dan Setimpal Dalam Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2005 Dan Nomor : 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (Beserta Lampiran)
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung Dan Pimpinan Pengadilan
Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Pelelangan Atas Fudisia Yang Perjanjiannya Telah Sempurna Dengan Adanya Sertifikat Dapat Dilakukan Dan Tidak Bertentangan Dengan Hukum
Hak Waris Istri yang Berlainan Agama Dengan Suami
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tertib Penggunaan Anggaran
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan
Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Permintaan Bantuan Eksekusi
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Promosi Dan Mutasi Pegawai
Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perikanan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Anggota DPRD
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Yang Salah Satu Pihak Dalam Sengketanya Adalah P4P
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengiriman Laporan Kasasi / Berkas Perkara Kasasi Pidana
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan Dan Salinan Putusan
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 Dan SEMA No. 2 Tahun 1998
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden
Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tekanan Dan Dalam Keadaan Terpaksa Adalah Merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” Yang Dapat Dibatalkan Karena Tidak Lagi Memenuhi Unsur-Unsur Pasal 1320 KUH. Perdata
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Mahkamah Agung Berwenang Menilai Putusan Bebas Murni Demi Kepentingan Hukum Dan Keadilan
Pembatalan Suatu Lelang Yang Telah Dilakukan Berdasarkan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Dapat Dibatalkan
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pelaporan Penerimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrasi Syari`Ah
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank Di Bank Indonesia
Surat Edaran Nomor 07A Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Larangan Meminta Dan Menerima Bantuan/Fasilitas
Perceraian Tidak Mengakibatkan Salah Satu Pihak Dibebaskan Dari Kewajiban Membayar Hutang Yang Dibuat Pada Saat Masih Terikat Dalam Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim
Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung) Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Perburuhan Antara Penggugat Dan Para Tergugat, Sengketa Perburuhan Merupakan Wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P Serta Pengadilan Tinggi Tun Telah Memutuskan Sengketa Tersebut, Dengan Demikian Gugatan Penggugat Ini Bertujuan Untuk Mengaburkan Kepastian Hukum, Sehingga Harus Ditolak
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
Kelalaian Pejabat TUN Di Dalam Pengiriman Keputusan TUN Kepada Rakyat/Warga Negara, Yang Menyebabkan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Menjadi Bergeser, Merupakan Kesalahan Pihak Administrasi, Sehingga Tidak Dapat Menjadi Beban Yang Merugikan Hak Penggugat Sebagai Rakyat/Warga Masyarakat Pencari Keadilan
Pertikaian, Bentrokan Dan Huru-Hara Yang Terjadi Secara Spontan Tanpa Perencanaan Yang Terperinci Tidak Memenuhi Unsur Kebijakan Organisasi Untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Secara Meluas Atau Sistematik.
Dari Novum Terbukti Bahwa Utang Pemohon PK Kepada Termohon PK Maupun Kepada Para Kreditur Lain Balum Jatuh Tempo Dan Belun Dapat Ditagih, Sehingga Belum Terpenuhi Ketentuan Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Syarat Untuk Menyatakan Pemohon PK Pailit
Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.
Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.
Untuk Membuktikan Apakah Jual-Beli Tanah Sengketa Terjadi Dengan Cara Yang Benar, Berdasarkan Asas Billijkheid Beginsel, Maka Yang Harus Membuktikan Adalah Pembeli (I.C Termohon Kasasi/Tergugat III), Karena Apabila Ia Benar Telah Membeli Tanah Tersebut, Maka Ia Akan Lebih Mudah Untuk Membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, Bukti-Bukti Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Iii Sebagai Dasar Telag Beralihnya Hak Atas Tanah Sengketa Kepada Termohon Kasasi/Tergugat III Mengandung Cacat Yuridis.
Dalam Kasus Paten Proses, Yang Melarang Pihak Lain Menggunakan Proses Produksi Yang Diberi Paten Tersebut Tanpa Persetujuan Pemilik (Termasuk Metode Atau Penggunaan Dari Proses Tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Apakah Pada Proses Pembuatan Isi, Kandungan Atau Formula, Ataukah Pada Bagian Proses Penggunaannya, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat Yang Telah Memperoleh Izin Dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena Hal Tersebut Tidak Diperjelas Oleh Penggugat Dalam Gugatannya, Maka Sudah Tepat Judex Factie Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dengan Telah Berakhirnya Kepailitan Termohon (Pasal 166 Ayat(1) Undang-Undang 37/2004), Maka Penentuan Pemohon Sebagai Kreditur Dari Termohon Harus Diperiksa Dan Diputus Oleh Pengadilan Negeri Dalam Suatu Gugatan Perdata.
Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya
Pertimbangan Utama Dalam Masalah Hadlanah (Pemeliharaan Anak) Adalah Kemaslahatan Dan Kepentingan Si Anak, Dan Bukan Semata-Mata Yang Secara Normatif Paling Berhak. Sekalipun Si Anak Belum Berumur 7 (Tujuh) Tahun, Karena Si Ibu Sering Berpergian Ke Luar Negeri Sehingga Tidak Jelas Si Anak Harus Bersama Siapa, Sedangkan Selama Ini Telah Terbukti Si Anak Telah Hidup Tenang Dan Tentram Bersama Ayahnya, Maka Demi Kemaslahatan Si Anak Hak Hadlanah-Nya Diserahkan Kepada Ayahnya
Meskipun Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2001 Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) Berwenang Menerbitkan Keputusan Kuasa Pertambangan Di Wilayahnya, Dengan Telah Diketahuinya Areal Pertambangan PT. Arutmin Indonesia Ada Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Di Wilayah Tergugat), Maka Seharusnya Tergugat Berhati-Hati Dan Mempertimbangkan Secara Cermat Pada Waktu Mempersiapkan Keputusan A Quo Dengan Terlebih Dahulu Mencari Gambaran Yang Jelas Mengenai Semua Fakta Yang Relevan Maupun Semua Kepentingan Pihak Ketiga, Sebelum Tergugat Mengambil Keputusan Untuk Memberi Kuasa Pertambangan Diwilayah Tanah Laut, Agar Tidak Menimbulkan Permasalahan Hukum Di Kemudian Hari, Karena Adanya Tumpang Tindih Areal Kuasa Pertambangan.
Perbuatan Panitia Anggaran Yang Menyusun Draft Atau Konsep Anggaran Belanja Dengan Tidak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Sebab Suatu Konsep Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat, Melaksanakan Peraturan Daerah Yang Sah, Misalnya Membayar Atau Menerima Uang, Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengadilan Perikanan
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tidak Berlakunya Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi
Untuk Pembatalan Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Seorang Debitur Pailit, Harus Dapat Dibuktikan Bahwa Jual Beli Dilakukan Dengan Itikad Tidak Baik Untuk Merugikan Kreditur.
Pemohon Kasasi/ Penggugat Baru Menerima Sk Menhut Secara Fisik Pada Saat Pemeriksaan Persiapan, Hal Mana Merupakan Akibat Kelalaian Termohon Kasasi/Tergugat Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Sehingga Tidak Patut Menjadi Beban Yang Merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat Sebagai Pencari Keadilan. Maka Perhitungan Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Gugatan Harus Dihitung Sejak Pemohon Kasasi/Penggugat Menerima Sk, I.C Pada Tanggal 9 Februari 2006, Sehingga Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Masih Dalam Tenggang Waktu Yang Dimaksud Dalam Pasal 55 UU 9/2004
Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya
Sekalipun Terbukti Bahwa Terdakwa Mengeluarkan Kata-Kata Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Seorang Bawahan Kepada Atasan Dalam Kehidupan Keprajuritan, Tindakan Tersebut Disebabkan Luapan Kejiwaan Terdakwa Akibat Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasan Tersebut Terhadap Istri Terdakwa, Yang Menurut Hukum Merupakan Alasan Pemaaf. Karena Itu, Menurut Majelis Hakim Kasasi Adalah Beralasan Menurut Hukum Untuk Melepaskan Terdakwa Dari Seluruh Tuntutan Hukum Dan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat
Pasal 41 UU 37/2004 Hanya Memungkinkan Pembatalan Perbuatan Hukum Debitur Pailit Yang Merugikan Kepentingan Kreditur Yang Dilakukan Sebelum Putusan Pernyataan Pailit Diucapkan
Pengadilan Wajib Menolak Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Oleh Debitur Pailit Jika Salah Satu Syarat Penolakan Berdasarkan Pasal 159 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Telah Terpenuhi. Dalam Kasus Ini, Syarat Yang Terpenuhi Adalah Bahwa Pelaksanaan Perdamaian Tidak Cukup Terjamin Karena Pembayaran Kepada Para Kreditur Hanya Dengan Saham (Penyertaan Modal)
Dalam Kasus Paten Proses, Pemilik Harus Menjelaskan Secara Terperinci Pada Bagian-Bagian Proses Mana Yang Dilanggar Oleh Tergugat, Agar Dapat Diperjelas Ada Tidaknya Perbedaan Antara Paten Penggugat Dan Herbisida Milik Tergugat
Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata
Akta Pembagian Waris Diluar Sengketa (Akta P3HP) Eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Harus Mencantumkan Seluruh Ahli Waris. Apabila Tidak, Maka Akta Tersebut Dapat Digugat Kembali Dan Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Alasan Terdapat Kekeliruan Yang Nyata
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bahwa Oleh Karena Tidak Terbukti Adanya Itikad Baik Dari Tergugat Dalam Pendaftaran Merek Miliknya Tersebut Dan Dengan Demikian Merek Boncafe Dan Logo Milik Tergugat Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Menurut Azas Hukum Dan Praktek Peradilan Pidana, Kebebasan Hakim Dalam Menentukan Berat Ringannya Hukuman Adalah Berkisar Antara Lamanya Pidana Minimal Dan Maksimal, Sehingga Hakim Dilarang Untuk Menjatuhkan Pidana Dibawah Ancaman Hukuman Paling Singkat Maupun Melebihi Lamanya Pidana Maksimal. Dalam Kasus Ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc Telah Salah Menerapkan Hukum Dan Melampaui Kewenangannya, Karena Telah Menjatuhkan Pidana Lebih Ringan Atau Dibawah Ancaman Pidana Yang Paling Singkat.
Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.
Karena Ahli Waris Pengganti Maupun Ahli Waris Yang Digantikan Telah Sama-Sama Meninggal, Maka Waktu Meninggalnya Masing-Masing Harus Disebutkan Dengan Jelas, Baik Dalam Surat Gugatan Maupun Dalam Konstatering Hakim. Apabila Tidak, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (No) Karena Kabur.
Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)
Alasan Peninjauan Kembali Dapat Dibenarkan Karena Terdapat Kekhilafan Yang Nyata Dari Judex Factie Dengan Pertimbangan Bahwa Ternyata Terdakwa Tidak Pernah Meninggalkan Dinas Sebagaimana Yang Didakwakan Oleh Orditur Militer, Terdakwa Sekarang Bertugas Di Korem 031/WB Batam Dan Tidak Pernah Ditugaskan Di Korem 023/KS Sibolga Seperti Dalam Dakwaan, Sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan Tidak Berwenang Mengadili Terdakwa. Berdasarkan Pertimbangan-Pertimbangan Tersebut, Mahkamah Agung Mengadili Kembali Perkara Tersebut Dengan Memulihkan Hak Terdakwa Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Serta Martabatnya (Rehabilitasi)
Bahwa Berdasarkan Bukti P-3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang, Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I, Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjian Pengalihan Piutang, Bukti PK-1). Bahwa Dengan Beralihnya Piutang Termohon II Kepada Termohon I (Cessie), Maka Sesuai Dengan Pasal 15 UU No. 4/1996, Termohon I Merupakan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Yang Baru, Dan Hal Inipun Telah Diketahui Dan Ditindak Lanjuti Oleh Pemohon Dengan Mengundang Termohon I Untuk Hadir Dalam Rapat Kreditor. Bahwa Oleh Karena Pengalihan Piutang (Cessie) Dan Termohon II Kepada Termohon I Setelah Lampaunya Tenggang Waktu 2 Bulan Setelah Ini Maka Termohon I Tidak Dapat Lagi Melaksanakan Hak Tanggungannya Dan Sesuai Dengan Pasal 59 Ayat(2) UU No.37/2004 Tuntutan Pemohon Harus Dikabulkan
Bahwa Berdasarkan Bukti P.3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I. Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjuan Pengalihan Piutang Bukti PK-1)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan Dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim Dalam Menangani Perkara
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis PERMA No. 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten/Kota
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Tentang Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Bahwa PT. Palysindo (Pemohon PK) Mengaku Mempunyai Kewajiban Unseconed Comunicial Papper Lebih Dari $400.000.000 (Empat Ratus Juta Dolar) Kepada Para Kreditur Termasuk BPPN Pengakuan Ini Menunjukkan Bahwa Pemohon PK Mempunyai Lebih Dari Dua Kreditur Salah Satunya Adalah Bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 Dan 23 November 2004
Bahwa Walaupun Pemohon Pailit Adalah Penerima Fiducia Sebagai Kreditur, Ia Dapat Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanpa Harus Melaksanakan Haknya Atas Jaminan Fiducia Tersebut, Sehingga Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Akan Mengadili Kembali
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten / Kota
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penjelasan Tentang Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Orang Melanjutkan Segala Kewajiban Dari Orang Yang Meninggal Sesuai Dengan Keterangan Kepala Desa Dan Banjar Adat Dan Mengabenkan Yang Meninggal Tersebut, Terbukti Sebagai Anak Angkat Dan Berhak Mewarisi Harta Peninggalan
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Penggugat I Secara Faktual Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sejahtera Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah (Mantan Kepala Sekolah Sejahtera) Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Atas Pendirinya
Bahwa Penggugat I Secara Faktuil Didirikan Oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera Pada Tahun 1929 Selaku Pencipta Logo Sengketa Yang Pendirinya Diambil Dari Mantan Pengurus Sekolah, Mantan Kepala Sekolah, Guru Ataupun Alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera Dan Kepada Penggugat I Diberikan Hak Dan Izin Oleh Pendirinya In Casu Sekolah Cipta Era Sejahtera Selaku Pencipta Logo Untuk Memakai Logo Sengketa Secara Sah Sejak Berdirinya Sampai Sekarang Dan Seterusnya Setelah Sekolah Cipta Era Sejahtera Dinyatakan Ditutup Pada Tahun 1966, Perbuatan Mana Harus Dianggap Sebagai Wujud Pengalihan Hak Cipta Atas Logo Sengketa Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pasal 3 (2) Huruf E UU No. 19/2002 Dalam Melanjutkan Pemakaian Logo Tersebut Sebagai Pemegang Hak Atas Logo Sengketa Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Butir 4 UU No. 19/2002, Terutama Setelah Sekolah Cipta Sejahtera Tersebut Tidak Aktif Lagi, Oleh Karenanya Penggugat I Menurut Hukum Mempunyai Kapasitas Sebagai Penggugat Yang Dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Ciptaan Terhadap Penggugat.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Kebersihan Lingkungan Perkantoran
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Salinan Putusan Untuk Pembahasan Ilmiah Dan Penelitian
Surat Kuasa Yang Dilegalisir Oleh Panitera Selaku Pejabat Publik Di Pengadilan Maka Legalitas Dari Surat Kuasa Dapat Dibenarkan Dan Surat Kuasa Dinyatakan Sah
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya
Bahwa Apabila Telah Terjadi Perceraian, Maka Akibat Perceraian Harus Ditetapkan Sesuai Dengan Kebutuhan Hidup Minimum Berdasarkan Kepatutan Dan Keadilan, Dan Untuk Menjamin Kepastian Dan Masa Depan Anak Perlu Ditetapkan Kewajiban Suami Untuk Membiayai Nafkah Anak-Anaknya
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) Terhadap Saudara M.L. Tobing Tanpa Seijin P4P, Padahal Pekerja Yang Bersangkutan Sudang Menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap), Disamping Itu Dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Ketidak Kemampuan/Ketidak Disiplinan Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu
Suatu Perseroan Terbatas (PT) Yang Bertindak Sebagai Pembeli Atas Perseroan Terbatas (PT) Lain, Tidak Mempunyai Kwalitas Atau Standing Untuk Menggugat Suatu Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menyangkut Perseroan Terbatas (PT) Yang Akan Dibelinya Itu, Sepanjang Perseroan Terbatas (PT) Pembeli Belum Melunasi Seluruh Harga Pembelian Sebagaimana Yang Diperjanjikan
Bahwa Dari Bukti PK 3 (Kesejahteraan Bersama Antara Debitur Dengan Kreditur) Dan Bukti PK 5D (Kuitansi Pelunasan Pembayaran Oleh Debitur Kepada Kreditur) Yang Baru Ditermukan Oleh Debitur Pada Tanggal 10 Februari 2004, Sehingga Kreditur Tidak Lagi Menjadi Kreditur Dari Debitur. Dengan Demikian Syarat Sekurang-Kurangnya Mempunyai Dua Kreditur Daru Debitur Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat(1) UUK Tidak Terbukti Dan Dalam Hal Ini Diketahui Pada Tahap Pemeriksaan Kasasi Maka Putusan Kasasi Akan Berbeda
Purchase Order Yang Ditanda Tangani Oleh Kedua Belah Pihak Yang Mengikat Diri Merupakan Kesepakatan, Sehingga Berlaku Sebagai Undang-Undang Yang Mengikat Kedua Belah Pihak
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata
Sertifikat Tanah Yang Terbit Lebih Dahulu Dari Akta Jual Beli, Tidak Berdasarkan Hukum Dan Dinyatakan Batal, Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Ada Pengajuan Permohonan Dari Pemilik Adalah Tidak Sah
Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Masalah Pokok Dalam Perkara Ini Adalah Masalah Utang Piutang Dengan Jaminan, Maka Dengan Demikian Permasalahan Tersebut Adalah Termasuj Dalam Ruang Lingkup Peradialn Perdata, Sehingga Peradilan Pidana Tidak Berwenang Mengadilinya Dan Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta Dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan
Jual Beli Tanah Jika Tidak Diikuti Dengan Penyerahan Tanah Dan Uang Penjualan Dipakai Untuk Membayar Hutang Kepada Pembeli Selisihnya Sangat Besar, Jumlah Tersebut Direkayasa Dan Dinyatakan Cacat Hukum
Pemberian Izin Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Suatu Perusahaan Lain Yang Memiliki Izin (Izinnya Belum Dicabut) Adalah Melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Karena Pemberian Izin Seperti Itu Bersifat Fiktif Negatif
Permohonan Perlawanan Untuk Membatalkan Putusan Arbiter Adalah Cacat Formil Bila Diajukan Melebihi Tenggang Waktu 30 Hari
Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugatan dalam Tingkat Pertama
Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 Adalah Undang-Undang Untuk Peradilan Tingkat Banding. Sehingga Tidak Dapat Diterapkan Pada Pembuatan Surat Gugatan Dalam Tingkat Pertama
Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Dalam Permohonannya Mengajukan "Bukti Baru (Novum)" Berupa Putusan Mahkamah Agung-RI Yang Berkekuaran Hukum Tetap Bahwa Terdakwa Bupati Kovalima Dan Bupati Liquisa Serta Panglima PP I Sebagai Bawahan Gubernur (Terpidana) Dinyatakan "Tidak Terbukti" Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ham Berat Ex Pasal 42 UU No 26 Tahun 2000
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/Kmk.0412002 Tanggal 30 Oktober 2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor Tidak Sah Dan Tidak Berlaku Untuk Umum, Karena Keputusan Menteri Keuangan Tersebut Bertentangn Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Yakni Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 Huruf I
Bahwa Menurut Pasal 82 Uu Nomor 1/1985 Direksi (I.C Termohon Pailit II), Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan Untuk Kepentingan Dan Tujuan Perseroan Serta Mewakili Perseroan Baik Didalam Maupun Diluar Pengadilan Karena Itu Termohon Pailit II Pribadi Tidak Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Atas Perbuatan Yang Dilakukannya Mewakili Termohon Pailit I (PT. Kawi) Didalam Atau Diluar Pengadilan, Dengan Demikian Putusan Yang Dimohonkan PK Harus Dibatalkan Karena Telah Melakukan Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum (Pasal 286 Ayat(2)B) UUK.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel
Bahwa Penggabungan Beberapa Tuntutan Dari Penggugat Dapat Dibenarkan Sepanjang Gabungan Tuntutan Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 86 UU Nomor 7 Tahun 1989, Sedangkan Tuntutan Lainnya Yang Tidak Diatur Dalam Pasal Tersebut Cukup Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Tidak Seharusnya Keseluruhan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Obscuur Libel
Bahwa Seseorang Yang Mendalilkan Mempunyai Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah, Harus Dapat Membuktikan Kepemilikan Atas Hibah Tersebut Sebagai Dimaksud Oleh Pasal 210 Ayat(1) Khi Dan Apabila Diperoleh Berdasarkan Hibah Maka Segera Tanag Tersebut Dibalik Namakan, Atas Nama Penerima Hibah, Jika Tidak Demikian Kalau Timbul Sengketa Dikemudian Hari, Maka Status Tanah Tersebut Tetap Seperti Semula Kecuali Benar-Benar Dapat Dibuktikan Perubahan Status Kepemilikannya
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat(1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanag tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Pada Saat Gugatan Diajukan Subjek Yang Digugat Sudah Dibubarkan Lebih Dahulu
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Menentukan Bentuk Jenis Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil, Melainkan Kewenangan Tersebut Sepenuhnya Berada Pada Pejabat Tata Usaha Negara
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perkara Perdata Yang Berkaitan Dengan Pemilu
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Kepegawaian Masalah Tanggal Berlakunya Penurunan Pangkat Adalah Kewenangan Pejabat Administrasi Yang Bersangkutan, Namun Demikian Hal Ini Tidak Berakibat Batalnya Putusan Pengadilan Tinggi Dan Cukup Dilakukan Perbaikan Saja
Bahwa Mengenai Ketentuan PPN Berdasarkan Pasal II UU Nomor 11 Tahun 1994 Belaku Azas Lex Generalis Bagi Pengusana Kena Pajak Pada Umumnya (Pasal II Huruf A) Dan Berlaku Azas Lex Spesialis Bagi Pengusaha Kena Pajak Dibidang Pertambangan Migas, Pertambangan Umum Termasuk Panas Bumi Dan Pertambangan Lainnya (Pasal II Huruf B). Oleh Karenanya Putusan Pengadilan Pajak Yang Mendasarkan Pasal II Huruf A UU Nomor 11 Tahun 1994 Atas Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Azas Lex Spesialis Adalah Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum
Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan
Suami Istri Yang Telah Terpisah Tempat Tinggal Selama 4 Tahun Dan Tidak Saling Memperdulikan Sudah Merupakan Fakta Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Sehingga Tidak Ada Harapan Untuk Hidup Rukun Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Alasan Untuk Mengabulkan Gugatan Perceraian
Bila Terjadi Perceraian, Anak Yang Masih Dibawah Umum Pemeliharaannya Seyogyanya Diserahkan Pada Orang Terdekat Dan Akrab Dengan Si Anak Yaitu Ibu
Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Perkawinan Terdakwa Dengan Yuniar Tidak Sah Karena Tidak Ada Wali Dan Saksi, Maka Unsur-Unsur Dari Dakwaan Pasal 279 Tidak Terpenuhi, Sehingga Putusan Mahkamah Agung Jo Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya Jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang Harus Dibatalkan
Bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri Atas Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Prosedural/Formal, Karena Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Hanya Lebih Tepat Dijatuhi Hukuman Berupa Penurunan Pangkat Yang Setingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama 1 (Satu) Tahun.
Judex Factie Sudah Tepat Dan Benar Dapat Membuktikan Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Penyalah Gunaan Blbi Secara Bersama-Sama Dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala Cabang Kpo PT. Bank Umum Servitia Tbk)
Bahwa Sesuai Dengan Pasal 61 Ayat(2)B Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Gugatan Penghapusan Merek Tergugat Yang Diajukan Oleh Penggugat Dapat Dikabulkan, Dan Menurut Pasal 64 Ayat(2) Dan Ayat(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Panitera Pengadilan Harus Segera Menyampaikan Isi Putusan Ini Kepada Dirjen Haki Yang Selanjutnya Melaksanakan Penghapusan Merek Tergugat Dan Daftar Umum Merek Dan Mengumumkannya Dalam Berita Resmi Merek
Dengan Tidak Dipenuhinya Janji Untuk Mengawini, Perbuatan Tersebut Adalah Perbuatan Melawan Hukum Karena Melanggar Norma Kesusilaan Dan Kepatutan Dalam Masyarakat
Bahwa Pemberian 1/2 Bagian Dari Gaji Tergugat Kepada Penggugat Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bukan Merupakan Hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 Gaji Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama. Karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara
Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan
Meski Kedudukan Para Penggugat Berbeda, Tetapi Sama-Sama Berkepentingan Atas Obyek Sengketa, Demi Tercapainya Peradilan Yang Cepat, Murah Dan Biaya Ringan Beralasan Para Penggugat Secara Bersama-Sama Dan Sekaligus Mengajukan Gugatan
Putusan Judex Factie Kasasi Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum, Dalam Pertimbangan Hukumnya, Bahwa Pemnuktian Terhadap Unsur Memperdaya Publik Atau Seseorang, Namun Seseorang Tersebut Tidak Pernah Didengar Keterangannya Dimuka Persidangan, Keterangan Saksi Yang Didengar Dari Orang Lain Harus Dikategorikan Sebagai Testimonium De Auditu Dan Karenanya Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Permohonan Mutasi/Promosi Hakim Dan Tenaga Tehnis Peradilan
Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan
Bahwa Unsur Merugikan Orang Lain (Saksi-2) Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Terbukti, Karena Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang Dari Saksi-1 Sejumlah Rp. 66.500.000,- Sebab Yang Diterima Terdakwa Adalah Rp. 2.500.000,- Sebagai Uang Panjar Untuk Perjanjian Jual Beli Satu Unit Mobil, Yang Dikategorikan Sebagai Perkara Perdata, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Harus Dibatalkan
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penyitaan Barang-Barang Penyehatan Perbankan Nasional
Secara Yuridis Tertanggung Mempunyai Kewajiban Untuk Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Kapal Yang Akan Diasuransikan, Jika Kenyataan Ada Yang Disembunyikan Sewaktu Penutupan Polis Asuransi Maka Perjanjian Asuransi Batal Demi Hukum
Bahwa Sesuai Pasal 278 UUK Terhadap Putusan Atas Permohonan Perdamaian Tidak Dapat Diajukan Kasasi, Karenanya Dalam Putusan Yang Dimohonkan PK Tersebut Terdapat Kesalahan Berat Dalam Penerapan Hukum, Sehingga Putusan Tersebut Harus Dibatalkan
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Kepengurusan Partai Yang Merupakan Masalah Internal Partai
Bahwa Judex Facti Dalam Hal Ini Pta Jayapura Telah Salah Menerapkan Hukum, Dimana Saksi Keluarga Yang Diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Adalah Mengatur Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Alasan Syiqok Dan Percekcokan Ex Pasal 19 Huruf F dan Pasal 22 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Dapat Pula Didengar Kesaksian Dari Pihak Keluarga
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga
(1) Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri Tanah Yang Di Jaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik. (2) Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum. (3) Bantahan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (Kppu) Yang Menggunakan Irah-Irah : "Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Cacat Hukum Dan Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Telah Melampaui Kewenangannya Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 Dan UU No. 5/1990
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Bagi Hakim Yang Akan Pensiun
Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Perbuatan Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Dan Memenuhi Unsur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP, Maka Terhadap Terdakwa Selain Dijatuhi Pidana Pokok Juga Dijatuhi Pidana Tambahan Yaitu Dipecat Dari Anggota Militer, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Bila Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, Putusan Dinyatakan Tidak Sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd), Surat Kuasa Yang Tidak Menyebutkan Semua Nama-Nama Tergugat Secara Lengkap Tidak Menyebabkan Surat Kuasa Tidak Sah
Bahwa Bagi Pekerja Yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Yang Termasuk Dalam Kategori Kesalahan Berat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(1) Huruf N Dan K Keputusan Menaker Nomor Kep. 150/Men/2000 Dapat Dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
- Dalam Azas Kebebasan Berkontrak Hakim Berwenang Untuk Meneliti Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Berada Dalam Yang Tidak Seimbang, Sehingga Salah Satu Pihak Dianggap Tidak Bebas Menyatakan Kehendakannya. - Dalam Perjanjian Yang Bersifat Terbuka, Nilai-Nilai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sesuai Dengan Kepatutan, Keadilan, Perikemanusiaan Dapat Dipakai Sebagai Upaya Perubahan Terhadap Ketentuan-Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian.
Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Si Pewaris Hanya Terbatas Pada Jumlah Atau Nilai Harta Peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 Ayat(2)), Terhadap Harta Bawaan Dari Isteri Tidak Dapat Disita Sebagai Jaminan Atas Hutang Almarhum Suaminya Sebab Bukan Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Suami.
Bahwa Suatu Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Seseorang Yang Telah Mempunyai Istri, Seyogyanya Harus Disertai Izin Dari Pengadilan Agama Sebagaimana Yang Telah Ditetapkan Didalam Pasal 3,9,24 Dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan didalam pasal 3,9,24 dan 25 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.
Pemberian Sawah Oleh Ayah Dan Ibu Kepada Anaknya Perempuan Yang Baru Kawin Sebagai Bekal Hidupnya Yang Disaksikan Oleh Pengetua Adat Pemberian Tersebut Dibenarkan Dalam Hukum Adat Batak (Idahan Arian)
Judex Factie Tidak Salah Menerapkan Hukum, Penilaian Hasil Pembuktian Yang Bersifat Penghargaan Tentang Suatu Kenyataan Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi
Dalam Hal Bukti Kepemilikan Penggugat Dapat Dilimpahkan Oleh Bukti Tergugat, Maka Gugatan Seharusnya Dinyatakan Tidak Terbukti, Bukan Dinyatakan Tidak Beralasan Karena Itu Gugatan Harus Ditolak
Terdapat Kekeliruan Atau Kekhilafan Yang Nyata Karena Judex Factie Dalam Pertimbangan Hukumnya Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Keadilan Bagi Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa Untuk Dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Niaga Harus Memenuhi Syarat Pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, Yang Menentukan Bahwa Ketetapan-Ketetapan Hakim Dalam Hal-Hal Yang Mengenai Pengurusan Atau Pemberesan Harta Pailit, Pengadilan Memutus Dalam Tingkat Penghabisan. Dengan Demikian Terhadap Perkara Yang Diputus Oleh Pengadilan Niaga Dalam Rangka Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasu Maupun Peninjauan Kembali (PK)
Meski Kedudukan Subjeknya Berbeda Tetapi Objeknya Sama Dengan Perkara Yang Telah Diputus Terdahulu Dan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Gugatan Dinyatakan Nebis In Idem
Bahwa Oleh Karena Obyek Gugatan Tersebut Rata-Rata Sekitar Tahun 1987, Sedangkan Gugatan Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Tanggal 26 Januari 2000, Sehingga Telah Melewati Tenggang Waktu 90 Hari Sebagaimana Diatur Oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Ayat(1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan Tidak Boleh Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Jika Tanah Yang Bersangkutan Merupakan Obyek Sengketa Di Pengadilan.
Putusan Pra Peradilan Mengenai Sah Atau Tidaknya Permohonan Yang Dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Dalam Perkara Korupsi Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Bersama-Sama Dengan Tersangka Yang Harus Diadili Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dapat Dikasasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Instruksi Mahkamah Agung RI
Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Bahwa Pemidanaan Yang Diberikan Judex Factie (Mahkamah Tinggi Militer) Tidak Memperhatikan Tujuan Pemidanaan Karena Dinilai Terlalu Berat, Sebab Sikap Penyesalan Terdakwa Atas Perbuatannya Sebagai Hal Yang Meringankan, Sehingga Anasir Yang Mencakup Ketertiban Masyarakat, Keamanan Masyarakat, Serta Rehabilitas Perlu Dikedepankan Sebagaimana Yang Telah Dipertimbangkan Judex Factie, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Azas Nebis In Idem
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi Ke Tingkat Kasasi
Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1917 BW Yang Menyatakan Bahwa Suatu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), Mempunyai Bukti Yang Kuat, Maka Berdasarkan Putusan Pailit Tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (PK) Harus Dinyatakan Terbukti Mempunyai Hutang Kepada Pemohon PK
Perjanjian Perdamaian Yang Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Tanpa Ada Paksaan Dari Para Pihak Cakap Untuk Membuat Perjanjian, Meski Salah Satu Pihak Dalam Status Penahanan, Perjanjian Tersebut Adalah Sah
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Terutama Hukum Pembuktian Yaitu Hanya Memperhatikan Keterangan Seorang Saksi, Sementara Hak-Hak Saksi Lainnya Diabaikan Sekalipun Semua Saksi Disumpah Menurut Agamanya Masing-Masing (Anas Testis Null Us Testis)
Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan Tidak Menjatuhkan Hukuman Denda Terhadap Terdakwa, Sedangkan Hukuman Dalam Perkara Psikotropika Bersifat Kumulatif, Maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan Harus Dibatalkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Mendengar Pengaduan Pelapor
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana Yang Terdakwanya Diputus Bebas Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan
Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Unsur Yang Berlawanan Dengan Kewenangan Atau Kewajiban Mengangkat Terdakwa Selaku Bupati Bantul Di Luar Tanggung Jawab Suharto Selaku Ketua Yayasan Dharmais, Melainkan Tanggung Jawab DPRD Tingkat II Bantul, Maka Putusan Mahkamah Militer Agung Harus Dibatalkan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-Perkara Hukum Yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil
Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora TNI Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan
Bahwa Oleh Karena Tindak Pidana Yang Dilakukan Terdakwa Adalah Berupa Penyalahgunaan Narkoba, Yang Oleh Masyarakat Maupun Pemerintah Dianggap Sebagai Kejahatan Berat Yang Dapat Merusak Keluarga, Maupun Generasi Muda Dan Negara, Maka Pidana Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa Tidak Cukup Dengan Hukuman Penjara Dan Denda, Tetapi Harus Dijatuhi Hukuman Tambahan Yaitu Pecat Dari Anggora Tni Kopassus Dan Oleh Karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta Harus Dibatalkan
Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 256 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Rencana Perdamaian Dapat Diterima Apabila Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Kreditur Konkuren Yang Haknya Diakui Oleh Yang Hadir Pada Rapat Permusyawaratan
Judex Factie Tidak Tepat Dalam Mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Sebagaimana Yang Termuat Dalam Surat Dakwaan, Karena Dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Menyebutkan Bahwa Ganja Bukan Tanaman, Akan Dapat Menimbulkan Kerancuan Pengertian, Yang Berakibat Dakwaan Menjadi Kabur, Bahwa Dakwaan Yang Tidak Jelas/Kabur Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Bilamana Terdapat Perbedaan Luas Dan Batas-Batas Tanah Sengketa Dalam Posita Dan Petitum, Maka Petitum Tidak Mendukung Posita, Karena Itu Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Sebab Tidak Jelas Dan Kabur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Serentak Dengan Permohonan Grasi
Judex Factie Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Sebagaimana Mestinya Pasal 185 Ayat(6) Kuhap, Judex Factie Tidak Membuat Pertimbangan Yang Disusun Secara Ringkas Mengenai Fakta Dan Keadaan Serta Alat Pembuktian Yang Diperoleh Dan Pemeriksaan Di Sidang Yang Menjadi Dasar Penentu Kesalahan Terdakwa Pasal 197 Ayat(1) Sub(D)
Bahwa Perlawanan Yang Diajukan Dengan Dalil Somasi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Dan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tersebut Pada Pelawan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Yang Berperkara, Perlawanan Tersebut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Sebab Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi
Bahwa Dengan Diasuransikannya Utang Debitur Yang Telah Dijamin Oleh Termohon Pailit Melalui Asuransi Kredit Eksport Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 12, 4, 1 Dan 13 Perjanjian Kredit Yang Bersangkutan Perlu Dibuktikan Apakah Perjanjian Asuransi Tersebut Telah Terpenuhi Dan Sampai Sejauh Mana Tanggung Jawabnya, Proses Mana Membuat Pembuktian Dalam Permohonan Pailit A Quo Menjadi Kompleks Dan Rumit
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Pasal 116 Menentukan Bahwa Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan Tinggi Merupakan Kepanjangan Tangan Dari Pemerintah Untuk Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Dibidang Pendidikan. Dengan Demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tidak Berwenang Untuk Menyelesaikan Sengketa Antara Dosen Dengan Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan Tinggi Karena Sengketa Tersebut Bukan Merupakan Hubungan Industrial Tetapi Merupakan Hubungan Di Bidang Pendidikan
Bahwa Untuk Dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Surat Peringatan Harus Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per03/Mem/1996 Pasal 7 Ayat(2) Dan Ayat(3)
Dalam Hal Unsur Memiliki Dengan Melawan Hukum Telah Terbukti, Maka Terdakwa Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana "Penggelapan Sebagaimana Didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Sehingga Kepada Terdakwa Tersebut Haruslah Dijatuhi Hukuman".
Bahwa Menurut Pendapat Mahkamah Agung Telah Terbukti Bahwa Perbuatan Terdakwa Bukan Hanya Sekedar Memilih Atau Menyimpan Shabu-Shabu/Psikotropika Tersebut. Sehingga Perbuatan Terdakwa Telah Memenuhi Rumusan Pasal 60 Ayat(1) Sub C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Dalam Hal Penentuan Jumlah Seluruh Utang Pemohon Kasasi, Dapat Ditentukan Dengan Pasti Dalam Proses Pencocokan Piutang-Piutang Pada Rapat Verifikasi Dan Bila Ada Saling Perbedaan Dalam Rapat Verifikasi Yang Tidak Dapat Didamaikan Oleh Hakim Pengawas, Maka Akan Ditempuh Prosedur Renvoi Ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Bahwa Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Gugatan Hanya Dapat Diajukan Kepada BPSP. Oleh Karena Itu Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutusnya.
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak
Bahwa Dikarenakan Perselisihan Yang Terus-Menerus Dan Sudah Tidak Dapat Didamaikan Kembali Serta Sudah Tidak Satu Atap Lagi/Serumah Karena Tidak Disetujui Oleh Keluarga Kedua Belah Pihak, Maka Dapat Dimungkinkan Jatuhnya Ikrar Talak
Perbuatan Pemohon Kasasi Yang Belum Memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan Adalah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 18 Ayat(3) KUHAP, Sebab Pemberian Tembusan Tersebut Harus Diberikan Segera Setelah Penangkapan Dilakukan, Sedangkan Ternyata Penangkapan Belum Dilakukan Atas Pemohon Kasasi
Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui "Prona" (Proyek Nasional), Bukan Ditentukan Oleh Status Tanah Asal, Tetapi Merupakan Cara Pensertifikatan Tanah Dengan Proses Cepat Dan Biaya Ringan, Karena Mendapat Subsidi Dari Pemerintah
Bahwa Oleh Karena Akta Otentik Yang Merupakan Salah Satu Unsur Dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Baik Dalam Dakwaan Kesatu Maupun Dakwaan Kedua Tidak Terpenuhi Maka Dengan Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Yang Dimaksud Oleh Dakwaan-Dakwaan Kesatu Dan Kedua Karenanya Terdakwa Harus Dibebaskan Dari Dakwaan-Dakwaan Itu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dan Provisionil
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya
Pemberian/Pembayaran Yang Dilakukan Dengan Bilyet Giro Kepada Seseorang Dapat Disamakan Dengan Pengakuan Hutang Dengan Demikian Terbukti Si Pemberi Mengakui Mempunyai Hutang
Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Bahwa Karena Unsur Kepemilikan/Siapa Pemilik Persil Belum Jelas, Dan Masih Merupakan Kewenangan Pada Hakim Perdata Didalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Bukan Kewenangan Hakim Peradilan Militer , Maka Untuk Melaksanakan Hukum Sebagaiman Didakwakan Dalam Pasal 372 Dan Pasal 385 KUHP Tidak Terbukti, Karenanya Terdakwa Dibebaskan Dari Semua Dakwaan, Sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan
Dalam Hal Adanya Penjamin Dan Selaku Penjamin Yang Telah Melepaskan Hak-Hak Istimewanya Yang Diberikan Oleh Undang-Undang, Maka Kreditur Dapat Memilih Apakah Akan Menagih Hutangnya Kepada Debitur Asli Atau Kepada Penjamin
Walaupun Sudah Diperjanjikan Dan Disepakati Oleh Kedua Belah Pihak Bahwa Peminjam Wajib Membayar Bunga Sebesar 2,5% Setiap Bulan, Namun Bunga Tersebut Perlu Disesuaikan Dengan Bunga Yang Berlaku Di Bank Pemerintah Yaitu Sebesar 18% Setahun.
Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat
Didalam Hal Gugatan Ikrar Thalak, Dimana Pihak Ayah Ibu Dapat Diangkat Sebagai Saksi Dan Disesuaikan Dengan Keterangan Para Saksi Dari Tergugat
Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut
Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada Tingkat Kasasi Adalah Tidak Dapat Dipertimbangkan Didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut
Bahwa Tanah Yang Berasal Dari Hak Barat (Eigendom) Telah Kembali Kepada Negara, Maka Lurah Dan Camat Tidak Berwenang Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Tentang Status Kepemilikan Atas Tanah Tersebut
Bila Yang Digugat Adalah Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Dan Obyek Gugatan Menyangkut Perbuatan Yang Menjadi Wewenang Pejabat Tersebut, Maka Yang Berwenang Untuk Mengadili Perkara Tersebut Adalah Peradilan Tata Usaha Negara Bukan Pengadilan Negeri
Bahwa Bukti Tambahan Tidak Dapat Mematahkan Sumpah Suppletoir Yang Telah Dilakukan, Sebab Sumpah Tersebut Tidak Tunduk Pada Pemeriksaan Banding Atau Kasasi.
Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Bahwa Didalam Hukum Waris Mal Waris, Dimana Mengenai Sengketa Tentang Harta Peninggalan Para Ahli Waris Yang Masih Ada Hubungan Keluarga Tidak Dapat Termasuk Sengketa Milik Dan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Oleh Karena Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya
Bahwa Didalam Perkara Gugatan Mengenai Hibah Dapat Dinyatakan Batal, Apabila Si Penerima Hibah Tidak Dapat Membuktikan Secara Nyata Bahwa Barang Tersebut Telah Dihibahkan Kepadanya
Bahwa Sanggahan/Gugatan Terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Hanya Dapat Diajukan Kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak Terbentuk Diajukan Kepada Pengadilan Negeri (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat(2) Dan Penjelasannya)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penegasan Penyidik Perairan Indonesia
Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) Rbg. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.
Bahwa Surat Gugatan Mengenai Gugatan Cerai Tersebut Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yuridis Formalitas Yang Mengakibatkan Surat Gugatan Cacat Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 142 Ayat(1) Dan Pasal 147 Ayat(1) RBG. Dimana Seorang Kuasa Hukum Dengan Salah Satu Pihak Tidak Akan Terjadi Atau Menjadi Kuasa Hukum Bagi Pihak Lainnya.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri Untuk Pemilihan Umum
Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut
Bahwa Oleh Karena Percekcokan Terus Menerus Dan Tidak Dapat Didamaikan Kembali Dan Telah Terbukti Berdasarkan Keterangan Saksi, Maka Dapat Dimungkinkan Putusan Perceraian Antara Penggugat Dan Tergugat Tersebut
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Administrasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Penyelesaian Perkara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana Yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pengacara Praktek
Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan
Bahwa Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Dimana Argumentasi Tentang Ketidak Jelasan Gugatan Permohon Kasasi/Penggugat Asal Tidak Jelas Dan Pta Manado Didalam Pertimbangannya Tidak Lengkap, Oleh Karenanya Harus Dibatalkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Kelengkapan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1990 Beserta Lampirannya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara Dan Kewenangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua Dan Panitera Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Lambang Pengadilan
Dengan Mendasarkan Pada Pertimbangan Dari Mahkamah Agung Sendiri Dan Pertimbangan Judex Factie Yang Dinilai Telah Tepat Dan Benar Serta Dijadikan Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Sendiri, Mahkamah Agung Dalam Perkara Peninjauan Kembali Ini Menyatakan Telah Cukup Bukti Secara Sah Dan Meyakinkan, Bahwa Terdakwa Bersalah Melakukan Perbuatan Pidana Sebagaimana Didakwakan Dalam Dakwaan Kesatu Pasal 160 Jo Pasal 164 Ayat (1) KUHP Dan Dakwaan Kedua Pasal 161 Ayat (1) KUHP, Oleh Karena Itu Atas Kesalahan Tersebut Terdakwa Harus Dijatuhi Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Bagan Susunan Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Lambang/Tanda Jabatan Hakim Beserta Lampirannya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Permohonan/Usul Mutasi Dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim Dan Pejabat Panitera
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Pemohon Kasasi Adalah Penghuni Utama Dari Rumah Sengketa Dan SIP Yang Diperolehnya Adalah Sah Dan Sudah Memenuhi Syarat-Syarat Serta Dikeluarkan Oleh Instansi Yang Berwenang, Sehingga Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata
Bahwa Dengan Berjalannya Waktu Yang Begitu Panjang Dimana Tatanan Kehidupan Sosial Politik Telah Mengalami Perubahan Yang Sangar Mendasar, Maka Hakim Dalam Menafsirkan Undang-Undang Harus Memperhatikan Masalah Sosial Kemasyarakatan Yang Konkrit
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Yayasan Pra Juwana Indonesia
Bahwa Dari Keterangan Saksi-Saksi Terutama Notaris, Terbukti Dia Dipaksa Oleh Terdakwa Ayok Untuk Membuat Agar Isi Akta Notaris Tanggal 20 Januari 1983 No. 138 Tersebut Menyimpang Dari Surat Wasiat, Meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro Mencabut Keterangannya Yang Tercantum Dalam Berita Acara Penyidikan Didepan Persidangan
Bahwa Pengadilan Tinggi Telah Keliru Dalam Pertimbangannya Yang Mengatakan Bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe Hanya Merupakan Cabang Dari Bank Duta Pusat, Dengan Demikian Tidak Mempunyai Legitimasi Personal Standi In Yudicio, Padahal Cabang Adalah Perpanjangan Tangan Dari Kantor Pusat, Oleh Karena Itu Dapat Digugat Dan Menggugat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Biaya Administrasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Mutasi Hakim
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja
Mengenai Berat Ringannya Pidana Adalah Wewenang Judex Facti Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi, Kecuali Apabila Judex Facti Menjatuhkan Pidana Melampaui Batas Maksimum Yang Ditentukan Undang-Undang Atau Pidana Dijatuhkan Tanpa Pertimbangan Yang Cukup. Hukuman Yang Dijatuhkan Adalah 4 Tahun Dan 6 Bulan, Jadi Masih Kurang Dari 8 Tahun
Perkumpulan Yang Telah Dibubarkan Tidak Berhak Untuk Mengajukan Gugatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pengertian Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam
Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah
Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Surat Gugatan Tergugat Dibuat Dan Ditanda-Tangani Oleh Kuasanya Tertanggal 3 Desember 1988, Dengan Demikian Pada Tanggal 3 Desember 1988 Yang Bersangkutan Belum Menjadi Kuasa Hukumnya, Sehingga Ia Tidak Berhak Menanda-Tangani Surat Gugatan Tersebut.
Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Khususnya Dalam Hukum Pembuktian Bahwa Legenbewijz Yang Merupakan Aanwizingen Tidak Mematahkan Bukti Sempurna Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Menurut Prosedure.
Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo
Dengan Sengaja Melakukan Desersi Pada Waktu Damai, Terbukti Karena Terdakwa Telah Meninggalkan Kesatuannya Tanpa Izin Komandan Kesatuannya Atau Atasannya Yang Ditunjuk Untuk Itu, Selama 19 Hari, Sedangkan Pada Saat Itu Negara Dalam Keadaan Tidak Perang Dan Kesatuan-Kesatuan Diseluruh Wilayah Tidak Dalam Keadaan Disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Tidak Cukup Mempertimbangkan (Onvoldoede Gemotiveerd) Tentang Pidana Yang Dijatuhkan, Oleh Sebab Itu Putusan Mahkamah Militer Tinggi Harus Dibatalkan Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri Perkara Aquo
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Administrasi Perkara
Bahwa Buku Letter C Desa Bukan Merupakan Bukti Hak Milik, Tetapi Hanya Merupakan Kewajiban Seseotang Untuk Membayar Pajak Terhadap Tanah Yang Dikuasainya.
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Dengan Pertimbangan Bahwa Dalam Gugatannya Para Penggugat Asal Menggugat Harta Peninggalan Orang Tua Para Penggugat Yang Diserahkan Penguasaannya Kepada Tergugat Asal Dan Harta Tersebut Merupakan Harta Peninggalan Almarhum Yang Belum Dibagi Waris
Bangunan Yang Sejak Semula Didirikan Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Meskipun Tanah Dan Bangunan Itu Diperjual Belikan Kepada Pihak Ketiga Dan Pihak Ketiga Mengajukan IMB Atas Bangunan Itu, Tetap Bahwa Bangunan Lama Itu Menyalahi Aturan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Penggunaan Sampul Dan Logo Ma Untuk Putusan Di Bidang Hak Uji Materiil
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum
Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari Luas Objek Sengketa Yang Dihibahkan Adalah Bertentangan Dengan Ketentuan Hukum
Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)
Rumusan Amar Cerai Talak Satu Berbunyi "Menyatakan Jatuh Talak Satu Ba'in Sugro Dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) Atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji)
Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Bahwa Oleh Karena Telah Terbukti Harta Sengketa Adalah Barang Asal Dari Almarhum Daniel Melianus Lokollo (Ayah Dari Para Suami Penggugat, Tergugat 1 Dan Tergugat 2) Yang Belum Dibagi Waris, Maka Sesuai Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan, Harta Asal Jatuh Kepada Garis Keturunan Lokollo, Sedang Penggugat Sebagai Janda Almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, Yang Tidak Mempunyai Anak Tidak Berhak Atas Harta Asal Almarhum Suaminya, Tetapi Berhak Atas Harta Bersama Dengan Almarhum Suaminya, Sehingga Petitum Ke Dua Dari Gugatan Dapat Dikabulkan Dan Gugatan Selebihnya Harus Ditolak Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Pengertian "Rapat Permusyawaratan" Dalam Pasal 62 (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Diartikan Sebagai "Raad Kamer", Dalam Pemeriksaan Kamar Tertutup, Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tanpa Adanya Proses Antar Pihak-Pihak Dan Tanpa Dilakukan Pemeriksaan Dimuka Umum, Hal Mana Sesuai Dengan Maksud Dan Hakekat Acara Singkat Dalam Proses Dismissal Procedure
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Beserta Lampirannya
Permohonan Agar Mahkamah Agung-RI Menguji Secara Materiil Dan Menyatakan Bahwa Penetapan Nomor 01/Per/Menpen/1984 Bertentangan Dengan Undang-Undang Pokok Pers Dan Karenanya Harus Dianggap Batal Demi Hukum, Tidaklah Dapat Dinilai, Karena Menteri Penerangan Tidak Diikut Sertakan Sebagai Pihak Termohon Untuk Mengemukakan Pendapatnya Dan Menjelaskan Motivasi Hukum Yang Relevan Yang Menjadi Dasar Diterbitkannya Peraturan Tersebut. Oleh Karena Prosedur Pengajuan Hak Uji Materiil Belum Diatur Dengan Undang-Undang Sesuai Pasal 79 UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung Akan Mengatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Personil Dan Kepemimpinan Pengadilan
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Sebab Korban Jatuh Karena Terserempet Oleh Pengendara Sepeda Yang Didepannya Dan Karena Jatuhnya Kekanan Maka Korban Tergilas Oleh Roda Bus Yang Dikemudikan Terdakwa, Ternyata Kendaraan Bus Yang Dikemudikan Terdakwa Berada Dijalur Yang Benar Atau Disebelah Kiri, Sehingga Tidak Terbukti Tidak Adanya Unsur Kelalaian, Kealpaan Pada Diri Terdakwa Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri.
Jangka Waktu Termaksud Dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1966, Harus Dihitung Sejak Penggugat Mengetahui Adanya Keputusan Yang Merugikannya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama
Pasal 187 KUHP (Dakwaan Ke-1)Seharusnya Tidak Secara Kumulatif Didakwakan Bersama-Sama Dengan Pasal 164 KUHP (Dakwaan Ke-2), Karena Tindak Pidana Ex Pasal 187 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Sebagai Pelakunya, Sedangkan Tindak Pidana Ex Pasal 164 KUHP Adalah Dalam Hal Para Terdakwa Didakwa Mengetahui Orang Lain Bermufakat Akan Melakukan Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 187 KUHP.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Pengadilan Tinggi Agama Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Tepat Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Agama, Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Nyatanya Berkediaman Di Klaten, Apalagi Menyangkut Kewenangan Relatif Dari Pengadilan Harus Diajukan Dalam Eksepsi Oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal Pada Sidang Pertama Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Kesimpulan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Gugatan Baru Diajukan Setelah 33 Tahun Dan Dijadikan Dasar Alasan Bahwa Penggugat Tidak Berhak Atas Tanah Terperkara, Pendapat Dan Kesimpulan Tersebut Tidak Tepat. Pertama, Menggugat Sesuatu Menurut Hukum Adalah Hak, Dan Hak Itu Bisa Dipergunakan Kapan Dikehendaki. Kedua, Apa Yang Mereka Gugat Adalah Hak Warisan, Dan Mengenai Hak Menggugat Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Tidak Mengenal Batas Jangka Waktu Serta Tidak Mengenal Daluarsa
Pembeli Tidak Dapat Dikualifikasikan Sebagai Yang Beritikad Baik, Karena Pembelian Dilakukan Dengan Ceroboh, Ialah Pada Saat Pembelian Ia Sama Sekali Tidak Meneliti Hak Dan Status Para Penjual Atas Tanah Terperkara, Karena Itu Ia Tidak Pantas Dilindungi Dalam Transaksi Itu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penggunaan Sampul Dengan Logo Mahkamah Agung Untuk Putusan Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pengawasan Dan Pengurusan Biaya Perkara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pengiriman Laporan Oleh Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi
Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Karena Semenjak Terdakwa Telah Sadar Mengetahui, Bahwa Cek-Cek Yang Diberikan Kepada Saksi Korban Tidak Ada Dananya Atau Dikenal Sebagai Cek Kosong, Tuduhan "Penipuan" Harus Dianggap Terbukti
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pengiriman Berkas Ke Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan RI
Pertengkatan Antara Penggugat (Suami) Dan Tergugat (Istri) Yang Disebabkan Karena Penggugat Berhubungan Dengan Wanita Lain (Betty) Sebagai Wanita Simpanannya Yang Telah Hidup Bersama, Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Perceraian, Karena Pertengkaran Tersebut Bukan Merupakan Perselisihan Yang Tidak Dapat Diharapkan Untuk Rukun Kembali Sebagai Disebut Pada Pasal 19 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum
Sebelum Berlaku Uupa Tahun 1960, Berdasarkan Vervreemdingsverbod, S.1875 No.179, Tanah Milik Pribumi Tidak Dapat Dialihkan Kepada Golongan Asing, Jual Beli Tanah Yang Melanggar Larangan Tersebut Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Aparat Peradilan Yang Bertindak Melaksanakan Tugas-Tugas Teknis Peradilan Atau Kekuasaan Kehakiman Tidak Dapat Diperkarakan Secara Perdata
Dalam Ilmu Hukum Pidana "Menyuruh Lakukan" Mengandung Arti, Bahwa Si Pelaku Langsung Tidak Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Pidana, Padahal Dalam Perkara Ini Keadaannya Tidak Demikian, Dengan Melihat Segala Bukti Sehugungan Dengan Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Sudah Jelas Apa Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Adalah Suatu Perbuatan Yang Langsung Dilakukan Oleh Terdakwa. Jadi Terdakwa Adalah Pelaku Langsung Dan Bukan Menyuruh Lakukan Seperti Pendapat Judex Facti
Adanya Itikad Buruk Pihak Yang Mendaftarkan Merek Harus Dinyatakan Dalam Suatu Putusan Tersendiri Dan Tidak Dapat Dinyatakan Sekaligus Dalam Putusan Pengabulan Permohonan Pembatalan Pendaftaran Merek Yang Bersangkutan. Barang-Barang Yang Dilindungi Oleh Suatu Merek Adalah Barang-Barang Yang Sejenis
Kalau Pengadilan Telah Yakin Bahwa Perkawinan Ini Telah Pecah, Berarti Hati Kedua Belah Pihak Telah Pecah Pula, Maka Terpenuhilah Isi Pasal 29 F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TUN
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya
Dalam Amar Putusan Cukup Disebutkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Kejahatan. Mempunyai, Menaruh, Memamerkan, Memakai Dan Menyediakan Untuk Dipakai Alat Ukur, Takaran, Timbangan Atau Alat Perlengkapan Yang Tidak Tertanda Terasah Yang Berlaku Atau Setidak-Tidaknya Disertai Dengan Keterangan Pengesahan Yang Berlaku. Pasal-Pasal Dan Undang-Undang Yang Dilanggar Tidak Perlu Dicantumkan Dalam Amar Putusan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Bantuan Tenaga Hakim Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Beserta Lampirannya
Dalam Hal Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Formil Dapat Diterima, Gugatan Semula Harus Diperiksa Kembali Dengan Para Pihak Tetap Pada Kedudukan Aslinya. Terlawan Tetap Sebagai Penggugat Dan Pelawan Tetap Sebagai Tergugat
Dalam Hal Terbentuknya Harta Gono Gini Yang Terpisah Dalam Perkawinan Pertama Dan Kedua, Anak-Anak Dari Masing-Masing Perkawinan Berhak Atas Gono Gini Orang Tuanya Masing-Masing (Pasal 35,36 Dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Terikat Pada Tenggang Waktu, Putusan Kasasi Terhadap Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Agung Karena Jabatan Demi Kepentingan Hukum Tidak Mempunyai Akibat Hukum
Apakah Seseorang Adalah Anak Angkat Atau Bukan, Tidak Semata-Mata Tergantung Pada Formalitas-Formalitas Pengangkatan Anak Tetapi Dilihat Dari Kenyataan Yang Ada, Yaitu Bahwa Ia Sejak Bayi Dipelihara, Dikhitan Dan Dikawinkan Oleh Orang Tua Angkatnya
Sebidang Tanah Yang Sudah Jelas Ada Sertifikatnya Tidak Dapat Diperjual Belikan Begitu Saja Berdasarkan Surat Girik, Melainkan Harus Didasarkan Atas Sertifikat Tanah Yang Bersangkutan, Yang Merupakan Bukti Otentik Dan Mutlak Tentang Pemilikannya, Sedang Surat Girik Hanya Sebagai Tanda Untuk Membayar Pajak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Hak Waris Anak Dari Isteri Pertama Atas Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga. Anak Dari Isteri Pertama Berhak Mewarisi Harta Bagian Bapaknya Yang Diperoleh Dalam Perkawinannya Yang Ketiga Bersama-Sama Dengan Anak Dari Isteri Ketiga, Yaitu Masing-Masing Mendapat Separo Dari Separo, Karena Anak Almarhum Hanya Dua Yaitu Penggugat Dan Tergugat
Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pembuatan Eks Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Tahun 1989 Beserta Lampiran-Lampirannya
Surat Bukti Yang Hanya Merupakan Suatu "Pernyataan" Tidaklah Mengikat Dan Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian Yang Seharusnya Diberikan Dibawah Sumpah Di Muka Pengadilan
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Tata Tertib Sidang Anak
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak
Mahkamah Agung Sebelum Mengambil Putusan Akhir Dapat Menetapkan Dalam Putusan Sela Untuk Mengadakan Pemeriksaan Tambahan Yang Dilakukan Mahkamah Agung Sendiri Agar Mengetahui Dengan Jelas Obyek Sengketa Yaitu Status Dan Lokasi Tanah Serta Hal-Hal Lain Yang Bersangkutan Dengan Tanah Sengketa Yang Dipandang Perlu. Tanah-Tanah Negara Yang Diatasnya Melekat Hak-Hak Tanah Eropah Misal Tanah Opstal, Erpacht, Eigendom Dan Lain-Lain Tidak Mungkin Lagi Akan Melekat Hak-Hak Lainnya Misalnya Hak Tanah Adat
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penjatuhan Kurungan Terhadap Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidanan Yang Dirawat Nginap Dirumah Sakit
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tentang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana "In Absentia"
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengiriman Salinan Surat Keputusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keiimigrasian
Dalam Hal Tergugat Membayar Harga Barang Yang Dibelinya Dengan Giro Bilyet Yang Ternyata Tidak Ada Dananya/Kosong, Dapat Diartikan Bahwa Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi Dan Mempunyai Hutang Atau Pinjaman Kepada Penggugat Sebesar Harga Barang Tersebut Dan Tentang Ganti Rugi Karena Si Pembeli Terlambat Membayar, Maka Ganti Rugi Tersebut Adalah Ganti Rugi Atas Dasar Bunga Yang Tidak Diperjanjikan, Yaitu 6% Setahun, Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C UU No. 3 Tahun 1971)
Putusan Pengadilan Tinggi Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Tidak Mencantumkan Dengan Lengkap Identitas Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub B KUHAP. Dan Juga Tidak Mencantumkan Tentang Status Tahanan Terdakwa Dalam Amar Putusannya Sebagaimana Dimaksud Pasal 197 Ayat 1 Sub K Kuhap. Maka Seharusnya Pengadilan Tinggi Diperintahkan Lagi Untuk Memutus Perkara Tersebut, Namun Mengingat Azas Peradilan Yang Cepat, Mahkamah Agung Akan Mengadili Sendiri Perkara Tersebut
Bahwa Adalah Gugatan Konpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Tidak Salah Menerapkan Hukum, Hanya Dalam Gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Persidangan Terbukti Bahwa Neraca Dan Perhitungan Laba-Rugi Belum Dibuat Sehingga Belum Waktunya Untuk Mengajukan Gugatan Rekonpensi Ke Pengadilan.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Beserta Lampirannya
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Kegiatan Persidangan Beserta Lampiran-Lampirannya
Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menyatakan Bahwa Pengadilan Tinggi Tidak Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Harus Dibatalkan Karena Berdasarkan Pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi Berwenang Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Untuk Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari.
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman : Nomor KMA/005/SKB/VII/87-M.03.PR.08.05. Th 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum Beserta Lampiran-Lampirannya
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Pelelangan Kayu Sitaan Beserta Lampirannya
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Tata Tertib Sidang Anak
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Beserta Lampirannya
Pengadilan Telah Salah Menerakan Hukum Bahwa Uang Pengganti Yang Dapat Diwajibkan Kepada Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Dibayar Tidak Boleh Melebihi Harta Benda Yang Diperoleh Dari Hasil Korupsi Tersebut
Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat
Bagi Orang Yang Dijatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Hal-Hal Yang Meringankan Dan Semua Pertimbangan Memberatkan. Oleh Karenanya Apabila Dalam Pertimbangan Hakim Dinyatakan Ada Hal-Hal Yang Meringankan Maka Penjatuhan Hukuman Mati Adalah Tidak Tepat
Dalam Suatu Perkawinan Apabila Suami-Isteri Terus Menerus Terjadi Perselisihan Dan Pertengkaran Dan Tidak Ada Harapan Akan Hidup Rukun Lagi Dalam Rumah Tangga, Seperti Disebutkan Dalam Pasal 19 Huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975, Dimana Hal Ini Diakui Oleh Tergugat (Pihak Isteri) Dengan Dikuatkan Oleh Keterangan Para Saksi, Maka Gugatan Penggugat (Pihak Suami) Yang Mohon Perkawinan Putus Karena Perceraian Dapat Dikabulkan
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1 Tahun 1974 Bahwa Harta Bawaan Masing-Masing Suami-Isteri Dan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Sebagai Hadiah Atau Warisan, Adalah Dibawah Penguasaan Masing-Masing Sepanjang Para Pihak Tidak Menentukan Lain. Dengan Demikian Suami-Isteri Masing-Masing Mempunyai Hak Sepenuhnya Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Mengenai Harta Bendanya I.C. Penghibahan Oleh Tergugat I Kepada Tergugat II
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Yang Telah Memeriksa/Memutus Permohonan Tentang Penentuan Hak Atas Tanag Tanpa Ada Suatu Sengketa, Menjalankan Yurisdiksi Volunter Yang Tidak Ada Dasar Hukumnya, Permohonan Tersebut Seharusnya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima